• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 6, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Terdapat 1.958 UPG dan Aplikasi GOL, KPK Dorong Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Februari 2025
di Dwi Warna
A A
0
Unit Pengendali Gratifikasi KPK

Unit Pengendali Gratifikasi KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pasca penetapan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv (HNV) sebagai Tersangka terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

Selain upaya penindakan tersebut, Budi Prasetyo mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.

“Atas gratifikasi yang terkait berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” ucapnya. Rabu (26/02/2025).

Budi menjelaskan, apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK.

Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui aplikasi GOL atau website gol.kpk.go.id.

Adapun sampai dengan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Termasuk di lingkungan DJP sendiri sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

“PN dan ASN dapat langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” terangnya.

Baca Juga  KPK Ingatkan Kewajiban LHKPN bagi Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Setiap pelaporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut. Apakah atas penerimaan gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima.

Sebagai informasi, selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar.

Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Aplikasi GOL dapat diakses secara daring melalui laman gol.kpk.go.id

Pilih menu “Laporan Gratifikasi” dilanjutkan “Buat Laporan Baru” disertai data laporan dan dokumen pendukung untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

KPK juga gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di Elearning-KPK.

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut guna memperdalam pemahaman tentang larangan praktik gratifikasi.

“KPK berharap, dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran tersebut, dapat mendorong kepatuhan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi,” pungkasnya.

Selain itu, media sosial @literasigratifikasi juga dapat digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia untuk mempelajari gratifikasi dengan menarik.***

Berita terkait :

KPK Tetapkan Eks Kepala Dirjen Pajak Jakarta Khusus, Tersangka Gratifikasi PNS Rp21,5 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAplikasi GOLKepatuhan Pelaporan GratifikasiKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUnit Pengendali Gratifikasi KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

AHY Terpilih Aklamasi dalam Kongres VI Partai Demokrat, BMI Beri Dukungan Penuh

Post Selanjutnya

Mengenal Bank Emas yang Diresmikan Presiden Prabowo: Fungsi, Keuntungan dan Mekanisme Operasional

RelatedPosts

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto

Mengenal Bank Emas yang Diresmikan Presiden Prabowo: Fungsi, Keuntungan dan Mekanisme Operasional

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Slamet Ariyadi

Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Sebut BPI Danantara Sejarah Baru Menuju Indonesia Emas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

5 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

5 Juli 2025
Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh wafat pada Jumat (4/7/2025)

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Wafat, Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

5 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.