• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Denda Rp1 Miliar atas Dakwaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juni 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi kasus suap terkait kasasi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain pidana pokok, Zarof juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (18/6/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Zarof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan.

RelatedPosts

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

Adapun dakwaan yang menjerat Zarof yakni menyuap Hakim agar vonis bebas Ronald Tannur dipertahankan di tingkat kasasi, dan menerima gratifikasi selama menjabat di Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Rosihan dalam amar putusan.

Dua Dakwaan: Suap dan Gratifikasi

Majelis menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 12B jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan pertama, Zarof terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

Uang tersebut digunakan untuk memengaruhi hakim kasasi agar menguatkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada dakwaan kedua, Zarof terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing. Jika dikonversi, total nilainya mencapai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

Baca Juga  Temuan SPI 2024: Suap dan Gratifikasi Masih Terjadi Lebih dari 90% di Kementerian/Lembaga dan Pemda

Gratifikasi itu diterima selama 10 tahun masa jabatannya di Mahkamah Agung (2012-2022).

Gratifikasi Disembunyikan, Tak Lapor ke KPK

Hakim menilai gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.

Selain itu, kekayaan itu tidak tercantum dalam laporan SPT tahunan, memperkuat dugaan sebagai hasil kejahatan.

“Menimbang bahwa uang yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut tidak dilaporkan ke SPT tahunan dan tidak pernah dilaporkan ke KPK,” kata hakim Rosihan.

Majelis hakim menyatakan seluruh aset yang berkaitan dengan gratifikasi harus dirampas untuk negara, sesuai dengan Pasal 39 KUHAP dan ketentuan UU Tipikor.

Hakim: Perbuatan Terdakwa Cederai Lembaga Peradilan

Dalam sidang, Hakim Rosihan menyatakan dengan suara bergetar bahwa perbuatan Zarof tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng institusi Mahkamah Agung serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” kata Rosihan.

Ia juga menyoroti sikap tamak terdakwa, yang tetap melakukan korupsi meski sudah memiliki banyak harta dan menjelang purnatugas.

Selain itu, Zarof dinilai tidak mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Pertimbangan Meringankan

Vonis 16 tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis memperhatikan faktor usia Zarof yang sudah menginjak 63 tahun.

Jika dihukum 20 tahun, ia akan berada di penjara hingga usia 83 tahun, yang secara de facto bisa menjadi hukuman seumur hidup.

“Pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup mengingat harapan hidup di Indonesia rata-rata 72 tahun,” ujar hakim.

Baca Juga  PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Majelis juga mencatat bahwa selama persidangan, Zarof bersikap kooperatif—selalu hadir, memberikan keterangan, tidak berusaha menghindar, dan tidak menghalangi proses peradilan.

Hal ini menjadi faktor meringankan, selain fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Berpeluang Dijerat Kasus TPPU

Dalam bagian akhir putusan, Majelis Hakim menyebut bahwa Zarof juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Menimbang bahwa terdakwa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU… sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” kata Hakim.

Usai sidang, baik pihak terdakwa Zarof Ricar maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Ini berarti putusan belum inkracht, belu berkekuatan hukum tetap dan masih bisa diajukan upaya hukum banding.

Dala sidang ini, Jaksa menuntut Zarof Ricar, dijatuhi 20 tahun penjara dan dimohonkan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, seperti uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.*

Berita terkait :

Kejagung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Permufakatan Jahat Vonis Bebas Ronald Tannur
Pembacaan Surat Dakwaan Tiga Hakim Nonaktif Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tanur
Tags: Kasus TPPUPN Tipikor Jakarta PusatSuap dan Gratifikasitiga hakim vonis bebas Ronald TannurZarof Ricar Divonis 16 TahunZarof Ricar pejabat MA non Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Terungkap Dalang “Indonesia Gelap”, Marcella Santoso Minta Maaf ke Presiden Prabowo hingga Jaksa Agung

Post Selanjutnya

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

RelatedPosts

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Polres Tangsel Sisir Lokasi Rawan Tawuran, 181 Personel Gabungan Turun Tangan, Empat Orang Diamankan

5 Agustus 2026

SIAGA 98: Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Menjadi Ujian Besar Penerapan TPPU di Indonesia

5 Agustus 2026

Perkembangan Penanganan Kasus Eks Jampidsus oleh Kejaksaan Agung Semakin Mengkhawatirkan, Presiden Harus Alihkan Penanganan Perkara ke KPK

5 Agustus 2026

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026
Post Selanjutnya
Konpers Penyitaan Rp11,8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Libatkan Lima Korporasi di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta

Kejagung Sita Uang Fantastis Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi dalam Kasus CPO

Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais

Kisruh Internal Partai Ummat Memuncak: 27 DPW Tuntut Pembatalan AD/ART dan Kepemimpinan Amien Rais

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com