• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

3 Kali Ganti Identitas Buron Sejak 2015, Gatot Sutejo Diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kasus Tindak Korupsi Lahan TPU di Kawasan Bekasi Timur

Jakarta, Kabariku- Tim Intelijen Kejaksaan Agung atau Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Gatot Sutejo (58) ditangkap Satgas SIRI pada Selasa 28 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat Jalan TMPN Kalibata Nomor 67, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saat diamankan, bersikap kooperatif dan mengaku bahwa nama asli Terpidana adalah Drs. Gatot Sutejo sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum. Rabu (29/05/2024).

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Selanjutnya, Terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor 98/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terpidana Drs. Gatot Sutejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan penuntut umum, membebaskan Terdakwa Drs. Gatot Sutedjo dari semua dakwaan penuntut umum, dan memulihkan hak-hak Terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 114 K/ Pid.Sus/2015 tanggal 11 Februari 2016 dengan amar putusan:

1. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana Drs. Gatot Sutejo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Baca Juga  Bintek Peningkatan Kemampuan Satuan Pengamanan di Wilayah Hukum Polres Pangandaran

2. Menjatuhkan pidana tambahan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan perampasan terhadap barang/harta benda milik Terpidana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272.749.792,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Terpidana kemudian melakukan perubahan identitas pada tanggal 20 Juni 2017 di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, dengan NIK 3216060809730012 menjadi Nama Budi Hermawan.

Kemudian Terpidana merubah kembali identitas di Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, dengan NIK 3175100809730005 atas nama Budi Hermawan.

Terakhir, Terpidana merubah lagi identitas di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran dengan NIK 31751008097300005 atas nama Budi Hermawan dengan status karyawan swasta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Kapuspenkum.

Sebagai inormasi, pada Mei 2015 Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi lahan TPU di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regency Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, pada 2012.

Ketiga orang tersangka yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi adalah Gatot Sutejo (staf Bapusipda atau eks pegawai bagian pertanahan), Nurtani (Camat Bantargebang), dan Sumiyati (Eks Lurah Sumurbatu).

Ketiganya menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah seluas 1,1 hektar. Awalnya, tanah tersebut diberikan oleh PT Sentosa Biru Nusa (SBN) sebagai kewajibannya kepada pemerintah setelah membangun permukiman di Kota Bekasi seluas 55 hektar pada 2012.

Baca Juga  PP AMMDI Siapkan Judicial Review UU TNI dan KUHP Baru, Soroti Menguatnya Militerisme di Ranah Sipil

Oleh Pemerintah Kota Bekasi, lahan seluas 1,1 hektar yang diberikan SBN itu rencananya akan dijadikan TPU. Namun, secara tersembunyi tersangka mengeluarkan SPH sebanyak lima kali, seolah-olah ada tukar guling lahan (ruislag) tersebut. Lalu mereka menjual lahan tersebut ke pengembang Bekasi Timur Regency untuk dijadikan perumahan.

Hal yang dilakukan para tersangka diindikasikan sebagai tindakan korupsi. Mereka dengan sengaja membuat SPH untuk menjual lahan milik pemerintah kepada pengembang. Akibat perbuatannya, pemerintah mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Angka ini didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Penghitungan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Pada 30 Juli 2015, Kejari Kota Bekasi menjebloskan Nurtani ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, sedangkan Sumiyati dimasukkan ke Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara Gatot Sutejo ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juni 2015 setelah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka setelah praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bekasi.***

*Siaran Pers Nomor: PR-455/076/K.3/Kph.3/05/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Buron Sejak 2015DPO KejagungGatot SutejoKorupsi Lahan TPU BekasiSatgas SIRI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wapres KH Ma’ruf Amin Dorong DPR Tidak Terburu-buru Putuskan RUU Penyiaran

Post Selanjutnya

Sky Taxi IKN Telah Sampai di Balikpapan, Juni akan Diujicoba

RelatedPosts

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Post Selanjutnya

Sky Taxi IKN Telah Sampai di Balikpapan, Juni akan Diujicoba

Batalkan Kenaikan UKT PTN, Presiden Jokowi: Kemungkinan Berlaku di Tahun Depan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

30 Januari 2026
Talenta sepak bola Papua Tengah dinilai terabaikan akibat minim pembinaan usia dini dan lemahnya peran PSSI.

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

29 Januari 2026

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com