• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Januari 2026
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Refleksi Hasanuddin (SIAGA 98)

Jakarta, Kabariku – Perkembangan reformasi kepolisian belakangan ini, baik melalui wacana publik maupun pernyataan Kapolri terbaru, membuka ruang refleksi yang mendalam. Bukan hanya soal kebijakan atau struktur, tetapi tentang bagaimana kita memahami hakikat institusi kepolisian.

Dengan meminjam istilah fenomena dan naumena Immanuel Kant sebagai sarana reflektif, dimana Kant membedakan realitas menjadi dua: fenomena dan noumena.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Fenomena adalah apa yang tampak kepada kita-apa yang bisa diamati, dinilai, dan dikritik. Noumena, atau das Ding an sich, adalah hakikat yang tersembunyi, yang tidak dapat sepenuhnya dijangkau rasio.

RelatedPosts

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

Jika diterapkan pada Polri, apa yang kita lihat di ruang publik-pernyataan resmi, kebijakan, restrukturisasi, dan narasi media-adalah fenomena.

Ia bisa dievaluasi, dikritik, bahkan dihukum secara simbolis. Namun, Polri dalam dirinya sendiri-struktur kesadaran internal, kultur, dan orientasi moral terdalam-adalah noumenon, wilayah yang tak bisa sepenuhnya dijangkau publik.

Ini wilayah politik yang tak terjangkau publik.

Hakikat kepolisian berada di antara penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, yang kadang bertaut dalam dilema moral dan politik.

Secara argumentatif, penting diingat: kepolisian bukanlah semata institusi mekanik.

Sebagai alat negara, ia memiliki roh dan spirit—nilai, moral, dan orientasi yang menggerakkan tindakan institusi.

Itulah mengapa noumenon Polri perlu diungkapkan; bukan sekadar untuk menilai prosedur atau kebijakan, tetapi untuk memahami jiwa institusi yang menentukan kualitas penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan.

Dalam kerangka fenomena, Polri tidak dapat diikat oleh imperatif kategoris melainkan hipotesis, karena itu menuntut kehendak rasional yang universal dan otonom, sementara hakikat institusi tetap tersembunyi.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Jangan Salah Langkah

Membicarakan Polri seolah-olah transparan secara moral justru dogmatis dan karenanya  Polri harus diikat ketat dengan imperatif hipotesis setidaknya;  Jika ingin dipercaya publik, transparansi harus dijalankan, dan jika ingin menegakkan hukum, akuntabilitas dan profesionalisme harus menjadi syarat mutlak.

Relasi Polri dengan kekuasaan politik pun berada di ranah fenomenal.

Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden. Itu sah-sah saja. Polri tak masalah berada di bawah Presiden.

Tapi ketika kontrol hilang dan kekuasaan menjadi otonom, problemnya bukan administratif, melainkan moral dan politis.

Namun pendekatan ini tetap terbatas. Kritisisme Kant memberi kita disiplin, tetapi meninggalkan kebuntuan: fenomena bisa dievaluasi, tapi noumena tetap tersembunyi. Kita menilai gejala, prosedur, dan peristiwa, tanpa menyentuh substansi.

Di sinilah perlu dialektika Hegel hadir sebagai jawaban.

Jika Kant menempatkan das Ding an sich di luar jangkauan, Hegel berkata: batas itu harus ditembus melalui dialektika.

Dialektika tidak menerima keterpisahan final antara yang tampak dan yang hakiki; ia bergerak melalui kontradiksi, negasi, dan sintesis. Substansi kepolisian bukan esensi statis, tetapi proses yang menjadi—dibentuk oleh konflik internal, tekanan eksternal, krisis legitimasi, kritik publik, dan koreksi normatif.

Noumenon, yang bagi Kant tak tersentuh, bagi Hegel dapat muncul melalui sejarah dan praktik sosial.

Meski demikian, kita saat ini masih berada pada tataran fenomena Kantian. Reformasi hari ini masih terbatas pada penampakan: kebijakan, struktur, pernyataan, tata kelola. Dialektika menuju substansi-kepolisian yang benar-benar profesional, moral, dan bertanggung jawab-belum terjadi. Tapi satu hal jelas: proses itu niscaya terjadi. Kontradiksi antara kewenangan dan akuntabilitas, antara kekuasaan dan hukum, antara otoritas dan kebebasan, akan memaksa perubahan. Cepat atau lambat, hakikat institusi akan menampakkan dirinya.

Baca Juga  KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigpol J

Dengan demikian, Kant membantu kita memahami batas-batas pengetahuan kita, sementara Hegel mengarahkan kita melihat gerak sejarah yang sedang berlangsung.

Reformasi tidak cukup berhenti pada fenomena moral yang tertib; ia harus dihadapkan pada kontradiksi yang memaksa institusi berubah. Hanya melalui proses dialektis inilah das Ding an sich kepolisian perlahan berhenti menjadi misteri metafisis dan hadir sebagai substansi historis yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun pada akhirnya dengan perkembangan terkini, rusuh Agustus lalu nyatanya bukan peristiwa dialektis; ini semata perdebatan pra-Kantian.

Tidak ada yang berubah.

Ini hanya omon-omon situasional para elit.

#tegakmerahputih

Jakarta, 29 Januari 2026

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #tegakmerahputihHasanuddin koordinator SIAGA 98Kepolisian Negara Republik Indonesiareformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

Post Selanjutnya

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

RelatedPosts

Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

Yayasan Kemala Bhayangkari Bangun SDM Unggul Lewat Sekolah Unggulan dan Program Gizi Nasional

26 Februari 2026
Kepala Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) Sugiono, MBA. memberi arahan dan penjelasan mengenai keberadaan SMA Taruna Nusantara Terintegrasi kepada seluruh Orangtua Calon Siswa Kelas X yang diundang hadir pada hari ini, Selasa tgl. 9 Juli 2024 di Balairung Pancasila SMA Taruna Nusantara

Kontribusi Alumni SMA Taruna Nusantara

20 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026
Post Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026
Gelandang Persib Mack Klok

Marc Klok Minta PERSIB Bangkit dan Fokus Laga Berikutnya Melawan Persik

5 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tegaskan Siap Terus Berperang

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com