• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Meski Minta Tolong Presiden dan Gubernur, Rumah Aktor Atalarik Syah Tetap Dibongkar Aparat

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
16 Mei 2025
di News
A A
0
Aktor Atalarik Syah dan kondisi rumahnya yang dibongkar aparat

Aktor Atalarik Syah dan kondisi rumahnya yang dibongkar aparat

ShareSendShare ShareShare


Bogor, Kabariku – Rumah mewah milik aktor Atalarik Syah di kawasan Cikempong, Cibinong, Bogor, resmi dibongkar oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. Eksekusi dilakukan karena Atalarik dinilai tidak sah menempati lahan tersebut.

Rumah dua lantai yang telah dihuni Atalarik sejak tahun 2003 itu kini tinggal puing-puing. Atap rumah telah dibongkar lebih dulu, meninggalkan genteng-genteng berserakan di halaman. Tembok rumah pun dibobol, sementara jendela dan pintu diselamatkan. Seluruh barang rumah tangga telah dialihkan ke rumah lain milik Atalarik yang berjarak hanya ratusan meter dari lokasi semula.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Meski rumah utama dibongkar, Atalarik dan keluarganya masih bertahan di rumah sebelah yang sebagian lahannya juga berada di atas tanah milik PT Sapta. Namun, untuk mencegah eksekusi lanjutan, Atalarik melakukan negosiasi dan membeli lahan seluas 550 meter persegi tersebut. Ia telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, dengan sisa pelunasan akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Atalarik mengaku terkejut dan merasa dizalimi atas tindakan eksekusi yang dilakukan aparat, termasuk kehadiran personel berseragam TNI dan polisi. Dalam unggahan media sosial, ia menyampaikan bahwa dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dan menilai proses hukum seharusnya masih berjalan.

Menurut penuturan Atalarik, konflik ini bermula dari sengketa atas lahan seluas hampir 7.000 meter persegi yang dibelinya dari PT Sapta sejak tahun 2000. Ia mengklaim telah mengurus segala surat-surat kepemilikan, dari kondisi awal tanpa dokumen hingga memiliki Akta Jual Beli (AJB). Namun, salah satu dokumen penting, yakni surat pelepasan hak, hilang. Ia pun mempercayakan pengurusannya kepada aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP: Solusi Cepat Laporkan Penipuan Online

Masalah mulai mencuat pada tahun 2015 saat seorang pria bernama Dede Tasno mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan menggugat ke PN Cibinong. Dalam proses hukum yang berlangsung hampir satu dekade, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan pada 28 Mei 2024 bahwa hak kepemilikan atas lahan tersebut sah milik Dede Tasno. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Atalarik ditolak, dan PN Cibinong mengeksekusi lahan setahun kemudian.

Atalarik mempertanyakan dasar gugatan Dede, yang disebutnya mengklaim telah mengeluarkan dana untuk pengelolaan lahan dalam jumlah yang sangat tidak masuk akal—tiga hingga empat kali lipat dari nilai NJOP. Bahkan menurut Atalarik, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepadanya, tetapi juga kepada pihak kelurahan, kecamatan, dan PT Sapta.

“Saya yang harus menghadapi semuanya karena saya yang secara fisik menempati lahan itu. Saya mulai membangun sejak tahun 2000 dan menempatinya sejak 2003,” ujarnya dikutip Jumat (16/5). Ia menegaskan bahwa ia bukan pembeli sembarangan dan membangun rumah secara bertahap di atas tanah yang ia anggap sah secara hukum dan prosedur.

Atalarik juga sempat mengadukan nasibnya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun hingga rumahnya dibongkar, nasibnya tetap berpijak pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Atalarik SyahPN CibinongPT Sapta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Golkar Tanggapi Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Tunggu Saja proses Hukum…

Post Selanjutnya

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya
Polsek Cilawu dan Tim Gabungan lakukan evakuasi pendaki hilang di Gunung Cikuray Garut

Dua Hari Pencarian, Pendaki Gunung Cikuray Ditemukan Selamat Dievakuasi Tim Gabungan

Foto: BPMI - 1

Menuju Swasembada Energi: Presiden Resmikan Produksi Perdana Dua Lapangan Migas Karya Anak Bangsa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com