• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi kasus suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (18/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan.

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Adapun dakwaan yang menjerat Zarof yakni menyuap Hakim agar vonis bebas Ronald Tannur dipertahankan di tingkat kasasi, dan menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Rosihan dalam amar putusan.

Dua Dakwaan: Suap dan Gratifikasi

Majelis menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Zarof terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada dakwaan kedua, Zarof terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing. Jika dikonversi, total nilainya mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Baca Juga  PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Gratifikasi itu diterima selama 10 tahun masa jabatannya di Mahkamah Agung (2012-2022).

Gratifikasi Disembunyikan, Tak Lapor ke KPK

Hakim menilai gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.

Selain itu, kekayaan itu tidak tercantum dalam laporan SPT tahunan, memperkuat dugaan sebagai hasil kejahatan.

“Menimbang bahwa uang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut tidak dilaporkan ke SPT tahunan dan tidak pernah dilaporkan ke KPK,” kata hakim Rosihan.

Majelis hakim menyatakan seluruh aset yang berkaitan dengan gratifikasi harus dirampas untuk negara, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan ketentuan UU Tipikor.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Cederai Lembaga Peradilan

Dalam sidang, Hakim Rosihan menyatakan dengan suara bergetar bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng institusi Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Rosihan.

Ia juga menyoroti sikap tamak terdakwa, yang tetap melakukan korupsi meski sudah memiliki banyak harta dan menjelang purnatugas.

Selain itu, Zarof dinilai tidak mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Pertimbangan Meringankan

Vonis 16 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan faktor usia Zarof yang sudah menginjak 63 tahun.

Jika dihukum 20 tahun, ia akan berada di penjara hingga usia 83 tahun, yang secara de facto bisa menjadi hukuman seumur hidup.

“Pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup mengingat harapan hidup di Indonesia rata-rata 72 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga  Wahyudin Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, LBH Delik Hukum Negara Beri Pendampingan Hukum

Majelis juga mencatat bahwa selama persidangan, Zarof bersikap kooperatif—selalu hadir, memberikan keterangan, tidak berusaha menghindar, dan tidak menghalangi proses peradilan.

Hal ini menjadi faktor meringankan, selain fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Berpeluang Dijerat Kasus TPPU

Dalam bagian akhir putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU… sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata Hakim.

Usai sidang, baik pihak terdakwa Zarof Ricar maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ini berarti putusan belum inkracht, belu berkekuatan hukum tetap dan masih bisa diajukan upaya hukum banding.

Dala sidang ini, Jaksa menuntut Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara dan dimohonkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, seperti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.*

Berita terkait :

Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur
Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kasus TPPUPN Tipikor Jakarta PusatSuap dan Gratifikasitiga hakim vonis bebas Ronald TannurZarof Ricar Divonis 16 TahunZarof Ricar pejabat MA non Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

Post Selanjutnya

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

RelatedPosts

Ini Penjelasan Kemenag Soal Santri di Bogor Meninggal Usai Wajahnya Ditimpa Batu saat Tidur

25 September 2025

Kemenag Terbitkan KMA Nomor 748 Tahun 2025 tentang Tipologi Kantor Urusan Agama

25 September 2025

RUU tentang Perampasan Aset Disepakati Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

24 September 2025
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. (Foto: Komnas HAM)

Komnas HAM Pastikan Tim Independen Pencari Fakta Utamakan Kepentingan Korban

23 September 2025
Nadiem Makarim. Foto: Politeknik Negeri Batam

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook

23 September 2025

Polres Garut Bongkar Sindikat Uang Palsu, Tiga Pelaku Pemalsuan Rupiah Ditangkap

23 September 2025
Post Selanjutnya
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, didampingi Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengunjungi beberapa ruangan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (26/9/2025). (Foto : M. Azi Zulhakim/Diskominfo Kab. Garut).

‎Kunjungi RS di Garut, Wakil Ketua DPR RI Berkomitmen Dorong Pembenahan RSUD dr. Slamet Garut

26 September 2025
Cucun Ingatkan SPPG Garut: Jangan Sentuh Anggaran Rp 10 Ribu untuk MBG/Kabariku

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, DPR: Jangan Jadi Ajang Cari Untung

26 September 2025
Rapat Koordinasi KPK bersama Kementerian ESDM serta Pemprov Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025)

KPK Ungkap Pengelolaan Pascatambang Bermasalah, Dorong ESDM Benahi Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi

26 September 2025
Wakil Ketua DPR RI Tinjau SPPG Garut, Temukan Banyak Ketidaksesuaian/Kabariku

Cucun Sidak Dapur MBG Garut: “Harus Ada Perbaikan!”

26 September 2025

BNN dan Republik Iran Pererat Kerjasama untuk Berantas Narkoba

26 September 2025

Mensos: Sekolah Rakyat Merupakan Terobosan Presiden Prabowo Subianto Dalam Pengentasan Kemiskinan

26 September 2025

Kepala NFA Dukung Visi Presiden Prabowo Agar Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia

26 September 2025

Sosialisasi Kredit Program Perumahan Oleh BNI Tepat Sasaran, Ini Kata Menteri PKP

26 September 2025
Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

26 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Petro Muba

    BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo dan Bill Gates Bahas Kesehatan, Pendidikan, hingga Proyek Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri: Komjen Chryshnanda Dwilaksana Ditunjuk sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjen Chryshnanda: Jenderal Akademisi Berjiwa Seni, Nahkoda Tim Transformasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.