• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Terbukti Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut di Kementan, Berikut Vonis SYL

Redaksi oleh Redaksi
12 Juli 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis Hakim memutuskan vonis terhadap SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

RelatedPosts

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/07/2024).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 USD (Dolar Amerika Serikat), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Mutasi jadi Pati Itwasum Jelang Purnatugas di Polri Tak Ganggu Posisi Setyo Budiyanto di KPK

Dalam pertimbangannya, Hakim turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu SL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian, SYL sebagai Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik.

Lalu, terdakwa SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. SYL dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sedangkan beberapa hal meringankan yaitu SYL dianggap sudah berusia lanjut berumur 69 tahun dan belum pernah dihukum. Kemudian, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Lalu, sepanjang pengamatan majelis hakim, SYL dinilai bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, SYL dan keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi terdakwa.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.

Dihari yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selain kepada SYL juga kepada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Adapun vonis Muhammad Hatta yang merupakan anak buah SYL, divonis, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menilai Hatta telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.

Baca Juga  Tak Lagi Bisa Usut Korupsi Direksi-Komisaris, KPK Kaji UU Baru Tentang BUMN

Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif.

Hatta bersama SYL dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan 30.000 dolar AS.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang sama terhadap Kasdi. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Adapun Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif. Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kasdi.

Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPN Tipikor Jakarta PusatVonis SYL 10 Tahun Penjara
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PN Tipikor Jakarta Pusat Vonis SYL 10 Tahun, KPK Apresiasi dan Pikir-pikir Banding

Post Selanjutnya

Aksi Donor Darah, Yudha Puja Turnawan: Peduli Terhadap Penderita Thalassemia

RelatedPosts

Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

OTT KPK Lampung Tengah: Bupati Ardito Wijaya dan 4 Pihak Jadi Tersangka Aliran Dana Proyek Rp5,75 Miliar

11 Desember 2025

KPK Rilis Indeks Integritas Nasional 2025 di Puncak HAKORDIA Yogyakarta

9 Desember 2025

Perempuan Pilar Antikorupsi, KPK Gandeng Aparatur Kartini Bangun Integritas Bangsa

9 Desember 2025
Sekjen KPK, Cahya H. Harefa memimpin Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Kepala Rutan dan Pejabat Analis Fungsional SDM dan Penata Laksana Barang Mahir

KPK Lantik Kepala Rutan, Perkuat Benteng Keadilan dan Integritas Kepercayaan Publik

2 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap DJKA Capai Rp12,33 Miliar Proyek Jalur Kereta Medan

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Aksi Donor Darah, Yudha Puja Turnawan: Peduli Terhadap Penderita Thalassemia

Sukseskan Pilkada Tanpa Ekses, Panwascam Pamulihan Kabupaten Garut Gelar "Forum Warga"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com