• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial bagi masa depan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagian pembahasan telah mencapai titik temu, sementara sejumlah opsi lain masih bersifat alternatif dan belum diputuskan secara final.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seluruh rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan arah reformasi Polri.

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Prof. Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (6/2/2026).

Kedudukan Polri dan Posisi Kapolri

Isu pertama menyangkut kedudukan Polri dan posisi Kapolri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian bukanlah sikap resmi komisi.

“Penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR,” ujarnya.

Menurut Mahfud, di dalam komisi isu tersebut tetap menjadi bahan kajian serius.

“Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu. Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ucapnya.

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pembahasan kedua terkait mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Mahfud mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.

Pandangan pertama menilai pemilihan oleh DPR penting sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang, merujuk pengalaman masa Orde Baru saat Polri berada di bawah TNI.

Baca Juga  Belum Genap Sepekan, DPP Barisan Gibran Nusantara Geber Konsolidasi Nasional, Susun Kepengurusan di 38 Provinsi

Pada era reformasi, melalui TAP MPR Nomor VI dan VII, Polri dipisahkan dari TNI sekaligus diatur mekanisme pengangkatan Kapolri oleh DPR untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.

Namun, Mahfud juga menyoroti persoalan yang muncul dari mekanisme tersebut.

“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali. Ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri. Nitip orang promosi, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’,” jelasnya.

Pandangan kedua tetap mempertahankan peran DPR sebagai pengawas, dengan catatan fungsi pengawasan dan anggaran dijalankan secara profesional tanpa membuka ruang transaksi politik.

Kedua opsi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai alternatif kebijakan.

Penguatan Peran Kompolnas

Isu ketiga menyangkut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal karena keterbatasan kewenangan.

“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara, tanya ke Polri dulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Kompolnas selama lima tahun, Mahfud menyebut komisi mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial dengan keputusan yang bersifat mengikat, khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.

“Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hampir seluruh anggota komisi sepakat dengan usulan ini.

“Hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, bagus juga bagi rakyat,” katanya.

Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Pembahasan keempat menyentuh isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini dikaji dengan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

Mahfud menilai, di lapangan terdapat sejumlah lembaga yang memang membutuhkan kehadiran personel Polri, seperti Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, dan BNPT.

“Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Undang-Undang Polri membatasi penugasan tersebut. Karena itu, komisi masih mendalami opsi hukum yang paling tepat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

“Keempat hal ini, menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis reformasi institusi Kepolisian,” pungkasnya.***

Tags: Agenda Besar Reformasi PolriKomisi Percepatan Reformasi PolriMahfud MDMekanisme Pemilihan KapolriPeran Kompolnas
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

RelatedPosts

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Bambang Haryadi Tegaskan Prabowo Tak Pernah Campuri Proses Penegakan Hukum

20 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com