Jakarta, Kabariku- Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule menyatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bertanggung jawab untuk menuntaskan penyingkapan tabir transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kata dia, tanggung jawab itu karena Mahfud MD adalah orang pertama yang mengungkap transaksi janggal senilai Rp. 300 triliun, belakangan diperbaharui menjadi Rp. 349 triliun.

“Semestinya dilakukan pembersihan total di Kemenkeu, dengan beranjak dari transaksi mencurigakan 349 Triliun,” kata Iwan Sumule dalam keterangan diterima Kabariku. Sabtu (1/4/2023).
Tanggung jawab Mahfud, kata Iwan lagi, harus linier dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Selain KPK harus periksa Menkeu SMI, Pak Mahfud MD pun harus bertanggung jawab mengungkap sampai tuntas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu,” ujar Iwan.
Iwan menyebut, jangan hanya RAT yang dijerat atau diproses hukum, apalagi RAT diproses hukum dan ditersangkakan KPK, bukan berawal dari terkuaknya transaksi mencurigakan 349 Triliun di Kemenkeu.
Ironinya, lanjut Iwan, skandal keuangan (Pajak dan Bea Cukai) di Kemenkeu bukan baru kali ini saja terjadi.
Menurutnya, Harus bersih-bersih total, agar dapat mengembalikan kepercayaan publik atau rakyat untuk tetap bayar pajak.
“Karena salah satu penopang pembiayaan negara atau APBN berasal dari pajak rakyat. Negara bisa kolaps kalau rakyat kompak ramai-ramai tidak bayar pajak,” lanjut dia.
Lebih jauh Iwan menuturkan, Menkeu juga harus diperiksa KPK, sebagai pertanggungjawaban, karena biasanya anak buah tak akan berani “bermain” (mengakali) para wajib pajak tanpa diberi keleluasaan bermain.
“Menghukum para pelaku TPPU ataupun korupsi. Seperti lirik lagu dangdut, `kau yang memulai, kau yang mengakhiri`,” tandasnya.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post