Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi senilai Rp1,2 triliun di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dana yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional (opsnal) dan program peningkatan pelayanan Kepala Daerah pada 2020 hingga 2022 itu diduga dikorupsi oleh dua pejabat tinggi.

Bahwa dua tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE), mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan Lukas Enembe selaku yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Papua (saat ini telah meninggal dunia).
“KPK sedang melakukan penyidikan terkait dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang opsnal (operasional) serta program pelayanan kedinasan di Pemprov Papua. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).
Dalam proses penyidikan, lanjut Budi, Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk WT, penyedia jasa penukaran valuta asing (money changer) di Jakarta.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana korupsi dan mendukung proses asset recovery (pemulihan aset),” ucapnya.
Budi menekankan, nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan jika dikonversikan ke sektor pembangunan.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, puskesmas, atau rumah sakit di Papua. Dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat disana,” terangnya.
Hal itu membuktikan bahwa korupsi betul-betul menghambat pembangunan dan merugikan banyak hajat masyarakat. KPK pun mengapresiasi masyarakat Papua yang terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
KPK juga bekomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Melalui tugas Korsup, yang terpotret dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integeritas (SPI) skor untuk Pemprov Papua masih rentan.
MCSP 2024 Provinsi Papua berada pada angka 38 turun drastis dari tahun sebelumnya (2023) yaitu 55 poin. Sementara hasil SPI 2023 dan 2024, Pemprov Papua stagnan berada pada angka 64.
“Atas hal tersebut KPK berharap Pemprov Papua terus melakukan penguatan upaya pencegahan koruspi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.*
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post