Garut, Kabariku – Penanganan lansia terlantar di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Seorang lansia bernama Siti Syarifah, warga yang kini tinggal di rumah kontrakan di Kampung Pasar, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, luput dari penanganan cepat Dinas Sosial Kabupaten Garut meski telah dilaporkan oleh pendamping sosial setempat.
Kondisi Siti Syarifah memprihatinkan. Ia diketahui mengalami stroke hingga kesulitan berjalan dan berbicara. Untuk kebutuhan sehari-hari, ia hanya mengandalkan bantuan dari warga sekitar yang secara bergiliran memberinya makanan. Namun, dengan keterbatasan tersebut, kebutuhan perawatan intensif belum dapat terpenuhi secara maksimal.
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya respons Dinas Sosial terhadap laporan dari pendamping sosial desa.
“Lansia terlantar adalah tanggung jawab negara. Ini sudah jelas diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia hingga Perda Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2023. Namun dalam kasus ini, saya melihat belum ada respons cepat dari Dinas Sosial Kabupaten Garut,” ujar Yuda.
Ia menjelaskan, laporan terkait kondisi Siti Syarifah sudah disampaikan oleh pendamping sosial selama kurang lebih dua minggu, namun tidak mendapat tindak lanjut. Bahkan saat upaya evakuasi dilakukan ke rumah singgah milik Dinas Sosial Garut, fasilitas yang tersedia justru tidak mampu menampung.
“Ketika kami membawa Ibu Siti ke rumah singgah, ternyata kamar khusus lansia perempuan sudah penuh. Petugas piket pun tidak mendapatkan instruksi untuk menerima beliau. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi internal,” katanya.
Tak hanya itu, upaya penempatan ke Griya Lansia milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menemui kendala akibat kapasitas yang telah melebihi batas. Dari daya tampung 75 orang, saat ini telah dihuni 88 lansia.
Yuda kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi. Dari hasil komunikasi, masih tersedia tempat untuk penanganan Siti Syarifah, meski harus melalui proses asesmen terlebih dahulu.
“Sementara menunggu proses dari Kementerian Sosial, Ibu Siti kami kembalikan ke kontrakan dengan dukungan warga sekitar. Kami juga berupaya membantu dengan pemberian sembako melalui Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan,” jelasnya.
Ia menilai, jika memang terdapat keterbatasan anggaran maupun fasilitas, Dinas Sosial Kabupaten Garut seharusnya aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Kalau ada keterbatasan, jangan diam. Harus ada komunikasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat atau Kementerian Sosial. Jangan sampai warga yang paling rentan justru terabaikan,” tegas Yuda.
Lebih lanjut, Yuda berharap adanya peningkatan etos kerja dan profesionalisme di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Garut, terutama dalam merespons laporan dari pendamping sosial di tingkat desa.
“Pendamping sosial itu ujung tombak. Mereka rutin melakukan asesmen di lapangan dan tahu persis kondisi warga. Maka setiap laporan harus segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan komitmen Kepala Dinas Sosial Garut yang baru dilantik untuk mengurangi kesenjangan sosial di daerah.
“Pernyataan itu harus dibuktikan dengan kerja nyata, salah satunya melalui respons cepat terhadap kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com























Discussion about this post