• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hasanuddin
Direktur IRC for Reform

Kabariku – Ketika berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pikiran publik hampir selalu langsung tertuju pada Polri. Padahal, di dalam struktur pemerintahan daerah, terdapat satuan resmi yang juga diberi mandat konstitusional: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 telah menegaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, Satpol PP adalah aktor utama dalam pemeliharaan ketertiban sipil di level daerah.

RelatedPosts

Membangun Solidaritas Negara Islam

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

Namun realitasnya berbeda. Fungsi Satpol PP sering dipinggirkan, bahkan dilupakan. Dalam banyak kasus, penanganan urusan ketertiban sosial masih didominasi oleh Polri, meski sesungguhnya itu merupakan ranah Satpol PP.

Penertiban pedagang kaki lima, penanganan gelandangan, hingga razia hiburan malam-semuanya kerap menampilkan Polri di garis depan, sementara Satpol PP hanya menjadi pelengkap.

Kamtibmas: Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil

Kamtibmas pada hakikatnya memiliki dua dimensi yang berbeda namun saling melengkapi:

1. Penegakan hukum (law enforcement) → dijalankan oleh Polri. Setiap gangguan yang berimplikasi pidana, seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, hingga kerusuhan massa, ditangani lewat mekanisme hukum acara. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan efek jera.

2. Penertiban sipil (civil order enforcement) → dijalankan oleh Satpol PP. Setiap gangguan ketertiban yang bersifat administratif, seperti pelanggaran perda, bangunan liar, PKL di trotoar, atau reklame ilegal, ditangani lewat tindakan persuasif dan administratif. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menjaga keteraturan sosial sehari-hari.

Baca Juga  Mengatasi Krisis Dengan Kesejukan: Pelajaran Kepemimpinan Jenderal Soedirman

Sayangnya, yang lebih sering menonjol hanyalah dimensi pertama, seakan-akan kamtibmas hanya urusan aparat bersenjata. Padahal, wajah kamtibmas tidak hanya soal hukum pidana, tetapi juga soal keteraturan sipil yang melekat dalam kehidupan masyarakat.

Izin Keramaian dan Penyampaian Pendapat

Contoh paling jelas adalah soal izin keramaian dan pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum. Faktanya, kedua urusan ini dikelola Polri, sehingga setiap kegiatan masyarakat yang bersifat massal sering diperlakukan dalam kerangka pengamanan aparat bersenjata.

Padahal, secara filosofis, izin keramaian adalah urusan tertib sosial yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah melalui Satpol PP. Demikian pula, pemberitahuan penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang cukup diadministrasikan dan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Dominasi Polri dalam aspek ini mencerminkan betapa Satpol PP dipinggirkan dalam tata kelola kamtibmas.

Penempatan Polri dan Satpol PP

Jika dalam perspektif ketatanegaraan:

Polri adalah penegak hukum yang secara fungsi masuk dalam rumpun yudikatif (criminal justice system), meskipun secara struktur berada langsung di bawah Presiden.

Satpol PP adalah aparatur daerah yang jelas masuk rumpun eksekutif, menjalankan urusan pemerintahan umum di daerah.

Maka, logika ini menuntun pada kesimpulan: kamtibmas dalam arti ketertiban sosial adalah urusan pemerintah daerah, bukan kepolisian.

Polri memang diberi kewenangan luas, namun jika fungsi sosial-administratif tetap ditangani dengan pendekatan penegakan hukum bersenjata, maka secara tata negara lebih tepat Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Perkapolri No. 4 Tahun 2025: Relevan atau Membahayakan?

Kritik atas dominasi Polri semakin menguat dengan lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini memberi pedoman penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, dalam menghadapi aksi penyerangan terhadap markas, rumah dinas, fasilitas, hingga kendaraan Polri.

