• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Integritas Hakim MK Bakal Turun Usai Tolak Uji Formil UU TNI

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
18 September 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil melalui Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai integritas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal turun usai melpnolak permohonan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025 tentang uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

“Sebenarnya sudah sangat jelas diajukan oleh para pemohon bahwa undang-undang ini cacat formil, bahwa undang-undang ini diproses secara tertutup, tidak terbuka secara diam-diam, secara di luar gedung pemerintahan, di luar gedung DPR RI, di luar hari kerja, dijauhkan dari akses publik,” kata Usman kepada NU Online di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Termasuk akses untuk akses naskah akademik maupun naskah RUU nya yang hingga Undang-Undang itu disahkan pada 25 Maret tidak bisa diakses oleh publik,” tambah Usman.

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

Dia menjelaskan, meski pernah RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) pada 18 Maret, pihaknya sudah meminta naskah RUU TNI sebelum disahkan.

Usman menyampaikan bahwa pada saat itu ia merasa hanya kebetulan karena dapat bertemu secara informal dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pihak-pihak lainnya. Tapi sampai RUU TNI disahkan, kata Usman, DPR tidak juga memberikan akses atas RUU TNI. 

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi proses legislasi ke depan, karena undang-undang bisa saja disusun dan disahkan secara tergesa-gesa.

“Artinya itu tidak mungkin karena melibatkan banyak orang. Ormas NU, Muhammdiyah, Ormas KWI, Ormas BGI dan lain-lain banyak yang tidak dilibatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Minta 482 Calon Hakim Tidak Main-Main dan Tidak Coba-Coba

Ia juga menyoroti bahwa undang-undang seperti ini berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa mendatang. Meskipun DPR dan pemerintah mengklaim bahwa undang-undang tersebut termasuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka, menurut Usman, daftar kumulatif terbuka seharusnya sudah ditetapkan sejak awal proses revisi.

“Syarat dari daftar kumulatif terbuka setidaknya sudah masuk tahap perumusan daftar inventarisir masalah, itu belum. Jadi banyak hal saya kira terkait tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan seperti yang ditetapkan dalam undang-undang,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan terdapat empat hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan MK, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

“Di mana empat hakim tersebut berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum dan seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” katanya.

Menurut pertimbangan hukumnya, Hakim MK Guntur Hamzah DPR dan pemerintah telah berupaya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pembuatan RUU Perubahan Atas UU 34/2004.

“Sejalan dengan itu, pembentuk undang-undang juga melakukan upaya baik melalui tatap muka dalam berbagai diskusi publik maupun melalui metode berbagi informasi secara elektronik melalui laman resmi maupun kanal YouTube yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama para pemangku kepentingan (stakeholders) yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi,” katanya.

Oleh karena itu, kata Guntur, MK menilai bahwa pembuat undang-undang telah menyediakan berbagai alternatif metode atau mekanisme partisipasi publik. Selain itu, tidak terdapat indikasi adanya tindakan yang menghambat keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. 

Partisipasi ini, lanjutnya, dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam merumuskan norma dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam hal RUU Perubahan atas UU 34/2004.

Baca Juga  Presiden: Kasus Penyiraman terhadap Novel Harus Terungkap dalam Hitungan Hari

“Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, berkenaan dengan permasalahan dokumen yang tidak dapat diakses, adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan pelanggaran asas keterbukaan sebagaimana didalilkan oleh para pemohon,” ucapnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wamen Ossy Ingatkan Kanwil BPN Bengkulu, Peraturan Perundangan Harus sebagai Prinsip

Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026
Post Selanjutnya

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026
Pemerintah mematangkan uji coba MLFF untuk memastikan sistem tol tanpa henti siap diterapkan di Indonesia.(Istimewa)

Sistem Tol Tanpa Henti Masuk Tahap Pengujian, Pemerintah Pastikan Kesiapan Teknologi

19 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com