• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hasanuddin
Direktur IRC for Reform

Kabariku – Ketika berbicara soal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pikiran publik hampir selalu langsung tertuju pada Polri. Padahal, di dalam struktur pemerintahan daerah, terdapat satuan resmi yang juga diberi mandat konstitusional: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 16 Tahun 2018 telah menegaskan, Satpol PP memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, Satpol PP adalah aktor utama dalam pemeliharaan ketertiban sipil di level daerah.

RelatedPosts

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

Namun realitasnya berbeda. Fungsi Satpol PP sering dipinggirkan, bahkan dilupakan. Dalam banyak kasus, penanganan urusan ketertiban sosial masih didominasi oleh Polri, meski sesungguhnya itu merupakan ranah Satpol PP.

Penertiban pedagang kaki lima, penanganan gelandangan, hingga razia hiburan malam-semuanya kerap menampilkan Polri di garis depan, sementara Satpol PP hanya menjadi pelengkap.

Kamtibmas: Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil

Kamtibmas pada hakikatnya memiliki dua dimensi yang berbeda namun saling melengkapi:

1. Penegakan hukum (law enforcement) → dijalankan oleh Polri. Setiap gangguan yang berimplikasi pidana, seperti pencurian, penganiayaan, narkoba, hingga kerusuhan massa, ditangani lewat mekanisme hukum acara. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan efek jera.

2. Penertiban sipil (civil order enforcement) → dijalankan oleh Satpol PP. Setiap gangguan ketertiban yang bersifat administratif, seperti pelanggaran perda, bangunan liar, PKL di trotoar, atau reklame ilegal, ditangani lewat tindakan persuasif dan administratif. Kamtibmas dalam dimensi ini bertujuan menjaga keteraturan sosial sehari-hari.

Baca Juga  GMBI itu "Anak Asuhku!”, GUS NURIL Memohon Kapolda Jabar Berkenan Lebih Bijak

Sayangnya, yang lebih sering menonjol hanyalah dimensi pertama, seakan-akan kamtibmas hanya urusan aparat bersenjata. Padahal, wajah kamtibmas tidak hanya soal hukum pidana, tetapi juga soal keteraturan sipil yang melekat dalam kehidupan masyarakat.

Izin Keramaian dan Penyampaian Pendapat

Contoh paling jelas adalah soal izin keramaian dan pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum. Faktanya, kedua urusan ini dikelola Polri, sehingga setiap kegiatan masyarakat yang bersifat massal sering diperlakukan dalam kerangka pengamanan aparat bersenjata.

Padahal, secara filosofis, izin keramaian adalah urusan tertib sosial yang seharusnya menjadi domain pemerintah daerah melalui Satpol PP. Demikian pula, pemberitahuan penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang cukup diadministrasikan dan ditertibkan oleh pemerintah daerah. Dominasi Polri dalam aspek ini mencerminkan betapa Satpol PP dipinggirkan dalam tata kelola kamtibmas.

Penempatan Polri dan Satpol PP

Jika dalam perspektif ketatanegaraan:

Polri adalah penegak hukum yang secara fungsi masuk dalam rumpun yudikatif (criminal justice system), meskipun secara struktur berada langsung di bawah Presiden.

Satpol PP adalah aparatur daerah yang jelas masuk rumpun eksekutif, menjalankan urusan pemerintahan umum di daerah.

Maka, logika ini menuntun pada kesimpulan: kamtibmas dalam arti ketertiban sosial adalah urusan pemerintah daerah, bukan kepolisian.

Polri memang diberi kewenangan luas, namun jika fungsi sosial-administratif tetap ditangani dengan pendekatan penegakan hukum bersenjata, maka secara tata negara lebih tepat Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Perkapolri No. 4 Tahun 2025: Relevan atau Membahayakan?

