• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ketentuan Batas Usia Paling Rendah Pimpinan KPK Tak Ada Rujukan Baku, Ahli Beberkan Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Uji konstitusionalitas kali ini tercatat dalam registrasi Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait dengan persyaratan batas usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Uji konstitusionalitas diajukan oleh salah satu warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

Pokok permasalahan yang dipandang sebagai penyebab timbulnya potensi kerugian konstitusional adalah perubahan syarat batas usia paling rendah untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK yang semula berusia sukurang-kurangnya 40 tahun, berubah menjadi sekurang-kurangnya 50 tahun.

Dr. Firdaus, SH.,MH., saksi ahli dalam uji konstitusionalitas tersebut menyatakan, persyaratan usia memang merupakan satu pertimbangan penting dan menjadi syarat untuk satu lingkungan pekerjaan dan jabatan tertentu.

“Baik sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia maupun karena pertimbangan kesiapan fisik dan mental serta pengetahuan dan pengalaman untuk menangani suatu urusan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang suatu lembaga,” paparnya dalam penjelasannya yang dikutip Kabariku, Selasa 14 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, menentukan batasan usia tertentu perlu dengan pertimbangan bijaksana dan objektif. Bahkan ia menyarankan, pertimbangan batas usia sebaiknya lahir dari hasil penelitian mengenai relevansi batasan usia tertentu dengan jenis pekerjaan dan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga  Urgensi Revisi UU Tipikor: Menjawab Tantangan Hukum dan Kewajiban Internasional

Hal ini penting agar ketentuan batasan usia tidak menimbulkan diskriminasi pada kelompok usia tertentu.

Ia memaparkan, hingga sekarang tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Firdaus pun menjelaskan perbedaan aturan yang mengatur batas usia paling rendah untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.

  • Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota batas usia minmal adalah 21 tahun. Ketentuan ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 huruf a.
  • Calon Anggota DPD, 21 tahun atau lebih, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 182 huruf a.
  • Calon Anggota BPK, 35 tahun, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf i
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 40 tahun, sesuai UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf q.
  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 30 Tahun, sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat(2) huruf e.
  • Calon Hakim Agung, 45 Tahun, sesuai UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA Pasal 7 huruf a dan b angka 4
  • Calon Hakim Konstitusi, 55 Tahun, sesuai UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 15 ayat (2) huruf d.
  • Calon Anggota Komisi Yudisial, 45 tahun, sesuai UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Calon Anggota Komisi Yudisial.
Dr. Firdaus, SH., MH., ketiga dari kiri, saksi ahli dalam sidang konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia paling rendah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rangkai data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan,” papar Firdaus.

Baca Juga  Cegah Penyebaran COVID-19, KPK Lakukan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas

Menurutnya, tidak adanya rujukan baku dalam penentuan syarat usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan lembaga negara, berpotensi dimanfaatkan untuk menghalangi dan mendiskriminasi kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dan diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara.

“Oleh karena itu, memperhatikan syarat usia paling rendah untuk diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara umumnya menggunakan ukuran usia 40 (empat puluh) tahun, termasuk jabatan tunggal seperti Presiden, tentunya jabatan-jabatan jamak seperti komisi-komisi negara yang dalam mengambil keputusan bersifat collective collegial diperlakukan sama,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan, ketentuan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian, yang secara spesifik menurut penalaran yang wajar, merugikan hak- hak konstitusional pemohon.

Menurutnya, sekalipun pemohon belum berusia 50 tahun, namun dalam faktanya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga secara bertanggung jawab.

Hal tersebut membuktikan bahwa usia 50 tahun tidak dapat menjadi standar dan ukuran yang objektif untuk menentukan kwalitas dan kwalifikasi seseorang untuk mengembang tanggung jawab.

Firdaus pun menyebutkan, beragam syarat minimal usia untuk menduduki jabatan di lembaga pemerintahan, merupakan bukti bahwa usia 50 tahun tidak dapat jadi ukuran mengenai kwalitas dan kwalifikasi seseorang.

Bahkan, pada lembaga lembaga negara dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenangnya tidak kalah strategis seperti Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia paling rendah hanya 40 tahun.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: batas usia paling rendahKPKmahkamah konstitusipimpinan KPKuji konstitusionalitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! Undangan FGD Bertajuk “Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi”

Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

RelatedPosts

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026
Sejumlah warga Pati menggelar aksi syukuran di depan Gedung Merah Putih KPK atas penangkapan Bupati non-aktif Pati Sudewo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Syukuran di Depan Gedung KPK, Warga Pati Rayakan Harapan Baru Tanpa Korupsi

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com