• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Putusan MK Soal Syarat Umur Capres-Cawapres. Denny Indrayana: Sarat Cacat Konstitusional, TIDAK SAH!

Redaksi oleh Redaksi
18 Oktober 2023
di Berita, Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Melbourne, Kabariku- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas umur Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) masih menjadi sorotan. Putusan itu dinilai janggal.

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, bahkan mengatakan putusan MK soal syarat umur Capres-Cawapres tidak Sah, dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Prof. Denny mengaku, dirinya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, yang disebutnya “Putusan 90”, terkait konstitusionalitas syarat umur Capres-Cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang Kepala Daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan Presiden (Pilpres).

RelatedPosts

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

“Saya ingin memberi jarak dan mengendapkan putusan tersebut. Satu dan lain hal, karena “Putusan 90″, sangat penting, sekaligus sangat membingungkan dan aneh,” ucapnya dalam keterangannya diterima Kabariku, Rabu (18/10/2023).

Sebagaimana dengan amat jelas, Prof. Denny menjelaskan, disampaikan dalam pendapat hukum berbeda dissenting opinion, Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengaku, setelah memberi jeda sehari, dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam, Prof. Denny menyampaikan pandangan hukum tata negara sebagai berikut: “Putusan 90” mempunyai kecacatan
konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH.

Argumentasi hukum yang mendasari kesimpulan tersebut, adalah:

Pertama, Adalah benar, bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, diatur “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untukmenguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar”.

“Karena itu, tidak ada upaya hukum apapun atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dia langsung final dan langsung berlaku (final and binding),” jelasnya.

Kedua, meskipun bersifat final dan langsung berlaku, putusan MK tetap memungkinkan dinyatakan“tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum” dalam hal putusan MK “tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”, (lihat Pasal 28 ayat (5) dan (6) Undang-Undang MK).

Baca Juga  Respon Putusan MK, KPU: Tahapan Pemilu Tetap Mengacu Proporsional Terbuka

Lebih jauh, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan akibat hukumnya adalah “putusan batal demi hukum”.

Ketiga, lebih jauh, masih terkait konsep tidak sahnya suatu putusan pengadilan. Selain karena tidak dibacakan dihadapan yang terbuka untuk umum, juga karena Hakim tidak mundur dalam penanganan perkara dimana sang Hakim mempunyai benturan kepentingan.

Keempat, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa “seorang hakim …wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa”.

Akibat dari tidak mundurnya Hakim yang mempunyai benturan kepentingan tersebut adalah, “…putusan dinyatakan tidak sah” (lihat Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman).

Kelima, karena MK berdasarkan Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 secara tegas dinyatakan sebagai kekuasaan Kehakiman, maka ketentuan ketidakabsahan putusan yang diatur didalam UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, juga berlaku dan mengikat Mahkamah Konstitusi.

Keenam, bahwasanya Hakim Konstitusi harus
mundur jika ada benturan kepentingan dalam penangananperkara yang terkait keluarganya, juga diatur secara tegas didalam Peraturan Mahkamah Nomor 9 Tahun 2006, khususnya dalam Prinsip Kedua Ketakberpihakan, butir 5 huruf b, yang mengatur: Hakim konstitusi… harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara…, karena alasan-alasan dibawah ini: b. Hakim konstitusi tersebut atau
anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

Ketujuh, Mengacu pada kewajiban Hakim harus mengundurkan diri jika perkara yang ditanganinya ada benturan kepentingan dengan dirinya, sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, serta keharusan mengundurkan diri dari menangani perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Maka dengan penafsiran gramatikal dan sistematis, dapat disimpulkan tidak mundurnya seorang Hakim Konstitusi dari suatu perkara ketika ada benturan kepentingan yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya terhadap putusan, akan membawa konsekuensi hukum bahwa putusan MK yang demikian menjadi TIDAK SAH,” beber Prof. Denny.

Delapan, pandangan dan pendapat saya, jelas dan terang-benderang bahwa penanganan “Putusan 90” seharusnya tidak diperiksa, diadili, apalagi diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan keluarga dari Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga  Pernyataan Sikap Masyarakat Sepak Bola Indonesia: Evaluasi Total PSSI dan Penyelenggara Liga Indonesia Baru

Terlebih dalam “Putusan 90”, Pemohon secara jelas mendasarkan argumentasinya pada kekaguman dan klaim prestasi Gibran Rakabuming Raka (lihat butir 9, 16, dan 20 Permohonan).

Maka, meskipun Gibran ataupun Jokowi tidak menjadi Pemohon, tetapi berdasarkan penalaran yang logis, sehat dan wajar, maka “Putusan 90” mempunyai dampak langsung atas peluang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Sembilan, sebagai bentuk konkrit pendapat tersebut, saya pada 27 Agustus 2023 lalu telah secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman karena tidak mundur dari menangani perkara terkait syarat umur Capres-Cawapres tersebut.

