Garut, Kabariku – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Garut, Luqi Sa’adilah Farindani, meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera merespons secara cepat pembenahan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
Menurut Luqi, kepastian regulasi dan tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kabupaten Garut.
“Perlu direspons cepat oleh pemerintah daerah kaitan pembenahan LP2B agar ada kepastian hukum,” ujar Luqi, Kamis (21/5/2026).
Ia menilai, kejelasan terkait LP2B akan memberikan arah yang lebih pasti terhadap pemanfaatan ruang di daerah, baik untuk kepentingan pertanian maupun pengembangan sektor investasi dan pembangunan lainnya.
Sebagai contoh, Luqi menyinggung kawasan PT Pratama Abadi Industri yang menurutnya dapat menjadi perhatian dalam proses pembenahan dan penyelarasan kebijakan LP2B di daerah. Ia berharap persoalan yang berkaitan dengan tata ruang dan kepastian regulasi dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap iklim investasi di Kabupaten Garut.
“Dengan adanya kepastian hukum, tentu akan memberikan rasa aman bagi semua pihak, termasuk investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Garut,” katanya.
Luqi menjelaskan, Kabupaten Garut memiliki potensi besar di berbagai sektor, mulai dari pertanian, industri, hingga pariwisata. Karena itu, sinkronisasi tata ruang dan kepastian regulasi dinilai penting agar proses pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Selain menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif, menurutnya pembenahan LP2B juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah-langkah percepatan pembenahan LP2B melalui koordinasi lintas sektor, validasi data, serta penyelarasan kebijakan tata ruang agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Luqi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian tetap penting sebagai bagian dari menjaga ketahanan pangan daerah. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan adanya ruang pembangunan yang terukur dan berkelanjutan demi mendukung kemajuan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan tersebut menjadi perhatian berbagai daerah karena berkaitan dengan arah pembangunan wilayah, perlindungan lahan pertanian, serta kepastian investasi.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post