• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Minta Polres Bongkar Paksa Palang Hauling Perusahaan Lokal Antam Lakukan Penambangan Ilegal di Wilayah Hutan?

Redaksi oleh Redaksi
17 Desember 2021
di Kabar Peristiwa, News, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KENDARI, Kabariku- Kinerja BUMN lagi-lagi mendapat sorotan publik, setelah kasus korupsi yang terjadi di tubuh Asabri dan Jiwasraya, buruknya manajemen yang menyebabkan Garuda hampir bangkrut, kini PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turut disorot lantaran diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah hutan. Hal ini lantaran Antam diketahui meminta Polres Konawe Utara membongkar paksa palang di jalan hauling milik PT KMS 27, Kamis, 16 Desember 2021.

Sebelumnya, PT KMS 27 telah menghentikan sementara penambangan sejak 16 September 2021, namun faktanya terdapat perusahaan lain yang justru melakukan produksi di dalam wilayahnya. Akibatnya wilayah di sana menjadi rusak lantaran penambangan dilakukan tanpa persetujuan pemilik IUP. Oleh sebab itu, PT KMS 27 memutuskan membuat palang di jalan hauling miliknya untuk menghentikan penambangan tanpa izin tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bedasarkan pengusutan beberapa pihak, dugaan perusahaan yang melakukan penambangan adalah PT TPI, PT LAWU, dan diduga berdasarkan perintah Antam. Namun, ketika diklarifikasi, Antam dengan tegas membantah terlibat dalam kegiatan tersebut.

RelatedPosts

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

“Di satu sisi membantah keterlibatannya dengan aktivitas PT TPI yang diduga ilegal, namun di sisi lain, terungkap fakta bahwa Antam lah yang meminta Polres Konawe Utara membongkar palang jalan hauling yang mengganggu aktivitas tambang PT TPI tersebut. Tindakan tersebut seakan membuka tabir yang selama ini ditutupi, siapa dibalik aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh PT TPI,” ujar Muhamad Raziv Barokah, Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm selaku kuasa hukum PT KMS 27. Jum’at (17/12/2021).

Baca Juga  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

Menurutnya, Antam bisa saja mengklaim mereka pemilik IUP OP di wilayah yang ditambang PT TPI, sehingga dapat menyuruh siapapun, termasuk PT TPI, untuk terus melakukan penambangan.

“Namun, perlu dipahami bahwa wilayah tersebut adalah wilayah hutan, dan hanya ada 1 (satu) pemegang IPPKH di wilayah tersebut, yakni PT KMS 27 (selain juga memiliki IUP OP),” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, segala aktivitas penambangan di wilayah tersebut, tanpa seizin PT KMS 27, akan menjadi kegiatan penambangan ilegal dan bahkan dikategorikan sebagai perambahan hutan,” imbuhnya.

Pembongkaran palang PT KMS 27 sempat diprotes, dalam video yang beredar, terlihat Humas PT KMS 27, Iwan, menjelaskan kepada pihak Polres dan Antam, bahwa palang tersebut dibuat untuk menghalau kegiatan tambang ilegal.

“Saya palang itu karena di wilayah IPPKH kami PT KMS 27 terdapat kegiatan penambangan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan kami,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menegaskan kembali kepada Antam dan Kepolisian, siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut.

“Saya ingin bertanya, yang meminta pembongkaran palang hauling ini dari pihak TPI atau dari pihak Antam?” Tanyanya.

“Pihak Antam”. Jawab petugas kepolisian sambil mengarahkan tangan ke arah pegawai Antam.

Sebagaimana diketahui, di Blok Mandiodo terdapat sengketa IUP di mana Antam mengklaim memegang 16.920 Ha lahan, sementara PT KMS 27   memiliki 219 Ha. Namun, sebagian besar IUP PT KMS 27 adalah wilayah hutan, sehingga membutuhkan IPPKH jika ingin berproduksi.

Menjadi pertanyaan, mengapa Antam yang diduga melakukan penambangan melalui PT TPI, memilih menggali wilayah PT KMS 27 yang jelas-jelas wilayah hutan dan membutuhkan IPPKH, padahal terdapat wilayah lain diluar wilayah hutan yang dapat ditambang oleh Antam.

Baca Juga  Indonesia Dilanda Bediding: Pagi Sangat Dingin dan Siang Panas Terik, Ini Penjelasan BMKG

Akibat kejadian ini, tentu sorotan publik terhadap BUMN akan semakin tajam. Publik pun mempertanyakan komitmen pemerintah yang menghendaki adanya kolaborasi antara BUMN dengan perusahaan lokal. Sementara yang terjadi di Blok Mandiodo justru sebaliknya.

Antam sebagai perusahaan yang hidup menggunakan uang negara, justru meminta aparat penegak hukum membongkar paksa palang milik perusahaan lokal. Terlebih, palang tersebut berfungsi untuk mencegah tambang ilegal.***

*Pers Rilis: Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D./INTEGRITY Law Firm
Jum’at, 17 Desember 2021

Red/k.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BUMNPolres Konawe UtaraProf. Denny IndrayanaPT Aneka Tambang TbkPT KMS 27PT LAWUPT TPI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; “Penyadapan Perlu Persetujuan atau Pengesahan Pengadilan”

Post Selanjutnya

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: “Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan”

RelatedPosts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026
Post Selanjutnya

Waspada Varian Omicron, Presiden Jokowi: "Segera Lakukan Vaksinasi di Sejumlah Fasilitas Kesehatan"

Ngaguar Budaya Karuhun 'Ngawuwuh Mirosea Sarakan' di Mulakeudeu Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Rotasi 85 Perwira Polri Januari 2026, Irjen Achmad Kartiko Jabat Kepala Lemdiklat

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com