• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Kepala Daerah Sebagai Pejabat Publik Dalam Perspektif Hukum

Redaksi oleh Redaksi
24 Desember 2021
di Opini, Peristiwa, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh :
Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta)

Kabariku- Hari ini saya mendapat kiriman video yang viral tentang pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP. Terkait dengan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam D’Ragam dengan menuntut dibentuknya Pansus Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Garut atas berbagai kebijakan yang telah diambil oleh Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) yang dianggap banyak merugikan masyarakat.

Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti “ada Kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB sebesar Rp. 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kec. Karang Tengah dan RS. Medina” itu yang harus dibuka juga kata bupati. Bagi saya ini sangat penting untuk ditanggapi karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai Pejabat Publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa atas statement “saya punya kredit Rp. 16 Milyar di BJB” saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

RelatedPosts

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

  1. Bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.
  2. Bahwa pemberian Fasilitas Kredit oleh Perbankan tentu sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi baik yang diatur secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun secara Khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.
  3. Bahwa Kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik, karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp. 16 Milyar itu sangat besar sehingga harus dilakukan Analisa yang komprehensif atas usaha calon debitur sebagai sumber pembayaran Kembali (source of repayment) padahal ybs saat ini adalah Bupati bukan Pengusaha, kemudian diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed asset, ini sangat mudah di cek di LHKPN ybs sebagai pejabat publik apakah sesuai atau ada asset bupati senilai itu atau tidak ? BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini karena kalau diberikan kepada perorangan Pa. Rudy Gunawan sangat tidak mungkin begitupun juga diberikan kepada Bupati karena ini bukan Pinjaman Daerah. Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukan Rahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28.
  4. Bahwa Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya, kemudian dia menyinggung RS. Medina, ini kan jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun.
Baca Juga  Paripurna DPRD Kabupaten Garut Sahkan 11 Raperda, Enan: Perda Pesantren Kado Terindah di Hari Santri Nasional

Bahwa atas hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai supaya tidak bermasalah hukum dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan rakyat kabupaten Garut.

Wallahu A’lam

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BJBBupati Garut Rudy GunawanKecamatan Karang TengahRS. Medina GarutUTA’45 Jakarta
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tim Advokasi D’RAGAM: “Ketidakhadiran Pimpinan dan Ketua Fraksi Dalam Audiensi Atas Permintaan Bupati atau Kelalaian Sekwan?”

Post Selanjutnya

Dipimpin Kapolres Garut Sinergi Polres Kodim Kejari Patroli Cipta Aman Perayaan Natal

RelatedPosts

Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
COO BPI Danantara ,Dony Oskaria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Dony Oskaria, Putra Minang yang Kini Nahkodai BP BUMN di Pemerintahan Prabowo

9 Oktober 2025

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

4 Oktober 2025

Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

4 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025
Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Dipimpin Kapolres Garut Sinergi Polres Kodim Kejari Patroli Cipta Aman Perayaan Natal

Diskominfo Garut Pasang CCTV di 13 Titik untuk Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Meninves/Kepala BKPM), Rosan Roeslani, saat ditemui di sela kegiatan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok Humas BKPM).

‎Indonesia Punya Potensi Energi Terbarukan 3.700 GW, Meninves Ajak Investor Global Berkolaborasi

11 Oktober 2025
Pemain Timnas berebut bola dengan lawannya/PSSI

‎Jelang Lawan Irak, Patrick Kluivert Bungkam Soal Strategi Timnas Indonesia

11 Oktober 2025
Kevin Diks: Timnas Indonesia Sudah Lupakan Kekalahan dari Arab Saudi dan Siap Hadapi Irak/PSSI

‎Kevin Diks Fokus Tatap Laga Kontra Irak: “Kami Sudah Lupakan Kekalahan dari Arab Saudi”

11 Oktober 2025

Menteri PKP Tambah Akses Bantuan Perumahan di Sumut, KUR dan Rumah Subsidi Dorong Geliat Ekonomi Rakyat Kecil

11 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar. (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintah Pastikan Bantuan Rehabilitasi Pesantren Tepat Sasaran

11 Oktober 2025
Tedi Bharata Wakil Kepala BP BUMN

Lulusan Taruna Nusantara Angkatan 9, Tedi Bharata Bawa Semangat Transformasi BP BUMN

11 Oktober 2025
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., memberikan sambutan di acara Munas 2025 PIRA, Jumat (9/10/2025)

Sufmi Dasco Apresiasi Semangat Kader PIRA di Munas 2025: Pondasi Menuju Indonesia Emas 2045

10 Oktober 2025
Dr. Hj. Novita Wijayanti, SE., MM., Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) PIRA periode 2025-2030

Novita Wijayanti Terpilih Jadi Ketua Umum PIRA 2025-2030, Siap Perkuat Peran Perempuan Gerindra

10 Oktober 2025

Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi Agar Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat

10 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.