• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Oktober 14, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hiburan

Isteri Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Kerap Mengomeli Suami Mabuk. Ini Sikap Kejagung

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Hiburan, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri dituntut 1 tahun karena memarahi suami mabuk. Kejagung menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dari sebelum sampai penuntutan tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan.

“Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.. dalam siaran langsung di kanal YouTube Kejaksan RI, Senin (15/11/2021).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Leonard menerangkan jaksa penuntut umum Kejari Karawang telah empat kali menunda pembacaan tuntutan dengan berbagai alasan kepada majelis hakim. Rencana penuntutan diajukan ke Kejati Jawa Barat pada 28 Oktober, akan tetapi persetujuan tuntutan baru diterima 3 November.

RelatedPosts

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

Kemen PPPA Finalisasi Payung Hukum Sistem Perlindungan Anak dari Bahaya Radikalisme dan Jaringan Terorisme, Dukung Respon Cepat Layanan SAPA129

Bahas Standarisasi dan Penguatan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran, KemenP2MI Gelar FGD

“Jaksa penuntut umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021,” jelas Leonard.

“Dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021, Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021,” sambungnya.

Baca Juga  Pegawai Honorer Bangka Barat Ditangkap di Lampung, Jadi Tersangka Korupsi Permukiman Transmigran

Tak hanya itu, Leonard menyebut para jaksa yang menangani kasus tersebut mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

Para jaksa juga mengabaikan pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung.

“Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Valencya (V/45) ibu dua anak ini, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.

Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu Valencya membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan.

Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.

Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. V mengatakan CYC sebagai warna negara asing (WNA) tidak bekerja.

Baca Juga  Pemerintah Jemput WNI di Wuhan, Diperkirakan Tiba di Tanah Air Nanti Malam

Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.

Usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. JPU Glendy Rivano mengatakan, dari hasil pemeriksaan persidangan, terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga psikisnya terganggu.

“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” katanya.

Menanggapi al itu, kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan, mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pleidoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.

Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa V terhadap suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan yang dituntut jaksa selama satu tahun penjara.

Pengambilalihan itu berangkat dari perintah Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., untuk melakukan eksaminasi khusus.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

Leonard menerangkan eksaminasi khusus terhadap kasus terdakwa Valencya ini dilakukan dengan cepat sebagai bentuk program Quick Wins. Eksaminasi khusus dilakukan sejak pagi hingga sore tadi di Gedung Jampidum Kejagung.

Baca Juga  RepDEM Jakarta Pusat Bagikan Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19

“Bapak Jaksa Agung Muda tindak pidana umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah jaksa agung muda tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi,” tuturnya.

Leonard menyebut eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk P16a.

“Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a,” pungkasnya.***

*Sumber: siaran langsung di kanal YouTube Kejaksan RI, Senin (15/11/2021)

Red/K.101

https://www.youtube.com/watch?v=E1VP_YBbb30

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejagungKejaksaan Tinggi Jawa BaratKejari Karawang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Operasi Zebra Lodaya 2021, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto: “Tindakan Simpatik dan Humanis kepada Masyarakat”

Post Selanjutnya

Operasi Zebra 2021 Serentak di Seluruh Daerah di Indonesia, Berikut Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

RelatedPosts

Dukungan Nyata Pemkot Palu Kepada Pekerja Migran Diapresiasi Menteri P2MI

9 Oktober 2025

Kemen PPPA Finalisasi Payung Hukum Sistem Perlindungan Anak dari Bahaya Radikalisme dan Jaringan Terorisme, Dukung Respon Cepat Layanan SAPA129

8 Oktober 2025

Bahas Standarisasi dan Penguatan Kelembagaan Vokasi Pekerja Migran, KemenP2MI Gelar FGD

8 Oktober 2025

Kemhan-Kemenkes-BPOM Berkolaborasi Demi Tingkatkan Kualitas Kesehatan Prajurit dan Masyarakat

8 Oktober 2025
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (kiri) saat diwawancarai oleh awak media usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Nasarudin Umar, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Foto: Humas Kemenko PM)

Pemerintah Dorong Pesantren Lebih Adaptif Tangani Kerawanan Bangunan

8 Oktober 2025
Penampakan operator hotline Kementerian PU, yang siap memberikan pendampingan teknis untuk bangunan pesantren dan lembaga pendidikan (Foto: Humas Kementerian PU)

Kementerian PU Hadirkan Layanan Konsultasi Bangunan Gratis bagi Lembaga Pendidikan dan Sosial

8 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Operasi Zebra 2021 Serentak di Seluruh Daerah di Indonesia, Berikut Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Pemerintah Dorong Ekonomi Lewat Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

14 Oktober 2025
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum

Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

14 Oktober 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Siap Bangun 100 Gudang dengan Dana Rp5 Triliun/Bulog

Bulog Bangun 100 Gudang Baru, Dapat Suntikan Anggaran Rp5 Triliun dari Pemerintah

14 Oktober 2025
Pelatih timnas Indonesia, Patrick Kluivert/PSSI

PSSI Segera Tentukan Nasib Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

14 Oktober 2025
Seorang perempuan membawa bendera Palestina/pixabay @hosnysalah

Trump Umumkan Perang di Gaza Resmi Berakhir, Hamas Bebaskan 20 Sandera Israel

14 Oktober 2025
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah), saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10/2025)(Foto: YouTube KSPI).

KSPI Usulkan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen, Berdasar Formula MK

14 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto (duduk tengah, kemeja safari krem) ketika memimpin rapat terbatas di kediaman pribadi di Jalan Kertanegara 4, Menteng, Jakarta, Minggu (12/10/2025) malam (Foto: Biro Pers Setpres)

Respons Usulan DPR, Mensesneg Garansi Pemerintah Perbaiki Bulog

13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat dengan para Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025) (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

13 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi ) hadiri pemeriksaan Polda Metro terkait kasus ijazah palsu (15/06/2025)

    SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.