Garut, Kabariku- Dalam rangkaian kegiatan pengamanan Ops Mantap Brata Lodaya 2023-2024 dan operasi cipta kondisi malam Minggu, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.
Polsek Kadungora Polres Garut pada Sabtu (13/1/2024) malam, melakukan operasi miras dengan berpatroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Kadungora Polres Garut menemukan salah satu toko jamu yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Garut Kadungora Kompol Deden Saripin menjelaskan, Polsek Kadungora Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 40 botol minuman keras berbagai merk dan jenis dari penjual miras tersebut.
“Penyedia/pengedar miras “SH” warga Kecamatan Kadungora, melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat,” ungkapnya.
Selain mengamankan minuman keras, lanjut Kompol Deden, dari salah satu toko jamu, tim patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Kadungora, Koramil Kadungora, Satpol PP Kecamatan Kadungora, Komisioner Panwascam Kadungora, Pps desa Talagasari, Aparatur Desa Talagasari dan para ketua RW melakukan cipta kondisi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Kecamatan Kadungora.
Dari hasil kegiatan patroli KKRYD tersebut Polsek Kadungora berhasil meringkus 2 orang laki-laki diduga dari komunitas XTC yang mengendarai sepeda motor sambil ugal-ugalan menggunakan knalpot brong dan dalam pengaruh minuman keras/mabuk.
“Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kadungora guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras,” Kompol Deden menutup.***
*HumasPolresGarut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post