“Surat pengaduan itu, dengan segala argumentasinya, dengan ini saya lampirkan kembali dalam pendapat hukum ini. Sayangnya, hingga kini, pengaduan tersebut tidak juga mendapatkan tanggapan apalagi diperiksa,” ungkap Prof. Denny.

Sekali lagi, lanjutnya, seharusnya dengan logika hukum yang logis, sehat , dan wajar, karena adanya benturan kepentingan tersebut, Ketua MK Anwar Usman sewajibnya mundur dari penanganan semua perkara syarat umur Capres-Cawapres.

Sepuluh, Sehingga, karena “Putusan 90” diperiksa, diadili, dandiputuskan pula oleh Ketua MK Anwar Usman, yang nyata-nyata mempunyai benturan kepentingan, yang tidak mengundurkan diri atas perkara yang terkait langsung dengan kepentingan kakak iparnya Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Maka, konsekuensi hukumnya “Putusan 90” harus dinyatakan TIDAK SAH.

Sebelas, Disamping pelanggaran benturan
kepentingan (conflict of interest) Ketua MK
Anwar Usman, “Putusan 90” mempunyai banyak cacat konstitusional, beberapa yang penting diantaranya adalah:

a.Pemohonnya sebenarnya tidak mempunyai legal standing, dan karenanya permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima, sebagaimana dengan baik dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

b.Kalaupun diterima legal standingnya, permohonan seharusnya dinyatakan gugur, karena sudah ditarik oleh Pemohon, meskipun kemudiandibatalkan lagi penarikan tersebut.

Hal mana menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana secara jelas diargumenkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

c.Kalaupun permohonan tetap diperiksa, maka sebagaimana putusan-putusan yang dibacakan lebih awal, maka seharusnya permohonan ditolak seluruhnya, dengan alasan syarat umur Capres-Cawapres adalah open legal policy.

Putusan awal yang didiskusikan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) yang tanpa
dihadiri oleh Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Juga  Hasanuddin: SIAGA 98 Optimis Permohonan Judicial Review Mahkamah Konstitusi Nurul Ghufron akan Dikabulkan

d.Kalaupun kita menerima amar “Putusan 90”, tetap saja yang terang memutuskan amar tersebut hanya tiga Hakim Konstitusi, yaitu: Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah.

Sedangkan, dua Hakim Konstitusi yang setuju namun berbeda dasar argumennya (concurring) yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, senyatanya hanya memberikan peluang kepada Gubernur atau Kepala Daerah Provinsi untuk menjadi Capres-Cawapres.

Maka, amar putusan yang membuka peluang kepada seluruh level Kepala Daerah adalah cacat logika konstitusional, sebagaimana dengan jelas diterangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Akhirnya, dengan “Putusan 90” yang sarat dengan cacat konstitusional, bahkan seharusnya TIDAK SAH tersebut, maka saya merekomendasikan hal-hal berikut:

1.Putusan 90 yang TIDAK SAH sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam perhelatan sepenting Pilpres 2024 yang akan sangat menentukan arah kepemimpinan Bangsa Indonesia, yaitu Presidendan Wakil Presiden 2024 -2029.

2.Bahwa siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024, bukan hanya terkait Gibran Rakabuming Raka, dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024.

Bahkan, kalaupun berhasil terpilih, beresiko dimakzulkan (impeachment) karena sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Presiden ataupun wakil Presiden, karena hanya berdasarkan dengan
“Putusan 90” yang cacat konstitusional dan TIDAK SAH.

3.Mahkamah Konstitusi, dengan dukungan seluruh elemen yang masih sadar dan cinta Indonesia, sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam “Putusan 90”, dengan tujuan menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi.

“Demikian pandangan hukum tata negara ini saya sampaikan, dengan penuh harapan agar menjadi acuan, bukan hanya dalam membaca “Putusan 90″, namun juga dalam proses pendaftaran Pilpres 2024,” Prof. Denny menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: mahkamah konstitusiProf. Denny Indrayanasyarat umur Capres-Cawapres
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mengenal Istri dan Tiga Anak Mahfud MD yang Jarang Terekspos Lengkap dengan Pendidikan dan Pekerjaanya

Post Selanjutnya

Anggota Dewan Soroti Sengketa Lahan Sentra Cabai Mekarsari antara Pemkab Garut dengan Pemprov Jabar

RelatedPosts

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Post Selanjutnya
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi

Anggota Dewan Soroti Sengketa Lahan Sentra Cabai Mekarsari antara Pemkab Garut dengan Pemprov Jabar

Ketua Bawaslu Garut Ingatkan Parpol Patuhi UU Nomor 7 dan Taati Putusan MA untuk Ciptakan Pemilu Bermartabat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.