• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
7 Juni 2023
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 20 hari ke depan terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penahanan dilakukan setelah Dadan Tri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan DTY selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni sampai 25 Juni 2023 di Rutan KPK cabang C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selasa (6/6/2023) malam.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ghufron menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti proses penyidikan, penuntutan dan fakta hukum perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh.

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan DTY sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan HH, Hakim dan juga Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka,” jelasnya.

Konstruksi Perkara

Setelah Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020. Heryanto Tanaka, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Menurut Ghufron, dalam perkara ini Dadan diduga menjadi perantara suap atau penghubung antara penyuap Hakim Agung, Heryanto Tanaka.

Tanaka merupakan pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana. Ia meminta pihak MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman divonis bersalah dan dipenjara.

Baca Juga  KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

Dadan kemudian mendatangi kantor pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang, Jawa Tengah.

“Saat bertemu di kantor YP, selanjutnya tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH, ‘ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung’,”ungkap Ghufron.

Dalam percakapannya dengan Hasbi Hasan dan mengenalkan Tanaka ke pejabat di MA tersebut. Terkait pengurusan perkara itu, Tanaka mengirimkan uang Rp. 11,2 Miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

“Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Tri Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp. 11,2 Miliar,” kata Ghufron.

Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022.

Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat “Udh aman 5 thn bang”.

“Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun,” lanjut Ghufron.

Atas perbuatan tersebut, DTY bersama HH melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ghufron menuturkan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan penanganan suap pengurusan perkara di MA yang merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan ini, sebagai upaya perbaikan sistem dan menjaga marwah peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Tim Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Eks Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk Segera Dibawa ke Persidangan

“Dan penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak,” Ghufron menutup.

Sebagai informasi, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Dadan dan Hasbi sebelumnya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Keduanya belum dilakukan penahanan, namun KPK telah mencegah kedua tersangka ini untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023, sedangkan Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

    Tim Penyidik KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp. 11,2 Miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dalam pengembangan kasus ini KPK mengumpulkan keterangan lima saksi yang terdiri dari Hakim Agung hingga anggota TNI.

    Para saksi dimaksud diantaranya: Jaksa Dody W Leonard Silalahi; anggota TNI sekaligus ajudan petinggi MA, Bagus Dwi Cahya; anggota TNI sekaligus hakim tinggi militer yang diperbantukan di Pusdiklat MA, Kolonel Hanifan Hidayatullah.

    Kemudian anggota TNI sekaligus ajudan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Sersan Dua Danil Afrianto dan hakim agung Prim Haryadi.

    Sebelumnya, kelima saksi sempat dipanggil KPK pada Rabu (31/5) lalu namun tidak hadir.

    “Kenapa kami memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, tentunya karena memang yang bersangkutan memiliki hubungan dengan perkara ini sehingga keterangannya diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang kita bangun,” ujar Asep Guntur.

    Baca Juga  Tingkatkan Citra DPR, Masinton Pasaribu Raih MKD Award 2022

    KPK lantas meminta para saksi kooperatif ketika nanti dipanggil ulang oleh tim penyidik KPK.

    “Jadi, kami juga sekaligus mengimbau pada kesempatan ini, kepada para saksi yang kami panggil, kami mohon kesediaannya untuk menghadiri panggilan kami karena kesaksian saudara-saudara sekalian sangat dibutuhkan dalam rangka kita melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang kita butuhkan dalam konstruksi yang sedang kita bangun,” tandasnya.

    Baik Hasbi maupun Dadan pun mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK

    Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

    Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.***

    Red/K.000

    Berita Terkait :

    https://www.kabariku.com/kabar-sekretaris-mahkamah-agung-hasbi-hasan-jadi-tersangka-kpk-berikut-penjelasan-ali-fikri/
    https://www.kabariku.com/majelis-hakim-pengadilan-tipikor-bandung-vonis-hakim-agung-nonaktif-sudrajat-dimyati-8-tahun-penjara/
    https://www.kabariku.com/bongkar-kasus-suap-di-mahkamah-agung-hasanuddin-apresiasi-extraordinary-act-kpk/

    Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

    Tags: #MerahPutihTegakBerdirikasus suap pengurusan perkara di MAKomisi Pemberantasan KorupsiKSP IntidanaMantan Komisaris BUMN Ditahan KPK
    ShareSendShareSharePinTweet
    Post Sebelumnya

    SDR Sebut Pileg Proporsional Terbuka Sistem Barbar

    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    RelatedPosts

    Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    23 Juni 2026

    Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

    23 Juni 2026

    Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

    23 Juni 2026
    Gedung Merah Putih KPK

    KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

    22 Juni 2026

    KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

    22 Juni 2026
    Oplus_131072

    Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

    22 Juni 2026
    Post Selanjutnya

    Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

    HARSIARDA 2023, Ridwan Kamil Dorong Lembaga Penyiaran di Jabar Adaftif Menjaga Eksistensi

    Discussion about this post

    KabarTerbaru

    Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

    24 Juni 2026

    Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

    24 Juni 2026
    Oplus_131072

    Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

    24 Juni 2026

    Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

    24 Juni 2026

    Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

    24 Juni 2026

    Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    24 Juni 2026
    Oplus_131072

    Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

    24 Juni 2026

    Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

    24 Juni 2026
    Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

    Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    24 Juni 2026

    Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

    24 Juni 2026

    Kabar Terpopuler

    • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    Kabariku

    Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

    Kabariku

    SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
    DJITUBERITA.COM

    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy

    © 2025 Kabariku.com

    Tidak ada hasil
    View All Result
    • Home
    • News
      • Nasional
      • Internasional
    • Dwi Warna
    • Catatan Komisaris
    • Kabar Istana
    • Kabar Kabinet
    • Kabar Daerah
    • Hukum
    • Politik
    • Opini
    • Artikel
    • Lainnya
      • Seni Budaya
      • Kabar Peristiwa
      • Pendidikan
      • Teknologi
      • Ekonomi
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Hiburan
      • Pariwisata
      • Bisnis
      • Profile
      • Pembangunan

    © 2025 Kabariku.com