• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Agustus 21, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Terima 395 Laporan Objek Gratifikasi Mencapai Rp 247 Juta Terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

Redaksi oleh Redaksi
17 Mei 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp. 274.117.519,-.

Laporan terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi. Saat ini barang yang dilaporkan sebagian telah diterima KPK, dan sebagian dalam proses pengiriman oleh para pelapor gratifikasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp. 274.117.519,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikutip Senin (16/5/2022).

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ucap Ipi.

Saat ini, lanjut Ipi, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami ‘update’ pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Modus Tipikor Makin Canggih, KPK Bersinergi Tingkatkan Komitmen dan Profesionalitas APH

“Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” tuturnya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tutup Ipi.

Berdasar SE No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya; Jika pada kondisi tertentu seorang ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sebagai informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawanAksigratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 HijriahPencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepuasan Publik Terhadap Presiden Turun Sejak Januari Hingga Mei 2022, Berikut Hasil Survei LSI

Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Kapolres Garut Terjun Langsung ke Peternakan Warga

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Kapolres Garut Terjun Langsung ke Peternakan Warga

24 Tahun Berlalu, Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan: "Saya Akan Terus Bersuara untuk Mei 1998"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu (kedua dari kiri) berfoto bersama salah satu penerima manfaat program Light Up The Dream (LUTD) pascapenyalaan simbolis listrik Program LUTD di Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (20/8).

Kado Kemerdekaan, PLN Salurkan Pasang Listrik Gratis 2.821 Keluarga Prasejahtera di Seluruh Indonesia

21 Agustus 2025
Gedung Kementerian BUMN sebelumnya bernama Gedung Garuda Indonesia gedung perkantoran di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta

Waktunya Prabowo Meletakkan Dasar Ekonomi Baru, Mulai dari BUMN

21 Agustus 2025
Gerbong kereta petani di Tiongkok/Think China

PT KAI Segera Luncurkan Kereta Petani dan Pedagang untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat

20 Agustus 2025

Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Temu UMKM Mekarsari, Dorong Ekonomi Kreatif Desa

20 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.