• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kalah Melawan Pedagang Pasar Alabio, Pemkab HSU Bersikukuh Tolak Putusan Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2022
di Hukum, News, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

BANJARBARU, Kabariku- Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) terkait hak sewa pasar telah berakhir dengan terbitnya Putusan MA Nomor 336/K/TUN/2021 yang memenangkan P3A.

Anehnya, alih-alih tunduk pada putusan MA, Pemkab HSU malah bersikukuh dan berpegang pada putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang menolak gugatan P3A terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, yang kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pemkab HSU melalui Kuasa Hukumnya menyatakan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Petak Toko dan Ruko Blok VI dan VII Pasar Alabio Tahun 2020 sama sekali tidak menjadikan para pedagang lama terusir, melainkan memberikan prioritas untuk dapat menempati Pasar Alabio kembali setelah dilakukan renovasi antara kurun waktu Februari 2017-Desember 2019.

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Pernyataan Pemkab HSU tersebut sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan karena dalam praktekny terdapat permintaan yang sifatnya wajib kepada para pedagang dengan jumlah yang sangat fantastis.

Untuk Ruko Blok VI, Pemkab HSU meminta biaya sebesar 262 juta, sedangkan untuk Toko Blok VII sebesar 50 juta. Bahkan sebelumnya, justru biaya sumbangan yang diminta lebih besar lagi, Pemkab HSU meminta 525 juta untuk Ruko Blok VI dan 90 juta untuk Toko Blok VII.

“Permintaan sumbangan dengan nominal yang fantastis dan dilabeli wajib tersebut jelas membebankan para pedagang Pasar Alabio. Sedangkan sumbangan pihak ketiga untuk daerah tersebut sejatinya merupakan pemberian sukarela dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Perda HSU Nomor 5 Tahun 2012”, terang Muhamad Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi P3A. Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga  KPK Periksa Hasbi Hasan sebagai Saksi Kasus Pengurusan Perkara di MA

Meskipun setelah diprotes, Pemkab HSU memberikan keringanan dalam hal pelunasan pembayaran sumbangan tersebut kepada para pedagang Pasar Alabio berupa cicilan/angsuran atau fasilitas dari Bank Kalsel, tetap tidak ada kesepakatan sebelumnya antara para pedagang dengan Pemkab HSU mengenai nominal kontribusi atau sumbangan yang dimaksud.

Adapun yang disepakati antara para pedagang lama Pasar Alabio dengan Pemkab HSU pada pertemuan tanggal 3 Februari 2017 lalu antara lain kesepakatan untuk merevitalisasi Pasar Alabio, tidak disediakan tempat penampungan selama renovasi, dan adanya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang kepada Pemkab HSU. Tidak pernah ada kesepakatan berapa nilai kontribusi/sumbangannya.

“Pemkab HSU harus menghormati Putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak harus berbesar hati, menghormati, dan melaksanakan putusan tersebut. Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum serta dapat menimbulkan konsekwensi baik administrasi, perdata, maupun pidana,” tegas Denny Indrayana,Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Tim Advokasi P3A.

Dengan dikabulkannya Kasasi para pedagang Pasar Alabio oleh MA menjadikan batal/tercabutnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 yang menjadi dasar Pemkab HSU mengizinkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio dan meminta Pemkab HSU untuk menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai kontribusi/sumbangan yang realistis yakni antara 5 sampai 15 juta.

“Terlepas dari belum diterimanya Putusasn MA tersebut, seyogyanya Pemkab HSU menahan diri untuk melakukan tindakan apapun selama masih terdapat upaya hukum yang berlangsung,” tandas Ketua Tim Advokasi P3A.***

Red/K.101
Tags: Mahkamah AgungPemkab Hulu Sungai UtaraPersatuan Pedagang Pasar AlabioProf. Denny IndrayanaTim Advokasi P3A
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Darurat! untuk Segera Dikeluarkannya Perda Kota Bekasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak

Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

RelatedPosts

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Mendes PDTT Ajak BUM Desa Manfaatkan Digital Marketing

Kapolri Tinjau Langsung Pelaksanaan PTM dan Pemberlakuan Prokes di SMP Kristen 1 Harapan Wilkum Polda Bali

Discussion about this post

KabarTerbaru

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Tidak Akan Kalah Melawan Desas-desus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com