Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan pentingnya menempatkan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penegasan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penyiapan Saran dan Masukan yang digelar di Depok, Rabu (17/9/2025).
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta masukan bagi penyusunan arah kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah. Revisi UU 23/2014 saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Menurut NFA, memasukkan pangan sebagai urusan pelayanan dasar akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari jaminan akses pangan yang lebih merata, pengawasan mutu dan gizi yang lebih ketat, hingga respons cepat dan terukur terhadap kerawanan pangan. Revisi ini juga diharapkan memperkuat stabilitas harga melalui peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan cadangan dan distribusi pangan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post