Baca Juga  Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam Pasal 11-15, diatur bahwa Polri dapat menggunakan senjata api organik dengan amunisi karet atau tajam terhadap pihak yang dianggap melakukan penyerangan, setelah peringatan tidak diindahkan. Artinya, logika represif dilembagakan, bahkan untuk kategori peristiwa yang kadang beririsan dengan aksi sosial masyarakat.

Masalahnya, Perkapolri 4/2025 sama sekali tidak punya relevansi dengan pemeliharaan ketertiban sipil dalam arti kamtibmas. Sebaliknya, regulasi ini berpotensi membahayakan tertib sosial, karena memperluas ruang penggunaan senjata dalam situasi yang bisa saja muncul dari ekspresi sipil, unjuk rasa, atau konflik sosial kecil di masyarakat.

Dengan demikian, Perkap ini justru menegaskan problem besar: Polri kian menampilkan wajah militeristik dalam ranah sosial yang seharusnya dikelola dengan pendekatan administratif-sipil oleh Satpol PP.

Saatnya Direvitalisasi

Jika negara ingin membangun tata kelola keamanan yang demokratis, Satpol PP harus direvitalisasi. Caranya:

Memperkuat kewenangan dan kapasitas Satpol PP dalam penegakan perda.

Memberi dukungan anggaran dan pelatihan yang memadai.

Menegaskan pembagian peran: Polri menjaga kamtibmas lewat penegakan hukum, Satpol PP menjaga kamtibmas lewat penertiban sipil.

Dengan langkah itu, masyarakat akan melihat negara hadir dengan wajah yang lebih proporsional: Polri hadir ketika hukum dilanggar, Satpol PP hadir untuk menjaga keteraturan sosial.

Penutup

Kamtibmas bukan hanya urusan aparat bersenjata. Ia adalah kombinasi dari penegakan hukum oleh Polri dan penertiban sipil oleh Satpol PP. Sayangnya, dimensi kedua ini kerap dipinggirkan bersama Satpol PP sebagai aktornya.

Kehadiran Perkapolri No. 4 Tahun 2025 justru memperlebar jurang ini, karena memberi ruang legalisasi penggunaan senjata dalam konteks yang tidak berhubungan langsung dengan kamtibmas sipil.

Sudah saatnya peran Satpol PP dikembalikan ke tempat yang semestinya, agar negara hadir secara lebih adil: tegas dalam hukum, humanis dalam ketertiban.***

Baca Juga  PIJAR 98: Kabinet Fokus dan Solid

Jakarta, 4 Oktober 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur IRC for Reform HasanuddinKepolisian Negara Republik IndonesiaPenegakan Hukumpenertiban sipilSatuan Polisi Pamong Praja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakapolri: Peningkatan SDM dan Mapping Masalah dengan Konsep 4K Jadi Kunci Transformasi Polri

Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

RelatedPosts

Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Prabowo Subianto menjabat sebagai Danjen Kopassus

Danjen Kopassus di Panggung Politik Nasional

16 Maret 2026
Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

Badan Pangan Nasional Dukung Terbentuknya Ekosistem Pangan Ideal dan Pengawasan PSlAT Agar Program MBG Terus Jalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji/IST

Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Soroti Keluarga sebagai Pilar Utama SDM Unggul

10 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
Novel Bamukmin menolak restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono dan meminta proses hukum tetap berjalan.(foto:Istimewa)

Novel Bamukmin Tolak Damai di Kasus Pandji, Singgung Materi Lebih Parah dari Ahok

9 April 2026
TAUD mengungkap 16 OTK yang diduga terlibat dalam teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Investigasi sebut adanya pola operasi terstruktur (Doc.TAUD)

Fakta Baru Teror Aktivis KontraS: 16 OTK Teridentifikasi, Diduga Bekerja Secara Terorganisir

9 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDI Perjuangan Garut Usulkan PERDA Pelestarian Pengetahuan Tradisional untuk Perlindungan Kawasan Sumber Mata Air dan Tata Kelola Aliran Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com