• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur Tersangka Kasus Suap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Januari 2025
di Hukum
A A
0
Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejagung Limpahkan Ibu dan Pengacara Ronald Tanur ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (dok Kejagung RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti di kasus dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, mengatakan bahwa dua tersangka itu adalah Lisa Rahmat (LR) selaku Pengacara Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja (MW) selaku ibunda dari Ronald Tannur.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

Nadiem Tak Perlu Dibela

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (red-08/01),” kata Harli dikutip Jum’at (10/01/2025).

Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengatakan bahwa usai pelaksanaan serah terima kepada JPU, tersangka Meirizka Widjaja menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kasus posisi terhadap kedua Tersangka sebagai berikut:

Pada tanggal 6 oktober 2023, Tersangka MW dengan ditemani oleh saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate yang beralamat di Jln.Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya, dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh;

Baca Juga  Dugaan Korupsi Perusahaan Sawit di Kalimantan Selatan Kembali Dilaporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Bahwa untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);

Sekira bulan Januari 2024 pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi ZR melalui pesan Whatsapp dan meminta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, selanjutnya Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo;

Bahwa selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik. Setelah 2 (dua) minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo;

Selanjutnya selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik;

Baca Juga  Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts dan saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD.

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo.

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur;

Bahwa berdasarkan sidang Pleno Komisi Yudisial pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan keputusan bahwa ketiga hakim Terlapor yang mengadili perkara pidana atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) dan mengusulkan agar Para Hakim Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar Para Terlapor diajukan kepada Mejelis Kehormatan Hakim (MKH);

Menindaklanjuti keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis sidang pleno, selanjutnya Komisi Yudisial menyampaikan surat usul penjatuhan sanksi kepada Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dengan melampirkan Putusan Sidang Pleno (PSP) yang merupakan produk dari putusan majelis sidang pleno Komisi Yudisial.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka LR yaitu:

Kesatu Pasal 6 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Tingkat Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum, Berikut Hasil Survei LSI

Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Tersangka MW disangkakan melanggar pasal:

Primair Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 5 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutup Harli.***

*Siaran Pers Nomor: PR-018/018/K.3/Kph.3/01/2025

Red/K.101

Baca juga :

Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja Ibu Kandung Ronal Tanur Tersangka Kasus Suap
Kejagung Pindahkan Penahanan 3 Oknum Hakim Tersangka Suap Ronal Tanur dari Kejati Jatim ke Jakarta

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSJPUKejagung RIKejaksaan Negeri Jakarta PusatPemufakatan jahat kasus Ronald TanurSuap Kasus Gregorius Ronald Tanur
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Lelang 9 Kendaraan Eks Barang Milik Negara, KPK Ajak Partisipasi Masyarakat

Post Selanjutnya

PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2025 di Riau: “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2025 di Riau: “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”

KPID DKI Raih Apresiasi dan Penghargaan dari KPU DKI Jakarta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi Sektor Keamanan: Pelibatan TNI Atasi Begal Dinilai Overreaktif, Bentuk Militerisasi Ruang Sipil

27 Mei 2026

PNM Tebar Syukur, 18 Cabang Salurkan Hewan Kurban ke Warga Desa di Garut

27 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

27 Mei 2026

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Shalat Iduladha 1447 H Bersama Diaspora Indonesia di Paris

27 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com