• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

271 Kepala Daerah Berakhir Sebelum 2024, Kemendagri: “Penunjukan Kepala Daerah Diatur Undang-Undang”

Redaksi oleh Redaksi
7 Januari 2022
di Kabar Pemilu, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H., menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden. Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” jelas Junimart dalam pernyataannya dikutip dari Parlementaria. Kamis (6/1/2022).

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Diketahui Sebanyak 101 kepala daerah akan berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 170 kepala daerah lagi berakhir masa jabatan 2023. Artinya 271 daerah akan dipimpin kepala daerah bersifat sementara berupa pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs).

Oleh sebab itu, Junimart meminta partai politik mengurungkan niat untuk mengusulkan kadernya menjadi calon Pj Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota.

“Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan Undang-Undang,” kata Junimart.

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan ‘fit and proper test’ terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDI-Perjuangan itu berharap ditangan para Pj Gubernur dan Pj Bupati serta Pj Wali Kota yang nantinya terpilih menduduki jabatan kepala daerah, seluruh program strategis pemerintahan dapat berlangsung dengan baik karena tidak adanya kepentingan politik di dalamnya.

“Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik. Para Penjabat tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terlebih memihak ke parpol,” tegasnya.

Baca Juga  Peringatan Isra Mi'raj Tingkat Kabupaten Garut Tahun 1445 Hijriah Berlangsung Khidmat

Diketahui, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan serentak digelar pada 2024, sehingga memungkinkan adanya kekosongan jabatan. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.

Kepala Pusat Penerangan, (Kapuspen Kemendagri) Drs. Benny Irawan, M.Si, MA, menegaskan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022 tersebut, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benny.

Dikatakan Benny 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.

“Sementara untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 maka akan dilakukan penunjukkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs),” kata Benny.

Pj memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Sedangkan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas. Ada pula dua jabatan yang dapat digunakan untuk mengganti kepala daerah yakni pelaksana harian (Plh) dan pelaksana tugas (Plt).

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Seperti halnya dengan Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatan pada tahun 2022,  tujuh di antaranya adalah Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.

Berikut ini daftar lengkap daerah dan waktu berakhirnya masa jabatan kepala daerah:

Gubernur

  1. Provinsi Aceh, 5 Juli 2022
  2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 5 Mei 2022
  3. Provinsi Banten, 15 Mei 2022
  4. Provinsi DKI Jakarta, 16 Oktober 2022
  5. Provinsi Gorontalo, 15 Mei 2022
  6. Provinsi Sulawesi Barat, 15 Mei 2022
  7. Provinsi Papua Barat, 15 Mei 2022
Baca Juga  Junimart Girsang: Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Harus Terealisasi November Tahun ini

Bupati dan Walikota

Provinsi Aceh

  1. Kab. Bener Meriah, 14 Juli 2022
  2. Kab. Simeulue, 20 Juli 2022
  3. Kota Banda Aceh, 7 Juli 2022
  4. Kab. Aceh Tengah, 27 Desember 2022
  5. Kota Sabang, 18 September 2022
  6. Kab. Aceh Besar, 10 Juli 2022
  7. Kab. Aceh Jaya, 18 Juli 2022
  8. Kab. Aceh Tamiang, 28 Desember 2022
  9. Kota Lhokseumawe, 12 Juli 2022
  10. Kab. Aceh Tenggara, 2 Oktober 2022
  11. Kab. Pidie, 17 Juli 2022
  12. Kab. Aceh Timur, 13 Juli 2022
  13. Kota Langsa, 28 Agustus 2022
  14. Kab. Bireuen, 7 Agustus 2022
  15. Kab. Gayo Lues, 3 Oktober 2022
  16. Kab. Aceh Barat, 10 Oktober 2022
  17. Kab. Nagan Raya, 9 Oktober 2022
  18. Kab. Aceh Barat Daya, 14 Agustus 2022
  19. Kab. Aceh Singkil, 21 Juli 2022
  20. Kab. Aceh Utara, 12 Juli 2022

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kota Tebing Tinggi, 22 Mei 2022
  2. Kab. Tapanuli Tengah, 22 Mei 2022

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kab. Mentawai, 22 Mei 2022
  2. Kota Payakumbuh, 23 September 2022

Provinsi Riau

  1. Kab. Kampar 22 Mei 2022
  2. Kota Pekanbaru 22 Mei 2022

Provinsi Bengkulu

  1. Kab. Bengkulu Tengah, 22 Mei 2022

Provinsi Jambi

  1. Kab. Sarolangon, 22 Mei 2022
  2. Kab. Muaro Jambi, 22 Mei 2022
  3. Kab. Tebo, 22 Mei 2022

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kab. Musi Banyuasin, 22 Mei 2022

