• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah membahas empat persoalan struktural yang dinilai krusial bagi masa depan kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagian pembahasan telah mencapai titik temu, sementara sejumlah opsi lain masih bersifat alternatif dan belum diputuskan secara final.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seluruh rekomendasi nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan arah reformasi Polri.

RelatedPosts

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

“Ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Prof. Mahfud MD dalam pernyataannya di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Jumat (6/2/2026).

Kedudukan Polri dan Posisi Kapolri

Isu pertama menyangkut kedudukan Polri dan posisi Kapolri dalam struktur ketatanegaraan, apakah tetap langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud menegaskan, pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana Polri di bawah kementerian bukanlah sikap resmi komisi.

“Penolakan Kapolri yang disampaikan ke publik itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR,” ujarnya.

Menurut Mahfud, di dalam komisi isu tersebut tetap menjadi bahan kajian serius.

“Ya, kita mau apa kalau dia berpendapat begitu. Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan,” ucapnya.

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pembahasan kedua terkait mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap melalui persetujuan DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

Mahfud mengungkapkan, terdapat dua pandangan yang sama-sama memiliki argumentasi kuat.

Pandangan pertama menilai pemilihan oleh DPR penting sebagai bentuk pengawasan agar Presiden tidak bertindak sewenang-wenang, merujuk pengalaman masa Orde Baru saat Polri berada di bawah TNI.

Baca Juga  Kekerasan terhadap Aktivis: Ujian bagi Negara dan Kekuasaan

Pada era reformasi, melalui TAP MPR Nomor VI dan VII, Polri dipisahkan dari TNI sekaligus diatur mekanisme pengangkatan Kapolri oleh DPR untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.

Namun, Mahfud juga menyoroti persoalan yang muncul dari mekanisme tersebut.

“Bahkan Polri sendiri menyatakan pada waktu itu, ‘Enak kalau tidak usah dipilih DPR. Karena kami tidak punya banyak atasan. Kalau dipilih DPR, atasan kami banyak sekali. Ketua partai politik, anggota DPR, pimpinan DPR, menteri-menteri. Nitip orang promosi, nitip anak mau sekolah, nitip naik pangkat’,” jelasnya.

Pandangan kedua tetap mempertahankan peran DPR sebagai pengawas, dengan catatan fungsi pengawasan dan anggaran dijalankan secara profesional tanpa membuka ruang transaksi politik.

Kedua opsi tersebut akan disampaikan kepada Presiden sebagai alternatif kebijakan.

Penguatan Peran Kompolnas

Isu ketiga menyangkut penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Mahfud menilai, selama ini Kompolnas belum berfungsi optimal karena keterbatasan kewenangan.

“Kompolnas sekarang selalu seperti menjadi juru bicaranya Polri, bukan mengawasi Polri. Jadi kalau mau bicara, tanya ke Polri dulu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua Kompolnas selama lima tahun, Mahfud menyebut komisi mengusulkan agar Kompolnas diberi kewenangan eksekutorial dengan keputusan yang bersifat mengikat, khususnya untuk menangani pelanggaran yang melibatkan perwira tinggi dan pejabat struktural Polri.

“Nantinya keputusan Kompolnas itu eksekutorial. Keputusannya bersifat mengikat. Tidak ada banding,” tegasnya.

Menurut Mahfud, hampir seluruh anggota komisi sepakat dengan usulan ini.

“Hampir semuanya setuju. Itu baik bagi kami, bagus juga bagi rakyat,” katanya.

Penugasan Anggota Polri di Jabatan Sipil

Pembahasan keempat menyentuh isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Hal ini dikaji dengan merujuk pada Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Mahfud menilai, di lapangan terdapat sejumlah lembaga yang memang membutuhkan kehadiran personel Polri, seperti Bakamla, Bea Cukai, BIN, BNN, dan BNPT.

“Undang-Undang ASN Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan sipil sepanjang sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” jelasnya.

Namun di sisi lain, Undang-Undang Polri membatasi penugasan tersebut. Karena itu, komisi masih mendalami opsi hukum yang paling tepat, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut.

“Keempat hal ini, menjadi fondasi penting bagi arah reformasi Polri ke depan. Rekomendasi akhir akan diserahkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan strategis reformasi institusi Kepolisian,” pungkasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Agenda Besar Reformasi PolriKomisi Percepatan Reformasi PolriMahfud MDMekanisme Pemilihan KapolriPeran Kompolnas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala BNN Dukung Posbankum Kemenkum Sulteng: Oasis Keadilan bagi Korban Narkoba

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

RelatedPosts

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026
ilustrasi gambar PUKIS

Pascainsiden Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Sistem Perkeretaapian

28 April 2026
Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, Perkuat Jajaran Kemenkeu

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026
Sandri Rumanama meminta publik tidak berlebihan mendukung calon Kapolda di tengah rotasi jabatan Polri.(Istimewa)

Kursi Kapolda Malut, Sulteng, Sultra hingga Aceh Kosong, Rumanama Minta Publik Tak Tekan Kapolri

8 Mei 2026
Deklarasi Masyarakat Bulusan untuk melawan ketidak-adilan

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

8 Mei 2026

Gerakan Santri Madura Apresiasi Jenderal Dudung Tunjukan Sikap Negarawan Hadapi Serangan Verbal

8 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

8 Mei 2026
GP Ansor Jakut ingatkan etika kritik di tengah polemik Rizieq, Dudung, dan pidato Prabowo.(Istimewa)

Polemik Rizieq-Dudung Memanas, GP Ansor Jakut Minta Tokoh Agama Hentikan Narasi Provokatif

7 Mei 2026

Lepas 174 Jemaah Haji Kloter 22, Bupati Garut Minta Untuk Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

7 Mei 2026

Menteri LH Jumhur Dorong Percepatan PSEL Palembang, Target Operasi Oktober 2026

7 Mei 2026
dok Divhum Polri

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan dalam Program Polantas Menyapa

7 Mei 2026

Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina, Presiden Prabowo Dilepas Wapres Gibran di Halim

7 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com