• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Januari 2026
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Refleksi Hasanuddin (SIAGA 98)

Jakarta, Kabariku – Perkembangan reformasi kepolisian belakangan ini, baik melalui wacana publik maupun pernyataan Kapolri terbaru, membuka ruang refleksi yang mendalam. Bukan hanya soal kebijakan atau struktur, tetapi tentang bagaimana kita memahami hakikat institusi kepolisian.

Dengan meminjam istilah fenomena dan naumena Immanuel Kant sebagai sarana reflektif, dimana Kant membedakan realitas menjadi dua: fenomena dan noumena.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Fenomena adalah apa yang tampak kepada kita-apa yang bisa diamati, dinilai, dan dikritik. Noumena, atau das Ding an sich, adalah hakikat yang tersembunyi, yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau rasio.

RelatedPosts

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

Jika diterapkan pada Polri, apa yang kita lihat di ruang publik-pernyataan resmi, kebijakan, restrukturisasi, dan narasi media-adalah fenomena.

Ia bisa dievaluasi, dikritik, bahkan dihukum secara simbolis. Namun, Polri dalam dirinya sendiri-struktur kesadaran internal, kultur, dan orientasi moral terdalam-adalah noumenon, wilayah yang tak bisa sepenuhnya dijangkau publik.

Ini wilayah politik yang tak terjangkau publik.

Hakikat kepolisian berada di antara penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, yang kadang bertaut dalam dilema moral dan politik.

Secara argumentatif, penting diingat: kepolisian bukanlah semata institusi mekanik.

Sebagai alat negara, ia memiliki roh dan spirit—nilai, moral, dan orientasi yang menggerakkan tindakan institusi.

Itulah mengapa noumenon Polri perlu diungkapkan; bukan sekadar untuk menilai prosedur atau kebijakan, tetapi untuk memahami jiwa institusi yang menentukan kualitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.

Dalam kerangka fenomena, Polri tidak dapat diikat oleh imperatif kategoris melainkan hipotesis, karena itu menuntut kehendak rasional yang universal dan otonom, sementara hakikat institusi tetap tersembunyi.

Baca Juga  Denny Indrayana: Putusan MK, Pimpinan KPK, dan Pusaran Rekayasa Pilpres 2024

Membicarakan Polri seolah-olah transparan secara moral justru dogmatis dan karenanya  Polri harus diikat ketat dengan imperatif hipotesis setidaknya;  Jika ingin dipercaya publik, transparansi harus dijalankan, dan jika ingin menegakkan hukum, akuntabilitas dan profesionalisme harus menjadi syarat mutlak.

Relasi Polri dengan kekuasaan politik pun berada di ranah fenomenal.

Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Itu sah-sah saja. Polri tak masalah berada di bawah Presiden.

Tapi ketika kontrol hilang dan kekuasaan menjadi otonom, problemnya bukan administratif, melainkan moral dan politis.

Namun pendekatan ini tetap terbatas. Kritisisme Kant memberi kita disiplin, tetapi meninggalkan kebuntuan: fenomena bisa dievaluasi, tapi noumena tetap tersembunyi. Kita menilai gejala, prosedur, dan peristiwa, tanpa menyentuh substansi.

Di sinilah perlu dialektika Hegel hadir sebagai jawaban.

Jika Kant menempatkan das Ding an sich di luar jangkauan, Hegel berkata: batas itu harus ditembus melalui dialektika.

Dialektika tidak menerima keterpisahan final antara yang tampak dan yang hakiki; ia bergerak melalui kontradiksi, negasi, dan sintesis. Substansi kepolisian bukan esensi statis, tetapi proses yang menjadi—dibentuk oleh konflik internal, tekanan eksternal, krisis legitimasi, kritik publik, dan koreksi normatif.

Noumenon, yang bagi Kant tak tersentuh, bagi Hegel dapat muncul melalui sejarah dan praktik sosial.

Meski demikian, kita saat ini masih berada pada tataran fenomena Kantian. Reformasi hari ini masih terbatas pada penampakan: kebijakan, struktur, pernyataan, tata kelola. Dialektika menuju substansi-kepolisian yang benar-benar profesional, moral, dan bertanggung jawab-belum terjadi. Tapi satu hal jelas: proses itu niscaya terjadi. Kontradiksi antara kewenangan dan akuntabilitas, antara kekuasaan dan hukum, antara otoritas dan kebebasan, akan memaksa perubahan. Cepat atau lambat, hakikat institusi akan menampakkan dirinya.

Baca Juga  Jokowi Dapatkah Bertahan?

Dengan demikian, Kant membantu kita memahami batas-batas pengetahuan kita, sementara Hegel mengarahkan kita melihat gerak sejarah yang sedang berlangsung.

Reformasi tidak cukup berhenti pada fenomena moral yang tertib; ia harus dihadapkan pada kontradiksi yang memaksa institusi berubah. Hanya melalui proses dialektis inilah das Ding an sich kepolisian perlahan berhenti menjadi misteri metafisis dan hadir sebagai substansi historis yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun pada akhirnya dengan perkembangan terkini, rusuh Agustus lalu nyatanya bukan peristiwa dialektis; ini semata perdebatan pra-Kantian.

Tidak ada yang berubah.

Ini hanya omon-omon situasional para elit.

#tegakmerahputih

Jakarta, 29 Januari 2026

Tags: #tegakmerahputihHasanuddin koordinator SIAGA 98Kepolisian Negara Republik Indonesiareformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Post Selanjutnya

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

RelatedPosts

Desa Wisata: Tantangan dan Penyelamat Ekonomi di Tengah Kontraksi Ekonomi Nasional

29 Juli 2026

Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

28 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

Retakan Bernegara Mulai Terlihat

21 Juli 2026

Rahasia Negara dan Kedewasaan Publik

21 Juli 2026

Beranikah Seluruh Penegak Hukum Periksa Harta Semua Pejabat? Uji Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi

17 Juli 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com