• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri Bersama Bos Maktour dan Mantan Staf Khususnya

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta,  Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama dua orang lainnya, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan terhadap mantan Menag ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pencegahan terhadap Menag Yaqut berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini juga ditujukan kepada Fuad Hasan Masyhur atau FHM (Bos Maktour) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau IAA.

RelatedPosts

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Kasus dugaan kuota haji ini naik ke tahap penyidikan setelah Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan hal tersebut pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep menyatakan, kerugian negara yang besar diduga berasal dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan, di mana seharusnya 92% diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

Meskipun demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK menegaskan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya sangat dibutuhkan untuk memperjelas kasus ini.

Baca Juga  KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

Mengomentari langkah KPK, Yaqut mengaku baru mengetahui informasi pencegahan ini dari media.

Meski demikian, melalui juru bicaranya, ia menyatakan akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.

Dengan dilarangnya tiga orang ini ke luar negeri, KPK berharap proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji dapat berjalan lancar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bos Maktourkorupsi kuota hajiKPKMantan Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Peringati HUT ke-80 RI, KBRI di Islamabad Gelar Kegiatan Perlombaan Tradisional

Post Selanjutnya

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

RelatedPosts

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
Post Selanjutnya
Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.,

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong beserta kuasa hukumnya, Senin (11/8/2025) di Gedung KY, Jakarta

KY Pastikan Proses Profesional Laporan Tom Lembong Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Discussion about this post

KabarTerbaru

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi pengabdian Polri. Survei Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan publik mencapai 82,4 persen,

HUT Bhayangkara ke-80: Kepercayaan Publik Polri 82,4%, Listyo Sigit Diapresiasi

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026

Kebaikan di Awal Tahun Hijriah, PNM Cabang Garut Berbagi untuk Anak Yatim dan Dhuafa

30 Juni 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Segera Bahas Reaktivasi Bandara Husein dan Masa Depan Kertajati Bersama Kemenhub

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com