• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
18 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai integritas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal turun usai melpnolak permohonan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 tentang uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

“Sebenarnya sudah sangat jelas diajukan oleh para pemohon bahwa undang-undang ini cacat formil, bahwa undang-undang ini diproses secara tertutup, tidak terbuka secara diam-diam, secara di luar gedung pemerintahan, di luar gedung DPR RI, di luar hari kerja, dijauhkan dari akses publik,” kata Usman kepada NU Online di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Termasuk akses untuk akses naskah akademik maupun naskah RUU nya yang hingga Undang-Undang itu disahkan pada 25 Maret tidak bisa diakses oleh publik,” tambah Usman.

RelatedPosts

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

Dia menjelaskan, meski pernah RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) pada 18 Maret, pihaknya sudah meminta naskah RUU TNI sebelum disahkan.

Usman menyampaikan bahwa pada saat itu ia merasa hanya kebetulan karena dapat bertemu secara informal dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak-pihak lainnya. Tapi sampai RUU TNI disahkan, kata Usman, DPR tidak juga memberikan akses atas RUU TNI. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan, karena undang-undang bisa saja disusun dan disahkan secara tergesa-gesa.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi untuk Lengkapi dan Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek

“Artinya itu tidak mungkin karena melibatkan banyak orang. Ormas NU, Muhammdiyah, Ormas KWI, Ormas BGI dan lain-lain banyak yang tidak dilibatkan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa undang-undang seperti ini berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa mendatang. Meskipun DPR dan pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka, menurut Usman, daftar kumulatif terbuka seharusnya sudah ditetapkan sejak awal proses revisi.

“Syarat dari daftar kumulatif terbuka setidaknya sudah masuk tahap perumusan daftar inventarisir masalah, itu belum. Jadi banyak hal saya kira terkait tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan seperti yang ditetapkan dalam undang-undang,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan terdapat empat hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Di mana empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Menurut pertimbangan hukumnya, Hakim MK Guntur Hamzah DPR dan pemerintah telah berupaya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan RUU Perubahan Atas UU 34/2004.

“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Guntur, MK menilai bahwa pembuat undang-undang telah menyediakan berbagai alternatif metode atau mekanisme partisipasi publik. Selain itu, tidak terdapat indikasi adanya tindakan yang menghambat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Partisipasi ini, lanjutnya, dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam merumuskan norma dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam hal RUU Perubahan atas UU 34/2004.

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ucapnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

RelatedPosts

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

18 September 2025

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025

Usai Dilantik Presiden Prabowo, Para Menteri dan Kepala Badan Tegaskan Komitmen Mengabdi

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.