• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Bawaslu Sula Maluku Utara Didesak Tindak Oknum ASN dan Aparat Desa Terlibat Politik Praktis

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2024
di Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Sula, Kabariku- Badan Pengawasan Pemelihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula didesak periksa dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum Aparat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang diterima, kedua oknum ASN tersebut, inisial AAF oknum pegawai asal Kabupaten Pulau Taliabu dan SF oknum guru SMP Negeri 2 Mangoli Selatan, dan insial SF oknum Aparat Desa Buya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga Aparat ini diduga mendampingi calon legislatif (caleg) insial SHF asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di daerah pemilihan (Dapil) 3 Kepulauan Sula untuk melakukan sosialisasi.

RelatedPosts

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia Tekankan Pentingnya Ketahanan Ideologi Bangsa

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

Pakar Hukum Pidana dan Dosen Fakultas Hukum Unikom, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane mendesak kepada Bawaslu Kepulauan Sula untuk segera memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta oknum Aparat Pemerintah Desa Buya yang diduga terlibat dalam politik praktis.

Menurutnya, dugaan keterlibatan kedua oknum ASN dan Aparat desa yang membantu melakukan sosialisasi caleg tersebut, di dapilnya. ini merupakan pelanggaran yang fatal.

“Olehnya karena itu, Bawaslu Sula diminta untuk memanggil pihak terkait guna dimintai kalarifikasinya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya kepada media, Minggu (14/1/2024).

Musa menjelaskan, bahwa ada aturan yang melarang keterlibatan oknum ASN dan Aparat Desa itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Baca Juga  Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu. Sedangkan dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Akan diberi Sanksi yang disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Apabila dugaan keterlibatan oknum ASN dan Aparat Desa tersebut, tidak dipanggil oleh Bawaslu maka patut diduga integritas Bawaslu Sula dalam menindak pelanggaran pemilih dan tebang pilih,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu Kabupaten Kepulauan SulaMaluku UtaraPemilu Serentak 2024Politik praktis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasanuddin Meminta Sanksi Terhadap 13 Personil Banpol PP Dibatalkan

Post Selanjutnya

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kadungora Polres Garut Amankan Miras dan Dua Pemuda Oknum Komunitas XTC

RelatedPosts

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Anggota MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia, SE/IST

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Hj. Lola Nelria Oktavia Tekankan Pentingnya Ketahanan Ideologi Bangsa

9 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025

Kepala Suku Muyu Bertemu Menhan Sjafrie, Simbol Persaudaraan Bangsa

9 November 2025
Post Selanjutnya

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kadungora Polres Garut Amankan Miras dan Dua Pemuda Oknum Komunitas XTC

Sie Dokkes Polres Garut Pastikan Kesehatan Petugas KPU dan Anggota Polres Garut Menjelang Pemilu 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com