KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Dengan Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi berada di bawah koordinasi Menkopolhukam.
Perpres Nomor 73 2020 ini mencabut Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Dalam Perpres itu, disebutkan BIN berada dalam pengkoordinasian Kemenkopohukam.
Menkopolhukam, Mahfud Md. menjelaskan, BIN kini tidak lagi berada di bawah Kemenkopolhukam, melainkan langsung di bawah Presiden sebab produk BIN bersifat rahasia dan sangat dibutuhkan langsung oleh Presiden.
“Kendati demikian, Menko tetap bisa meminta info intelijen kepada BIN,” ujarnya Jumat (17/7/2020).
Mahfud mengatakan, setiap minggu pihaknya meminta info intelijen kepada BIN. Bahkan, terkadang mengundang Kepala BIN untuk paparan di rapat lintas kementerian dan lembaga.
Perpres baru ini ditanndatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 dan diundangkan sehari setelahnya, 3 Juli 2020.
Menurut Pasal 4 Perpres 73/2020, Kemenkopolhukam mengkordinir:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Sebelumnya, sesuai Perpres Nomor 43 Tahun 2015, BIN di bawah koordinasi Kemenkopolhukam tepatnya di poin h.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Badan Intelijen Negara;
i. Tentara Nasional Indonesia;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
k. Instansi lain yang dianggap perlu. (has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post