• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Kantongi Bukti Selain Terlibat Suap, Hasto Dijerat Obstruction of Justice di Kasus Harun Masiku

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Desember 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir, Tessa Mahardhika Sugiarto

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Selain diduga melakukan tindak pidana pemberian hadiah atau janji (suap) kepada penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) dengan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal ini sesuai dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, KPK menyatakan Hasto juga diketahui diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain yaitu pada 8 Januari 2020 saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon Masiku supaya merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri.

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Ketiga, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

”Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK. Rabu (24/12/2024).

Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Penetapan ini dilakukan pasca-ekspose perkara yang digelar pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan serah terima jabatan pimpinan baru KPK. Proses ini menunjukkan adanya percepatan langkah penyelidikan setelah pimpinan baru mulai bekerja.

Baca Juga  Pejabat Pamer Hidup Hedonis, Wapres: Menggerus Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah

Sprindik tersebut menyebutkan Hasto bersama Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap ini diduga berkaitan erat dengan upaya Harun untuk menduduki kursi DPR melalui mekanisme PAW.

Kronologis pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait Penetapan Anggota DPR Rl terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Riezky mendapatkan suara sebanyak 44.402.

”Hasto berperan menempatkan Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Setyo.

Setyo juga mengungkapkan ada upaya lain dari Hasto agar Masiku tetap lolos ke menjadi Anggota DPR RI. Pertama, pengajuan Judicial Review kepada Mahkamah Agung pada 24 juni 2019.

Kedua, penandatanganan surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 pada 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

“Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, Hasto meminta Fatwa kepada MA,” jelas Setyo.

Selain itu Hasto juga berupaya agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku, namun upaya tersebut ditolak.

Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri, tersangka lainnya untuk bertemu Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak.

”Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara Hasto Kristiyanto dan meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” ungkap Setyo.

Lantaran upaya-upaya tersebut belum berhasil, Setyo memaparkan, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful, dan Donny melakukan penyuapan kepada Wahyu dan Tio.

Baca Juga  KPK Periksa Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR

Dijelaskan Setyo, pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel dan Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar.

Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo menyampaikan ada bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.

”Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara Hasto Kristiyantomengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan,” ungkap Setyo.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 pada 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Tio.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu, Tio sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019, agar Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

Atas perbuatan Hasto tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu selaku Anggota KPU 2017-2022 bersama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

Sementara atas perbuatan Donny, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 154/DIK.00/01/12/2024, pada 23 Desember 2024. Dengan uraian sebagai berikut: Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ketua KPK pun menjelaskan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Harun Masiku. Padahal, KPK sudah menangani kasus suap dengan penerima mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini sejak 5 tahun lalu.

“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang (Hasto ditetapkan tersangka). Ini karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin,” kata Setyo.

KPK, menurut Setyo, baru menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melewati sejumlah proses, mulai dari penetapan Harun Masiku sebagai buronan, pemanggilan beberapa saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan terhadap barang bukti.

“Nah, disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan,” tutur Setyo.

Ditegaskan dalam penetapan Tersangka ini, KPK melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan.

“Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan,” tandasnya.***

Red/K.101

Berita terkait :

Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasto Dijerat Obstruction of JusticeKasus Suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Resmi! Target KUR 2025 Dioptimalkan Naik Menjadi Rp300 Triliun

Post Selanjutnya

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Polres Garut Gelar Pengamanan Natal di Gereja-Gereja Kabupaten Garut

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Hasanuddin: Murni Peristiwa Hukum Bukan Politik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com