• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, September 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARBARU, Kabariku- Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terkait hak sewa pasar telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor 336/K/TUN/2021 yang memenangkan P3A.

Anehnya, alih-alih tunduk pada putusan MA, Pemkab HSU malah bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang menolak gugatan P3A terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, yang kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemkab HSU melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Petak Toko dan Ruko Blok VI dan VII Pasar Alabio Tahun 2020 sama sekali tidak menjadikan para pedagang lama terusir, melainkan memberikan prioritas untuk dapat menempati Pasar Alabio kembali setelah dilakukan renovasi antara kurun waktu Februari 2017-Desember 2019.

RelatedPosts

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

Pernyataan Pemkab HSU tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan karena dalam praktekny terdapat permintaan yang sifatnya wajib kepada para pedagang dengan jumlah yang sangat fantastis.

Untuk Ruko Blok VI, Pemkab HSU meminta biaya sebesar 262 juta, sedangkan untuk Toko Blok VII sebesar 50 juta. Bahkan sebelumnya, justru biaya sumbangan yang diminta lebih besar lagi, Pemkab HSU meminta 525 juta untuk Ruko Blok VI dan 90 juta untuk Toko Blok VII.

Baca Juga  Mahkamah Agung Bagi Lima Kategori Korupsi, Hukumannya Ada yang Seumur Hidup

“Permintaan sumbangan dengan nominal yang fantastis dan dilabeli wajib tersebut jelas membebankan para pedagang Pasar Alabio. Sedangkan sumbangan pihak ketiga untuk daerah tersebut sejatinya merupakan pemberian sukarela dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Perda HSU Nomor 5 Tahun 2012”, terang Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi P3A. Sabtu (15/1/2022).

Meskipun setelah diprotes, Pemkab HSU memberikan keringanan dalam hal pelunasan pembayaran sumbangan tersebut kepada para pedagang Pasar Alabio berupa cicilan/angsuran atau fasilitas dari Bank Kalsel, tetap tidak ada kesepakatan sebelumnya antara para pedagang dengan Pemkab HSU mengenai nominal kontribusi atau sumbangan yang dimaksud.

Adapun yang disepakati antara para pedagang lama Pasar Alabio dengan Pemkab HSU pada pertemuan tanggal 3 Februari 2017 lalu antara lain kesepakatan untuk merevitalisasi Pasar Alabio, tidak disediakan tempat penampungan selama renovasi, dan adanya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang kepada Pemkab HSU. Tidak pernah ada kesepakatan berapa nilai kontribusi/sumbangannya.

“Pemkab HSU harus menghormati Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak harus berbesar hati, menghormati, dan melaksanakan putusan tersebut. Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum serta dapat menimbulkan konsekwensi baik administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Denny Indrayana,Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Tim Advokasi P3A.

Dengan dikabulkannya Kasasi para pedagang Pasar Alabio oleh MA menjadikan batal/tercabutnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 yang menjadi dasar Pemkab HSU mengizinkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio dan meminta Pemkab HSU untuk menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai kontribusi/sumbangan yang realistis yakni antara 5 sampai 15 juta.

“Terlepas dari belum diterimanya Putusasn MA tersebut, seyogyanya Pemkab HSU menahan diri untuk melakukan tindakan apapun selama masih terdapat upaya hukum yang berlangsung,” tandas Ketua Tim Advokasi P3A.***

Baca Juga  Kasus Korupsi di Basarnas, Imparsial: Selesaikan Melalui Peradilan Umum
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungPemkab Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny IndrayanaTim Advokasi P3A
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Darurat! untuk Segera Dikeluarkannya Perda Kota Bekasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

RelatedPosts

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Commander Wish di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025)

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

13 September 2025
ilustrasi dok KBRI

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

13 September 2025
Upacara Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri di Rupattama Mabes Polri, Jumat (12/9/2025)

Kenaikan Pangkat 27 Pati Polri, Komjen Karyoto dan Komjen Suyudi Resmi Sandang Bintang Tiga

13 September 2025
KontraS-YLBHI-CELIOS surati PBB: Mendesak untuk Memantau, Menyelidiki, dan Melaporkan Krisis yang Meningkat di Indonesia

Surat Terbuka KontraS, YLBHI, dan CELIOS ke PBB: Mendesak Pemantauan Krisis HAM di Indonesia

13 September 2025
Untuk tahap awal, pembangunan di wilayah Teluk Jakarta diperkirakan memakan waktu 8 hingga 10 tahun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

KKP Sebut PT KCN Pemilik Tanggul Beton di Laut Cilincing

13 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan PTM dan Pemberlakuan Prokes di SMP Kristen 1 Harapan Wilkum Polda Bali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Buka Posko dan Hotline 24 Jam Laporan Orang Hilang Pasca Kerusuhan

14 September 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam kegiatan Commander Wish di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025)

Commander Wish BNN: Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jabarkan Tiga Misi Utama Perang Melawan Narkoba

13 September 2025
ilustrasi dok KBRI

Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

13 September 2025

Anak Yatim Piatu Penghafal Al-Qur’an Ini Temukan Harapan di Sekolah Rakyat

13 September 2025

Inilah Tiga Target Presiden Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat

13 September 2025

Libatkan Dunia Akademisi, Kemenkop Percepat Operasionalisasi 80.000 Kopdes Merah Putih

13 September 2025

Kepala BNN Suyudi Ario Seto Resmi Sandang Pangkat Komjen Pol

13 September 2025

BGN Gelar Penyusunan RKBMN 2027, Untuk Tingkatkan Kualitas Pengelolaan BMN dan Pengadaan

13 September 2025

Kolaborasi Lintas Sektor Diharapkan Efektif Hingga Ciptakan Ekosistem Pangan Lokal Kuat dari Hulu Hingga Hilir

13 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik 4 Menteri 1 Wamen: Kementerian Baru Hadir di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.