• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Redaksi oleh Redaksi
2 April 2023
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil menolak segala bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai metode.

Upaya pembungkaman dengan berbagai cara selama ini telah berimplikasi pada iklim ketakutan berekspresi di tengah-tengah masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Disisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE.

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

Salah satu kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi tercermin pada kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) statusnya telah dekat pada proses sidang peradilan.

Mereka menganggap kriminalisiasi Fatia dan Haris merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

“Pertama klien kami Fatia dan Haris meyakini apa yang diucapkan mengandung fakta, mengandung hasil penelitian yang cukup kuat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M Isnur mewakili Koalisi Masyarakat Sipil di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2023).

Menurutnya, kliennya sudah melakukan kritik terhadap pemerintah bukan kali pertama namun, sudah beberapa kali.

“Mereka sangat panjang bukan kali ini saja mereka bicara sebagai orang yang mengkritisi pemerintah mereka sudah puluhan tahun,” ucap dia.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat:

Pertama, kasus kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, situasi penikmatan kebebasan berekspresi di Indonesia tak kunjung mengalami kemajuan, ditandai dengan masifnya penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa terhadap demonstrasi secara berlebihan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang mengkritik pemerintah dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Baca Juga  Hari Ini, KPK Periksa Pihak Eksekutif dan Legislatif Terkait Korupsi Program Bandung Smart City

“Secara umum, dilanjutkannya kasus ini hanya akan menambah catatan hitam pada rekam jejak demokrasi di Indonesia. Fatia dan Haris juga merupakan korban judicial harassment dimana perangkat hukum digunakan untuk mempidanakan masyarakat yang aktif berpendapat,” beber Insur.

Kedua, UU ITE kembali menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di ruang digital.

Berbagai pasal karet yang ada dalam UU ini terbukti telah memakan banyak korban. Belum lagi penggunaan instrumen hukum tersebut begitu diskriminatif, sebab hanya akan menjerat mereka yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah.

“Dengan UU ITE yang tak kunjung direvisi oleh pemerintah, masyarakat kian enggan berpendapat di platform media sosialnya masing-masing karena takut dikriminalisasi,”terangnya.

Langkah pemerintah untuk mengeluarkan pedoman implementasi pun tak efektif berjalan.

“Produk hukum semacam ini bahkan diperparah dengan kemunculan pasal-pasal anti-demokrasi di KUHP baru yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu,”ujarnya.

Ketiga, proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM (human rights defender) di Indonesia masih sangat lemah. Walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, nyatanya kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman.

“Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara,” cetusnya.

Disisi lain, ketika Pembela HAM meminta keadilan atas peristiwa yang menimpanya, saluran-saluran tersebut dalam rangka akuntabilitas pun tertutup.

“Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan,” ucapnya.

Keempat, kritik publik merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi. Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah agar tak terjadi absolutisme kekuasaan.

Baca Juga  Cegah Korupsi Sektor Pengadaan, KPK Beri Masukan LKPP

“Adanya check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan sangat penting dan kritik merupakan salah satu alat untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

Kelima, Kritikan Fatia dan Haris tidak pernah dibuktikan sebaliknya, sehingga tak dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong.

Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

“Hasil riset yang dibuat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil yang menjadi landasan kritikan Fatia dan Haris juga seharusnya dibiarkan menjadi diskursus publik terkait permasalahan tambang di Papua, bukan justru dijadikan dasar pelaporan tindak pidana,” terangnya.

Keenam, status Luhut sebagai pejabat publik menjadikan kasus ini memiliki muatan konflik kepentingan yang tinggi. Diteruskannya kasus kriminalisasi Fatia dan Haris sampai ke tahap persidangan di pengadilan tak lepas dari kuasa Luhut yang sangat besar di pemerintahan sehingga memiliki akses, tak terkecuali pada aparat penegak hukum.

Sejak tahap di Kepolisian pun Luhut terkesan memiliki kuasa untuk mengontrol jalannya penyidikan. Hal tersebut terlihat pada saat proses mediasi yang mana dinyatakan gagal karena diputus sepihak oleh pihak Luhut.

