• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Ketentuan Batas Usia Paling Rendah Pimpinan KPK Tak Ada Rujukan Baku, Ahli Beberkan Alasannya

Redaksi oleh Redaksi
14 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dihadapkan pada permohonan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Uji konstitusionalitas kali ini tercatat dalam registrasi Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait dengan persyaratan batas usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uji konstitusionalitas diajukan oleh salah satu warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

RelatedPosts

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

Pokok permasalahan yang dipandang sebagai penyebab timbulnya potensi kerugian konstitusional adalah perubahan syarat batas usia paling rendah untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 29, untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK yang semula berusia sukurang-kurangnya 40 tahun, berubah menjadi sekurang-kurangnya 50 tahun.

Dr. Firdaus, SH.,MH., saksi ahli dalam uji konstitusionalitas tersebut menyatakan, persyaratan usia memang merupakan satu pertimbangan penting dan menjadi syarat untuk satu lingkungan pekerjaan dan jabatan tertentu.

“Baik sebagai bagian dari perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia maupun karena pertimbangan kesiapan fisik dan mental serta pengetahuan dan pengalaman untuk menangani suatu urusan yang menjadi fungsi, tugas dan wewenang suatu lembaga,” paparnya dalam penjelasannya yang dikutip Kabariku, Selasa 14 Maret 2023.

Namun, lanjutnya, menentukan batasan usia tertentu perlu dengan pertimbangan bijaksana dan objektif. Bahkan ia menyarankan, pertimbangan batas usia sebaiknya lahir dari hasil penelitian mengenai relevansi batasan usia tertentu dengan jenis pekerjaan dan jabatan yang akan diduduki.

Baca Juga  Diky Kusdian Terima Penghargaan dari KPK atas Partisipasi dalam Survei Penilaian Integritas 2024

Hal ini penting agar ketentuan batasan usia tidak menimbulkan diskriminasi pada kelompok usia tertentu.

Ia memaparkan, hingga sekarang tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan.

Firdaus pun menjelaskan perbedaan aturan yang mengatur batas usia paling rendah untuk menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan.

  • Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota batas usia minmal adalah 21 tahun. Ketentuan ini termuat dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 240 huruf a.
  • Calon Anggota DPD, 21 tahun atau lebih, sesuai dengan UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 182 huruf a.
  • Calon Anggota BPK, 35 tahun, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 13 huruf i
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, 40 tahun, sesuai UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 169 huruf q.
  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 30 Tahun, sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat(2) huruf e.
  • Calon Hakim Agung, 45 Tahun, sesuai UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang MA Pasal 7 huruf a dan b angka 4
  • Calon Hakim Konstitusi, 55 Tahun, sesuai UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK Pasal 15 ayat (2) huruf d.
  • Calon Anggota Komisi Yudisial, 45 tahun, sesuai UU No.18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Calon Anggota Komisi Yudisial.
Dr. Firdaus, SH., MH., ketiga dari kiri, saksi ahli dalam sidang konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia paling rendah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Rangkai data-data tersebut menunjukkan bahwa tidak ada suatu standar dalam menentukan syarat usia paling rendah untuk dapat dipilih dan diangkat dalam jabatan-jabatan pemerintahan,” papar Firdaus.

Baca Juga  Pelantikan Direktur KPK sebagai Pj. Bupati Ciamis: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi di Daerah

Menurutnya, tidak adanya rujukan baku dalam penentuan syarat usia paling rendah untuk duduk dalam jabatan-jabatan lembaga negara, berpotensi dimanfaatkan untuk menghalangi dan mendiskriminasi kelompok usia tertentu untuk berpartisipasi dan diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara.

“Oleh karena itu, memperhatikan syarat usia paling rendah untuk diangkat dalam jabatan-jabatan lembaga negara umumnya menggunakan ukuran usia 40 (empat puluh) tahun, termasuk jabatan tunggal seperti Presiden, tentunya jabatan-jabatan jamak seperti komisi-komisi negara yang dalam mengambil keputusan bersifat collective collegial diperlakukan sama,” tegas Firdaus.

Firdaus menegaskan, ketentuan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan ketidakpastian, yang secara spesifik menurut penalaran yang wajar, merugikan hak- hak konstitusional pemohon.

Menurutnya, sekalipun pemohon belum berusia 50 tahun, namun dalam faktanya dapat melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga secara bertanggung jawab.

Hal tersebut membuktikan bahwa usia 50 tahun tidak dapat menjadi standar dan ukuran yang objektif untuk menentukan kwalitas dan kwalifikasi seseorang untuk mengembang tanggung jawab.

Firdaus pun menyebutkan, beragam syarat minimal usia untuk menduduki jabatan di lembaga pemerintahan, merupakan bukti bahwa usia 50 tahun tidak dapat jadi ukuran mengenai kwalitas dan kwalifikasi seseorang.

Bahkan, pada lembaga lembaga negara dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenangnya tidak kalah strategis seperti Presiden dan Wakil Presiden, syarat usia paling rendah hanya 40 tahun.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: batas usia paling rendahKPKmahkamah konstitusipimpinan KPKuji konstitusionalitas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

BESOK! Undangan FGD Bertajuk “Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi”

Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Kerja Sama Militer, Kasad Kunker ke Brunei

Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 14 Maret 2023.

Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Presiden: Dorong Pengembangan Super Prioritas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com