• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Januari 2026
di News
A A
0
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026 (dok AF)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wacana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan hak korban kembali menguat. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Ali Fikri, SH., M.Kn., menegaskan pentingnya restitusi bagi korban korupsi usai meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Senin (19/01/2025).

Ali menyampaikan gagasan tersebut dalam disertasi berjudul “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem pemidanaan korupsi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Ali, praktik penegakan hukum korupsi masih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara. Padahal, dampak korupsi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan individu, baik secara ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

“Korupsi tidak hanya soal angka kerugian negara. Ada penderitaan nyata yang dialami masyarakat. Karena itu, korban perlu diberi kedudukan hukum yang jelas serta mekanisme ganti rugi yang adil dan akuntabel,” ujar Ali Fikri, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Kementerian Perhubungan RI.

Dalam kajiannya, Ali menawarkan kerangka konseptual dan normatif mengenai restitusi korban korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan.

Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan modern, yang menekankan keadilan korektif dan restorative justice, sebagaimana tercermin dalam KUHP baru.

Disertasi itu juga menekankan perlunya harmonisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP. Sinkronisasi tersebut dinilai krusial agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menerapkan restitusi, tanpa memicu tumpang tindih kewenangan atau risiko pemidanaan ganda.

Promotor disertasi, Prof Dr Basuki Nur Minarno, menyebut penelitian Ali Fikri memiliki bobot akademik sekaligus relevansi praktis bagi penegakan hukum.

Baca Juga  PT Patra Drilling Contractor Peringati Bulan K3 Tahun 2024

Ia menilai pendekatan yang berfokus pada pemulihan hak korban dapat melengkapi sistem hukum pidana korupsi yang selama ini lebih bersifat retributif.

“Penekanan pada perlindungan dan pemulihan hak korban merupakan perspektif penting yang perlu dikembangkan dalam hukum pidana korupsi di Indonesia,” kata Prof Basuki.

Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan penegak hukum, di antaranya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta jajaran pejabat KPK dan Kementerian Perhubungan RI.

Ali berharap, gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional.

“Harapannya, konsep restitusi bagi korban korupsi ini dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana nasional, sehingga penegakan hukum korupsi ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga benar-benar memulihkan hak dan keadilan bagi para korban,” tutup Ali Fikri.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gelar Doktor HukumKonsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsimantan Jubir KPK Ali FikriUniversitas Airlangga
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

Post Selanjutnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

RelatedPosts

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Founder Restorasi Jiwa Indonesia, Syam Basrijal (Foto: Istimewa)

Pakar: Tanpa Mental Sehat, Pembangunan Nasional Rentan Gagal

16 Februari 2026

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com