Jakarta, Kabariku- Seluruh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 28 Februari 2023, pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 100 persen. Tercatat sejumlah 1.630 LHKPN telah dilaporkan oleh seluruh Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pegawai KPK.
Menurut keterangan diterima Kabariku.com, batas waktu penyampaian LHKPN di KPK satu bulan lebih awal dari batas akhir pada umumnya, dimana batas akhir LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri,SH., mengatakan, Setelah LHKPN tersebut selesai dilakukan pemeriksaan administratif atau verifikasi serta dinyatakan lengkap dan isiannya wajar, maka selanjutnya diumumkan di situs e-announcement LHKPN.
“Hal itu sebagai bentuk transparansi kepemilikan harta kekayaan insan KPK yang selanjutnya dapat diakses juga oleh masyarakat melalui tautan https://elhkpn-app.kpk.go.id,” kata Ali. Senin (6/3/2023).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga mengapresiasi kepada 224 dari total 1.611 instansi yang Penyelenggara Negara atau Wajib Lapornya telah menyelesaikan pengisian dan pelaporan LHKPN periodik 2022 per 28 Februari 2023.
“KPK mengajak para Penyelenggara Negara atau wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaporkannya sebagai pemenuhan kewajibannya,” tutup Ali.***
Red/K.000
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post