• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 12, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

24 Tahun Berlalu, Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan: “Saya Akan Terus Bersuara untuk Mei 1998”

Redaksi oleh Redaksi
17 Mei 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan, Ita Fatia Nadia, menegaskan akan terus memperjuangkan hak korban pemerkosaan tragedi Mei 1998.

Pihaknya menilai negara belum hadir dalam memenuhi hak para korban meski telah 24 tahun berlalu. Hak-hak dimaksud adalah hak korban untuk mengetahui, hak atas rasa adil, dan hak reparasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya akan terus bersuara untuk Mei 1998, untuk peristiwa 1965, untuk mereka yang teraniaya. Dan saya tidak akan berhenti sampai nafas saya habis,” kata Ita Nadia dilaman VOA dikutip Selasa (17/5/2022).

RelatedPosts

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

Lebih lanjut ia mengatakan para korban yang merupakan perempuan Tionghoa perlu tahu alasan pelaku menarget mereka menjadi korban pemerkosaan.

Hak mengetahui tersebut setidaknya untuk memenuhi hak atas rasa adil yang belum didapat korban meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Negara punya kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada korban. Penjelasan ini yang menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan rasa adil dan mencegah peristiwa terulang kembali,” jelas Ita Nadia.

Ita Nadia menambahkan hak reparasi bagi korban dapat dilakukan secara politik seperti membuat undang-undang untuk melindungi para perempuan.

Menurutnya, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum mengatur kekerasan seksual secara massal yang terjadi saat perubahan politik.

“Padahal, sejarah Indonesia mencatat pemerkosaan-pemerkosaan terhadap perempuan selalu dijadikan alat teror dalam perubahan politik. Seperti yang terjadi pada 1965, di Aceh, dan Timor Leste,” beber Ita Nadia.

Baca Juga  Mahfud MD Apresiasi Kinerja KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Basarnas

Ita menyebut Tim Relawan mencatat jumlah korban perkosaan di Jakarta dan sekitarnya pada 12 Mei-2 Juni 2022, mencapai 152 orang, dua puluh di antaranya meninggal.

Disebutkan, Rincian pemerkosaan 103 orang, pemerkosaan dan penganiayaan 26 orang, perkosaan dan pembakaran 9 orang, dan pelecehan seksual 14 orang.

Jumlah ini berbeda dengan catatan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah, yakni 85 orang korban kekerasan seksual, 52 orang di antaranya korban pemerkosaan.

Verifikasi kasus perkosaan yang dilakukan TGPF bersumber dari fakta dari korban dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebanyak 15 orang dan fakta dari keluarga, saksi, psikolog, serta pendamping sebanyak 37 orang.

Namun pihaknya tidak mempersoalkan perbedaan catatan jumlah korban tersebut karena situasi saat itu sedang kacau.

Komnas Perempuan juga memperkirakan jumlah korban pemerkosaan Mei 1998 lebih dari laporan TGPF.

Alasannya trauma perempuan korban dan keluarga membuat mereka bungkam sehingga tidak semua pemerkosaan didokumentasikan TPGF.

Komnas Perempuan juga menyoroti pemenuhan hak perempuan korban yang belum terpenuhi setelah 24 tahun. Menurut Komnas Perempuan, para korban pelanggaran HAM sudah menua dan sebagian besar telah meninggal tanpa mendapatkan keadilan.

“Negara masih bergeming terhadap tuntutan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu sementara para korban menua dalam penantian keadilan,” tulis Komnas Perempuan melalui rilis 13 Mei 2022.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memberi perhatian khusus terhadap mereka, terutama dalam memberikan layanan kesehatan fisik dan psikis serta bantuan ekonomi yang amat dibutuhkan dalam menjalani masa tua.

Berkas Kasus Bolak-Balik Komnas HAM dan Kejagung

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan belum ada perkembangan baru penuntasan kasus pelanggaran HAM 1998, termasuk di dalamnya kasus pemerkosaan.

Baca Juga  RSUD Garut Gaduh, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Dirut Terkait Assesment

Menurutnya, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM telah dikembalikan ke Jaksa Agung pada tahun lalu. Sebelumnya berkas kasus dikembalikan Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM karena dianggap belum lengkap.

“Tidak ada perkembangan baru dari Jaksa Agung, dari Komnas HAM kan sudah selesai penyelidikannya,” jelas Amiruddin, Jumat, 13 Mei 2022, malam.

Amiruddin menambahkan, lembaganya telah bertemu Presiden Jokowi membahas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu termasuk, peristiwa 1998 pada Desember 2021.

Komnas HAM menyampaikan agar Presiden memberi perhatian kepada kasus-kasus pelanggaran HAM. Ini supaya korban dan keluarga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Amir menyebut, Presiden mengatakan akan mengambil langkah baru dalam penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu ini. Namun, belum ada perkembangan lebih lanjut setelah pertemuan akhir tahun lalu.

“Kita mengusulkan ke Presiden agar membuat tim dari tokoh-tokoh yang punya pengalaman dan nama publik yang bagus untuk menangani ini,” tambah Amiruddin.

Menurut VOA, pihaknya sudah berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana terkait perkembangan kasus pemerkosaan 1998. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kejaksaan.***

*Sumber: voaindonesia/VOA

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komnas HAMPresiden JokowiTim Relawan untuk Kekerasan Terhadap Perempuantragedi Mei 1998
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak, Kapolres Garut Terjun Langsung ke Peternakan Warga

Post Selanjutnya

KPK Paparkan Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional Kementerian ESDM

RelatedPosts

Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Post Selanjutnya

KPK Paparkan Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional Kementerian ESDM

Yudha Putra Turnawan: Kebersihan Destinasi Wisata Situ Bagendit, Tanggung Jawab Kita Sebagai Warga Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

11 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

11 Juli 2025
Ketua Panitia Munas 1 BMI, R. Aditiya Utama bersama Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)/Istimewa

BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

11 Juli 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Beri Atensi Penuh Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Penyelidikan Ditarget Rampung Sepekan

11 Juli 2025
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar

Mega Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun, Raja Minyak Riza Chalid Diburu Kejagung hingga Singapura

11 Juli 2025

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

11 Juli 2025

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

11 Juli 2025

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

11 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.