Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin sekaligus membuka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jumat (14/11/2025). Sidang ini merupakan lanjutan komitmen Pemkab Garut dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat.
Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut, Bupati menjelaskan bahwa setelah Sidang Tahap I, pemerintah tengah menyelesaikan sisa bidang tanah.
”Ini adalah salah satu amanat terkait dengan tugas kita bersama untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait tanah. Pemerintah berkomitmen menjaga perjanjian hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Garut mendapat alokasi tanah dari distribusi tanah negara. Pemkab memastikan tanah tersebut dibagikan sesuai ketentuan dan diterima oleh pihak yang berhak. Ia meminta Kepala Desa dan Camat melaksanakan proses ini dengan baik, transparan, dan adil.
”Sehingga hal tersebut menjadi anugerah yang benar terasa bagi masyarakat,” harapnya, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendorong terciptanya keadilan dan pemerataan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA bertugas mengoordinasikan penataan aset dan penataan akses untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah. Tanah yang didistribusikan dapat bersumber dari penyitaan tanah sengketa, pelepasan kawasan hutan, hingga eks tanah negara bebas.
”Negara hadir dalam rangka menekan kembali penguasaan, kepemilikan, pemanfaatan, dan pemerataan tanah,” tegas Eko Suharno.
Ia menyatakan bahwa Sidang GTRA menjadi momentum penting untuk mempercepat reforma agraria, mulai dari objek dan subjek redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, hingga penataan aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Eko melaporkan bahwa total redistribusi tanah di Kabupaten Garut tahun 2025 mencapai 3.169 bidang, dengan rincian:
• Sidang GTRA Tahap I menyelesaikan 1.911 bidang.
• Sidang GTRA Tahap II menuntaskan 1.258 bidang.
Bidang tanah pada Sidang Tahap II tersebar di 10 desa di beberapa kecamatan, yaitu Desa Jayabaya, Mekar Mukti, dan Cimahi (Kecamatan Caringin); Desa Jatiwangi dan Cigadog (Kecamatan Cikelet); Desa Karangsari, Tanjung Mulya, dan Tegal Gede (Kecamatan Pakenjeng); serta Desa Tegallega dan Hangjuang (Kecamatan Bungbulang).
Eko Suharno meminta Camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat memastikan proses berjalan kondusif agar tidak menimbulkan konflik.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post