• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hasanuddin
Direktur IRC for Reform

Kabariku – Ketika berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pikiran publik hampir selalu langsung tertuju pada Polri. Padahal, di dalam struktur pemerintahan daerah, terdapat satuan resmi yang juga diberi mandat konstitusional: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 telah menegaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, Satpol PP adalah aktor utama dalam pemeliharaan ketertiban sipil di level daerah.

RelatedPosts

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

Namun realitasnya berbeda. Fungsi Satpol PP sering dipinggirkan, bahkan dilupakan. Dalam banyak kasus, penanganan urusan ketertiban sosial masih didominasi oleh Polri, meski sesungguhnya itu merupakan ranah Satpol PP.

Penertiban pedagang kaki lima, penanganan gelandangan, hingga razia hiburan malam-semuanya kerap menampilkan Polri di garis depan, sementara Satpol PP hanya menjadi pelengkap.

Kamtibmas: Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil

Kamtibmas pada hakikatnya memiliki dua dimensi yang berbeda namun saling melengkapi:

1. Penegakan hukum (law enforcement) → dijalankan oleh Polri. Setiap gangguan yang berimplikasi pidana, seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, hingga kerusuhan massa, ditangani lewat mekanisme hukum acara. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan efek jera.

2. Penertiban sipil (civil order enforcement) → dijalankan oleh Satpol PP. Setiap gangguan ketertiban yang bersifat administratif, seperti pelanggaran perda, bangunan liar, PKL di trotoar, atau reklame ilegal, ditangani lewat tindakan persuasif dan administratif. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menjaga keteraturan sosial sehari-hari.

Baca Juga  Tedjo Edhi Purdijatno: 'Konsep Presisi Kapolri Nyata Dirasakan Masyarakat'

Sayangnya, yang lebih sering menonjol hanyalah dimensi pertama, seakan-akan kamtibmas hanya urusan aparat bersenjata. Padahal, wajah kamtibmas tidak hanya soal hukum pidana, tetapi juga soal keteraturan sipil yang melekat dalam kehidupan masyarakat.

Izin Keramaian dan Penyampaian Pendapat

Contoh paling jelas adalah soal izin keramaian dan pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum. Faktanya, kedua urusan ini dikelola Polri, sehingga setiap kegiatan masyarakat yang bersifat massal sering diperlakukan dalam kerangka pengamanan aparat bersenjata.

Padahal, secara filosofis, izin keramaian adalah urusan tertib sosial yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah melalui Satpol PP. Demikian pula, pemberitahuan penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang cukup diadministrasikan dan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Dominasi Polri dalam aspek ini mencerminkan betapa Satpol PP dipinggirkan dalam tata kelola kamtibmas.

Penempatan Polri dan Satpol PP

Jika dalam perspektif ketatanegaraan:

Polri adalah penegak hukum yang secara fungsi masuk dalam rumpun yudikatif (criminal justice system), meskipun secara struktur berada langsung di bawah Presiden.

Satpol PP adalah aparatur daerah yang jelas masuk rumpun eksekutif, menjalankan urusan pemerintahan umum di daerah.

Maka, logika ini menuntun pada kesimpulan: kamtibmas dalam arti ketertiban sosial adalah urusan pemerintah daerah, bukan kepolisian.

Polri memang diberi kewenangan luas, namun jika fungsi sosial-administratif tetap ditangani dengan pendekatan penegakan hukum bersenjata, maka secara tata negara lebih tepat Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Perkapolri No. 4 Tahun 2025: Relevan atau Membahayakan?

Kritik atas dominasi Polri semakin menguat dengan lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini memberi pedoman penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, dalam menghadapi aksi penyerangan terhadap markas, rumah dinas, fasilitas, hingga kendaraan Polri.

Baca Juga  Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

Dalam Pasal 11-15, diatur bahwa Polri dapat menggunakan senjata api organik dengan amunisi karet atau tajam terhadap pihak yang dianggap melakukan penyerangan, setelah peringatan tidak diindahkan. Artinya, logika represif dilembagakan, bahkan untuk kategori peristiwa yang kadang beririsan dengan aksi sosial masyarakat.

Masalahnya, Perkapolri 4/2025 sama sekali tidak punya relevansi dengan pemeliharaan ketertiban sipil dalam arti kamtibmas. Sebaliknya, regulasi ini berpotensi membahayakan tertib sosial, karena memperluas ruang penggunaan senjata dalam situasi yang bisa saja muncul dari ekspresi sipil, unjuk rasa, atau konflik sosial kecil di masyarakat.

Dengan demikian, Perkap ini justru menegaskan problem besar: Polri kian menampilkan wajah militeristik dalam ranah sosial yang seharusnya dikelola dengan pendekatan administratif-sipil oleh Satpol PP.

Saatnya Direvitalisasi

Jika negara ingin membangun tata kelola keamanan yang demokratis, Satpol PP harus direvitalisasi. Caranya:

Memperkuat kewenangan dan kapasitas Satpol PP dalam penegakan perda.

Memberi dukungan anggaran dan pelatihan yang memadai.

Menegaskan pembagian peran: Polri menjaga kamtibmas lewat penegakan hukum, Satpol PP menjaga kamtibmas lewat penertiban sipil.

Dengan langkah itu, masyarakat akan melihat negara hadir dengan wajah yang lebih proporsional: Polri hadir ketika hukum dilanggar, Satpol PP hadir untuk menjaga keteraturan sosial.

Penutup

Kamtibmas bukan hanya urusan aparat bersenjata. Ia adalah kombinasi dari penegakan hukum oleh Polri dan penertiban sipil oleh Satpol PP. Sayangnya, dimensi kedua ini kerap dipinggirkan bersama Satpol PP sebagai aktornya.

Kehadiran Perkapolri No. 4 Tahun 2025 justru memperlebar jurang ini, karena memberi ruang legalisasi penggunaan senjata dalam konteks yang tidak berhubungan langsung dengan kamtibmas sipil.

Sudah saatnya peran Satpol PP dikembalikan ke tempat yang semestinya, agar negara hadir secara lebih adil: tegas dalam hukum, humanis dalam ketertiban.***

Baca Juga  Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

Jakarta, 4 Oktober 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur IRC for Reform HasanuddinKepolisian Negara Republik IndonesiaPenegakan Hukumpenertiban sipilSatuan Polisi Pamong Praja
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wakapolri: Peningkatan SDM dan Mapping Masalah dengan Konsep 4K Jadi Kunci Transformasi Polri

Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

RelatedPosts

Jangan Sampai Kita Jadi “Kuli Listrik” ASEAN, Kita Juga Harus Jadi “Tuan Rumah” di ASEAN

8 Juli 2026

Rp174 Triliun Belum Cukup, Saatnya Menata Ulang Tata Kelola SPPG Nasional

7 Juli 2026

Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

5 Juli 2026

Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

5 Juli 2026

Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

3 Juli 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026
Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

Badan Pangan Nasional Dukung Terbentuknya Ekosistem Pangan Ideal dan Pengawasan PSlAT Agar Program MBG Terus Jalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com