Barito Utara, Kabariku- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, yang diketuai Achmad Peten Sili, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Terdakwa dalah Ir Setia Budi, mantan Kepala Dinas Pertanian Barito Utara.
Setia Budi bersama dua orang lainnya yaitu Kusmen dan Deden Nurwenda didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi PSR senilai Rp10 miliar.
Kusmen adalah Ketua Koperasi Solai Bersama sementara Deden Nurwenda merupakan Direktur CV Graha Duta Alam.
Henricho Franciscust, kuasa hukum terdakwa menyatakan mengapreaisai dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Ia mengatakan, penangguhan penahanan diajukan dengan pertimbangan terdakwa koperatif. Selain itu, kondisi terdakwa dalam keadaan sakit sehingga harus terus berobat.
Henricho menegaskan, terdakwa akan selalu memenuhi panggilan dalam setiap persidangan dan mengikutiproses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, istri terdakwa, Wolyani Salim mengaku bersukur atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atas suaminya.
Ia pun menegaskan, suaminya akan selalu mengikuti proses hukum yang kini sedang berjalan.
Menurut Wolyani, suaminya hanyalah pejabat pembuat komitmen, bukan pengguna anggaran dari bantuan hibah PSR.
Oleh karena itu, lanjutnya, suaminya hanya memberikan saran dalam pelaksanaan PSR tersebut.
Terkait dengan bibit yang menajdi salah satu poin persidangan, kata Wolyani, dalam persidangan pun terjawab bahwa bibit dalam PSR berkualtas baik. Selain itu tak ada ada ketentuan harus menggunakan jenis bibit tertentu.
Menurut Wolyani, kasus yang menjerat suaminya sekarang ini seharusnya masuk perdata, bukan pidana.
Pasalnya, dalam program PSR ada perjanjian yang mengikat tiga pihak, yaitu BPDPKS, koperasi dan bank.
“Setahu kami, apabila ada perjanjian seharusnya aabila ada pihak yang dirugikan harusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut,” katanya
Diketahui, Setia Budi bersama dua orang lainnya merupakan terdakwa korupsi dana bantuan hibah dari BLU Badan pengelola Dana Perkebunana Kelapa Sawit untuk Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Barito Utara yang dijalankan sejak 2019 lalu. (*)
Red/K-100
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post