• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, April 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

35 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polres Garut Diantaranya Pelajar dan Ibu Rumah Tangga

Redaksi oleh Redaksi
2 Agustus 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi sejak Mei sampai Juli 2022 di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polres Garut.

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan Press Release Polres Garut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres mengatakan, Modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba.

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

Disebutkan, jumlah pelaku sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga warga Kampung Suci, Desa Suci Kaler, Kecamatan Karangpawitan.

“Semua yang diamankan di kasus narkoba ini berasal dari 12 TKP berbeda,” tutur Kapolres Garut.

Dari hasil penyidikan, AKBP Wirdhanto merincikan, para tersangka ini memiliki latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh harian lepas, nelayan, pengangguran, pengemudi ojek online, pedagang, petani, wiraswasta, karyawan swasta, hingga ibu rumah tangga.

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu; 37.07 gr sabu-sabu, 51.86 gr Tembakau Sintetis, 128.92 gr Ganja, 1.271 butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 butir obat keras terlarang berbagai jenis.

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ungkap AKBP Wirdhanto.

Baca Juga  Anas Urbaningrum akan Bebas April 2023, Kornas Jari Siapkan Penyambutan

Kapolres Garut menyebut, salah satu pelaku seorang pelajar kelas 2 SMA di Kabupaten Garut berinisial ZSJ (16) asal Kampung Jangkurang, Kelurahan Sukamenteri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diduga mengedarkan tembakau sintetis atau gorilla.

Kapolres Garut mengatakan, pelajar ini memasarkan tembakau sintetis tersebut secara daring dengan menggunakan media sosial Instagram.

“Aksi penjualan online yang dilakukan ZSJ itu telah berlangsung selama dua tahun. Tembakau sintetis ini dia dapat dan jual kembali melalui online, lewat media Instagram,” kata AKBP Wirdhanto.

Terungkapnya pelajar yang menjadi pengedar tembakau sintetis ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Satnarkoba Polres Garut.

Polisi menggunakan teknik undercover buying untuk bisa mengungkap dan menangkap pengedar di bawah umur tersebut.

“Dipesan secara online kemudian dia jual lagi melalui online, sebagian lagi ke rekan-rekannya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun pada kasus tembakau sintetis.

Lalu Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara di kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk tersangka obat-obatan dikenakan pasal 196, 198 UU No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan. Ancaman hukuma sama, yakni maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Garut.

Selain Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., kegiatan Press Release tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E., bersama anggota Polres Garut juga dihadiri media online, media cetak, media televisi dan lainnya.

Baca Juga  Portal Layanan Administrasi Pemerintahan Bidang Aparatur Negara Siap Uji Coba Akhir April

“Syukur alhamdulilah kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan baik aman dan tertib,” Kasihumas menutup Press Realis Polres Garut.***

*Humas Polres Garut Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarSatnarkoba Polres GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Infotek Lemdiklat Polri Latih Personel Satdik Wajib Mahir Multimedia

Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

RelatedPosts

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026
Milad ke-70 SEMMI di Jakarta menegaskan pentingnya kaderisasi, kontrol sosial, dan persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global.(Bemby/kabariku.com)

SEMMI 70 Tahun: Perkuat Kaderisasi, Serukan Persatuan dan Pengawasan Pembangunan Nasional

18 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026
Post Selanjutnya

Sukarelawan Montana Dampingi Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta Penelitian di Taman Nasional Gunung Gede

foto Twitter @KemenPU

Zebra Cross Pejalan Kaki Menyeberang. Berikut Sejarahnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Arahan Presiden Prabowo: Peran Ketua DPRD Kunci Sukses Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

18 April 2026
Dyla Alamanda SMPN 3 Karangtengah Cianjur Juara Monolog Puisi

SMPN 3 Karangtengah Sabet Piala Lomba Monolog Gema Sastra Zenith SMANDA Cianjur

18 April 2026
dok Kabariku/Kris NTT

Suara Anak Negeri dari Mamasa: Empat Tahun Tanpa Pelajaran Agama

18 April 2026
Foto bersama

Puluhan Warga Ikuti Layanan KB MOW di Garut, Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu

18 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
Oesman Sapta saat memberikan keterangan pers kepada awak media dalam acara Seleknas KKI 2026 di Jakarta (Foto:Irfan/kabariku.com)

KKI Gelar Seleknas 2026, OSO Ingatkan Sportivitas Jadi Kunci Prestasi Dunia

18 April 2026
Panas Bumi Area Kamojang - Kawah Kareta - dok Kabariku/Boelan

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026
dok BNN RI

BNN dan BRIN Akselerasi Riset Hadapi Ancaman Zat Psikoaktif Baru

18 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com