Provinsi Lampung

  1. Kab. Tulang Bawang Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Pringsewu, 22 Mei 2022
  3. Kab. Mesuji, 22 Mei 2022
  4. Kab. Lampung Barat, 11 Desember 2022
  5. Kab. Tulang Bawang, 18 Desember 2022

Provinsi Jawa Barat

  1. Kab. Bekasi, 22 Mei 2022
  2. Kota Cimahi, 22 Oktober 2022
  3. Kota Tasikmalaya, 14 November 2022

Provinsi Jawa Tengah

  1. Kota Salatiga, 22 Mei 2022
  2. Kab. Banjarnegara, 22 Mei 2022
  3. Kab. Batang, 22 Mei 2022
  4. Kab. Jepara, 22 Mei 2022
  5. Kab. Pati, 22 Agustus 2022
  6. Kab. Cilacap, 19 November 2022
  7. Kab. Brebes, 4 Desember 2022
Baca Juga  Koalisi Pemulihan Hutan Serahkan Amicus Curiae 'KHDPK Memulihkan Hutan Jawa' ke PTUN Jakarta

Provinsi Jawa Timur

  1. Kota Batu 27 Desember 2022

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

  1. Kota Yogyakarta, 22 Mei 2022
  2. Kab. Kulon Progo, 22 Mei 2022

Provinsi Bali

  1. Kab. Buleleng, 27 Agustus 2022

Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Kab. Flores Timur, 22 Mei 2022
  2. Kab. Lembata, 22 Mei 2022
  3. Kota Kupang, 22 Agustus 2022

Provinsi Kalimantan Barat

  1. Kab. Landak, 22 Mei 2022
  2. Kota Singkawang, 17 Desember 2022

Provinsi Kalimantan Tengah

  1. Kab. Kotawaringin Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Barito Selatan, 22 Mei 2022

Provinsi Kalimantan Selatan

  1. Kab. Hulu Sungai Utara, 09 Oktober 2022
  2. Kab. Barito Kuala, 4 November 2022

Provinsi Gorontalo

  1. Kab. Boalemo, 22 Mei 2022

Provinsi Sulawesi Utara

  1. Kab. Bolaang Mongondow, 22 Mei 2022
  2. Kab. Kepulauan Sangihe, 22 Mei 2022

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Kab. Banggai Kepulauan, 22 Mei 2022
  2. Kab. Buol, 12 Oktober 2022

Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Kab. Takalar, 21 Desember 2022

Provinsi Sulawesi Tenggara

  1. Kab. Muna Barat, 22 Mei 2022
  2. Kab. Buton Selatan, 22 Mei 2022
  3. Kab. Buton Tengah, 22 Mei 2022
  4. Kab. Bombana, 22 Agustus 2022
  5. Kab. Kolaka Utara, 22 Agustus 2022
  6. Kab. Buton, 24 Agustus 2022
  7. Kota Kendari, 09 Oktober 2022

Provinsi Maluku Utara

  1. Kab. Kep. Morotai, 22 Mei 2022
  2. Kab. Halmahera Tengah, 23 Desember 2022

Provinsi Maluku

  1. Kota Ambon, 22 Mei 2022
  2. Kab. Seram Bagian Barat, 22 Mei 2022
  3. Kab. Buru, 22 Mei 2022
  4. Kab. Maluku Tenggara Barat, 22 Mei 2022
  5. Kab. Maluku Tengah, 8 September 2022

Provinsi Papua Barat

  1. Kab. Tambraw, 22 Mei 2022
  2. Kab. Maybrat, 22 Agustus 2022
  3. Kota Sorong, 22 Agustus 2022

Provinsi Papua

  1. Kota Jayapura, 22 Mei 2022
  2. Kab. Sarmi, 22 Mei 2022
  3. Kab. Lanny Jaya, 22 Mei 2022
  4. Kab. Nduga, 22 Mei 2022
  5. Kab. Mappi, 22 Mei 2022
  6. Kab. Tolikara, 16 Oktober 2022
  7. Kab. Kepulauan Yapen, 16 Oktober 2022
  8. Kab. Jayapura, 12 Desember 2022
  9. Kab. Intan Jaya, 12 Desember 2022
  10. Kab. Puncak Jaya, 7 Desember 2022
  11. Kab. Dogiyai, 18 Desember 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKomisi II DPR RIPilkada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Pembacaan Putusan Enam Terdakwa PT Asabri Persero, Berikut Putusan Majelis Hakim

Post Selanjutnya

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Penetapan Pemenang Lelang Pengusahaan Tol GETACI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com