Kritik atas dominasi Polri semakin menguat dengan lahirnya Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini memberi pedoman penggunaan kekuatan, termasuk senjata api, dalam menghadapi aksi penyerangan terhadap markas, rumah dinas, fasilitas, hingga kendaraan Polri.

Baca Juga  Hoegeng Awards 2025 jadi Momentum Kapolri Teguhkan Komitmen Reformasi dan Pelayanan Terbaik

Dalam Pasal 11-15, diatur bahwa Polri dapat menggunakan senjata api organik dengan amunisi karet atau tajam terhadap pihak yang dianggap melakukan penyerangan, setelah peringatan tidak diindahkan. Artinya, logika represif dilembagakan, bahkan untuk kategori peristiwa yang kadang beririsan dengan aksi sosial masyarakat.

Masalahnya, Perkapolri 4/2025 sama sekali tidak punya relevansi dengan pemeliharaan ketertiban sipil dalam arti kamtibmas. Sebaliknya, regulasi ini berpotensi membahayakan tertib sosial, karena memperluas ruang penggunaan senjata dalam situasi yang bisa saja muncul dari ekspresi sipil, unjuk rasa, atau konflik sosial kecil di masyarakat.

Dengan demikian, Perkap ini justru menegaskan problem besar: Polri kian menampilkan wajah militeristik dalam ranah sosial yang seharusnya dikelola dengan pendekatan administratif-sipil oleh Satpol PP.

Saatnya Direvitalisasi

Jika negara ingin membangun tata kelola keamanan yang demokratis, Satpol PP harus direvitalisasi. Caranya:

Memperkuat kewenangan dan kapasitas Satpol PP dalam penegakan perda.

Memberi dukungan anggaran dan pelatihan yang memadai.

Menegaskan pembagian peran: Polri menjaga kamtibmas lewat penegakan hukum, Satpol PP menjaga kamtibmas lewat penertiban sipil.

Dengan langkah itu, masyarakat akan melihat negara hadir dengan wajah yang lebih proporsional: Polri hadir ketika hukum dilanggar, Satpol PP hadir untuk menjaga keteraturan sosial.

Penutup

Kamtibmas bukan hanya urusan aparat bersenjata. Ia adalah kombinasi dari penegakan hukum oleh Polri dan penertiban sipil oleh Satpol PP. Sayangnya, dimensi kedua ini kerap dipinggirkan bersama Satpol PP sebagai aktornya.

Kehadiran Perkapolri No. 4 Tahun 2025 justru memperlebar jurang ini, karena memberi ruang legalisasi penggunaan senjata dalam konteks yang tidak berhubungan langsung dengan kamtibmas sipil.

Sudah saatnya peran Satpol PP dikembalikan ke tempat yang semestinya, agar negara hadir secara lebih adil: tegas dalam hukum, humanis dalam ketertiban.***

Baca Juga  Anies, Agenda Perubahan dan Tembak Mati Koruptor

Jakarta, 4 Oktober 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktur IRC for Reform HasanuddinKepolisian Negara Republik IndonesiaPenegakan Hukumpenertiban sipilSatuan Polisi Pamong Praja
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakapolri: Peningkatan SDM dan Mapping Masalah dengan Konsep 4K Jadi Kunci Transformasi Polri

Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

RelatedPosts

Foto Ilustrasi: Istimewa

Aktualisasi Kepahlawanan Figur Polri 

5 November 2025

Hukum Tidur di Dalam Mesjid

5 November 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
akademisi UNIGA: Desi Qoriah, SE., M.Hum.,

Lebih dari Sekadar Kain: Batik Kawung Garutan dan Jejak Nilai Kemanusiaan Nusantara

16 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Post Selanjutnya

NFA Pastikan Keamanan Pangan Segar Terjaga, SPPG Cimahi Salurkan 3.989 Porsi MBG Setiap Hari

Badan Pangan Nasional Dukung Terbentuknya Ekosistem Pangan Ideal dan Pengawasan PSlAT Agar Program MBG Terus Jalan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025
Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com