Ketujuh, Situasi Papua kian memburuk karena operasi militer ilegal. Skandal konflik kepentingan dan praktik bisnis pertambangan di Papua sebagaimana yang dibongkar oleh koalisi masyarakat sipil pun dampaknya mulai bermunculan.

Eskalasi kekerasan di Papua khususnya di daerah-daerah pos konflik seperti Intan Jaya pun meningkat.

Aparat keamanan/militer terus dikerahkan menuju daerah tersebut dan berimplikasi pada banyaknya kontak tembak.

“Tak jarang aktivitas tersebut pun mengorbankan warga sipil. Selain itu, pengungsi internal (Internally displaced person) pun terus bermunculan tanpa dipenuhi hak-haknya,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Ketiga Warga Hanyut Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan: Pencarian Bergeser ke Sungai Cimanuk Hingga Jatigede

Pernyataan Sikap Koalisi Masyarakat Sipil

Gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari lembaga HAM, hukum, antikorupsi, lingkungan, civitas academica, buruh menyatakan bahwa semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih akuntabilitas serta tanggung jawab negara dalam pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia;

“Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan,” tutupnya.***

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya;

  1. STHI Jentera
  2. HiVOS
  3. KontraS
  4. Amnesty International Indonesia
  5. SAFEnet
  6. ICJR
  7. KPA
  8. PBHI
  9. HRWG
  10. AJI Pusat
  11. LBH Apik
  12. ICW
  13. YLBHI
  14. JSKK
  15. LBH Jakarta
  16. Trend Asia
  17. PUSAKA
  18. Solidaritas Perempuan
  19. Greenpeace
  20. BersihkanIndonesia
  21. PSHK
  22. ICEL
  23. PPMAN
  24. Asian Justice and Rights
  25. PAKU ITE
  26. KontraS Papua
  27. KontraS Aceh
  28. KontraS Sumatera Utara
  29. Lokataru
  30. AMAR Law Firm
  31. WALHI Eknas
  32. JATAM
  33. Imparsial
  34. Setara Institute
  35. BEM UI
  36. BEM UHAMKA
  37. BEM STHI Jentera
  38. LBH Masyarakat
  39. LBH Pers
  40. Aliansi mahasiswa Papua
  41. Blok Politik Pelajar
  42. Jala PRT
  43. SUAKA
  44. Purplecode
  45. Arus Pelangi
  46. Kurawal Foundation
  47. KIKA
  48. Fraksi Rakyat Indonesia
  49. Bangsa Mahardika
  50. Paralegal Jalanan Jakarta
  51. ALDP
  52. PAHAM PAPUA
  53. IM57+ Institute
  54. Public Virtue
  55. Themis Indonesia

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MenolakBungkamKoalisi Masyarakat SipilKontraSKriminalisasi Fatia Haris AzharLuhut Binsar PanjaitanWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Iwan Sumule: Mahfud Harus Tuntaskan Transaksi Janggal di Kememkeu

Post Selanjutnya

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Mendesak KPK Tindak Lanjut Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

RelatedPosts

Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

21 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Mahasiswa UNPAM Desak Usut Dalang Penyerangan Andrie Yunus, Minta Aktor Intelektual diungkap

18 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi Mendesak KPK Tindak Lanjut Pelaporan Dugaan Korupsi Wamenkumham

Empat Oknum Mahasiswa Pembakar Foto Presiden dan Ketua DPR RI Akhirnya Minta Maaf

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Gerakan Sosial di Garut, Camat hingga DPRD Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu

21 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Haidar Alwi soroti pentingnya emas rakyat sebagai kunci kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah tekanan sistem global.(Istimewa)

Haidar Alwi Soroti Pasal 33 UUD 1945: Emas Rakyat Jadi Kunci Kedaulatan di Tengah Geopolitik Global

21 April 2026
PHI Group raih dua penghargaan di Grand Honors 2026 dan kian agresif memperluas bisnis perhotelan.(Foto:Istimewa)

PHI Group Raih Dua Penghargaan di Grand Honors 2026, Perkuat Ekspansi Bisnis Perhotelan

21 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com