• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Dampingi Pemda NTB Tertibkan Retribusi Wisata

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mataram, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus memperkuat pendampingan terhadap pemerintah daerah dalam upaya penertiban retribusi wisatawan di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Penertiban ini menjadi penting mengingat adanya temuan terkait anomali dalam pengelolaan retribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara, wisatawan, dan masyarakat setempat saat tim Korsup KPK melakukan pendampingan di Gili Tramena pada 17-18 Agustus 2024 lalu.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) serta Pelabuhan Bangsal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Serta, KPK juga turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

“Kami menemukan adanya dugaan atau anomali dalam pengelolaan retribusi di Gili Tramena. Awalnya indikasi ini muncul saat tim melakukan pendampingan lapangan di Gili Air. Di sana, wisatawan dipungut tanpa adanya transparansi atau tidak adanya papan pengumuman berapa yang harus dibayarkan,” kata Dian, Selasa (27/08/2024).

Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti adanya perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga pendapatan daerah jadi tidak maksimal. Pasalnya, jika dilihat dari tarikan retribusinya, pihak ketiga mendapat keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pemda setempat.

Baca Juga  Respon Pimpinan KPK Atas Pemanggilan Ombudsman Sudah Tepat, SIAGA 98: Dewas KPK Sudah Wakili Publik

“Dalam setahun kemarin ada kurang lebih 700 ribu wisatawan yang datang, namun pemda hanya dapat Rp5 miliar. Ini kan nilainya sangat kecil,” jelas Dian.

Sementara, sesuai dengan Perda KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena ditetapkan Dinas Pariwisata (Dinpar) KLU sebesar Rp 20.000 untuk wisatawan mancanegara; Rp10.000 untuk wisatawan domestik; dan Rp5.000 untuk anak-anak. Lantas, wisatawan juga dikenakan retribusi Rp5.000 per orang oleh Dinas Perhubungan (Dishub), untuk tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda.

Namun, temuan di lapangan, Dishub KLU menarik retribusi dari wisatawan dengan jumlah yang lebih besar dari aturan yang berlaku melalui pihak ketiga. Jumlah yang ditarik dari wisatawan bahkan mencapai Rp20.000, dengan 75% dari total tersebut diduga masuk ke kantong pihak ketiga.

“Retribusi Dishub KLU ini yang ada dasar hukumnya cuma Rp5.000 ribu per orang, mau domestik atau asing, untuk retribusi tanda masuk pelabuhan yang dikelola Pemda, itu saja. Apa dasarnya pungutan pas kecil melebihi Rp5.000? Sisanya kemana? Pungutannya ada Kop Pemda, kok, di karcisnya. Sehingga sisa Rp15.000 itu uang apa dan kenapa mesti ada pihak ke-3?” tegas Dian.

Sementara, berdasarkan data dari Dinas Pariwisata KLU, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Gili selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2022, tercatat 270.519 kunjungan, diikuti oleh 656.448 kunjungan pada tahun 2023, serta hingga Juli 2024 tercatat ada 411.699 kunjungan wisatawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika dibiarkan, kerugian daerah akan terus berlanjut dan semakin besar jumlahnya.

“Ditambah lagi, pihak ketiga itu ternyata membangun ruang tempat memungut atau loket itu di lahan kabupaten. Seharusnya mereka membayar sewanya kan? Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran sewa terkait tempat pungut tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  KPK Dalami Kartu Member Casino SYL

Selain itu, temuan serupa juga terjadi di Pelabuhan Bangsal, yang telah dikelola oleh Pemprov NTB sejak 28 Agustus 2023. Di lokasi tersebut, diduga ada anomali retribusi sejak Dishub Provinsi NTB melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, pada 2 Oktober 2023.

Dalam perjanjian, pihak ketiga bertanggung jawab memungut biaya boarding pass sebesar Rp10.000 per penumpang. Dari jumlah tersebut, Rp2.500 informasinya dialokasikan Dishub Provinsi NTB untuk perbaikan dan penambahan fasilitas pelayanan di Pelabuhan Bangsal, sementara Rp7.500 informasinya menjadi hak pihak ke-3 yang digunakan untuk pengembangan sistem CTT (Computerized Ticketing and Tracking). Biaya ini kemudian digabung menjadi satu dalam penagihan boarding pass/harbor tax.

Namun, yang menjadi masalah adalah pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, mengingat peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasannya baru diterbitkan pada 31 Januari 2024, dengan dikeluarkannya Perda No. 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ini berarti, selama periode antara pelaksanaan PKS dan penerbitan Perda, penarikan retribusi tersebut bisa dikategorikan sebagai pungli, karena belum memiliki landasan hukum yang sah.

Dan sampai saat inipun belum ada Pergub terkait tatacara pungutan retribusi tersebut. Selain itu kerjasama dengan pihak ke-3 melalui PKS tidak dipayungi dengan MOU.

Sementara sejauh ini, Inspektorat Provinsi NTB tengah mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti temuan terkait anomali retribusi di Pelabuhan Bangsal.

Saat ini, mereka sedang melakukan audit lanjutan dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Selain itu, Pemda NTB juga telah berkomitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengelolaan retribusi wisatawan guna menghindari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Rekomendasi KPK Terkait Penertiban Retribusi

Terkait anomali retribusi yang terjadi di Gili Tramena hingga Pelabuhan Bangsal, KPK memberikan beberapa rekomendasi, yakni dengan merekomendasikan agar semua pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dihentikan hingga proses audit selesai dan ditindaklanjuti.

Baca Juga  KPK Lakukan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

Rekomendasi KPK antaralain: jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil audit itu bisa langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk penanganan lebih lanjut; Pemda bisa menerapkan sistem One Gate System, untuk memusatkan semua data dan memudahkan proses administrasi serta transparansi.

Sistem ini diharapkan melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghindari kebingungan di kalangan wisatawan.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum di daerah memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini untuk memastikan penegakan hukum yang tepat dan transparan. Jangan sampai siapa pun yang memiliki kewenangan, melanggar hukum. Jika ada pelanggaran, aturan dan hukum harus ditegakkan. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Dian.

Dian berharap dengan adanya langkah penertiban ini, dapat menciptakan iklim pariwisata dan pelayanan publik yang lebih sehat dan berkeadilan, serta memastikan bahwa pendapatan dari sektor pariwisata dikelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat setempat.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPemda NTBSatgas Korsup Wilayah V KPKTertibkan Retribusi Wisata
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Eksekusi Perkara Rafael Alun Setorkan Rp40 Miliar ke Kas Negara

Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya

Jaksa Agung RI: Bijak Bermedia Sosial dan Tidak Ada Ruang Berpolitik Praktis Bagi Insan Adhyaksa

Surprise Ulang Tahun Iringi Pendaftaran Indah Amperawati Masdar-Yudha Adji Kusuma di KPU Lumajang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com