• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum, Disertasi Angkat Konsep Restitusi Korban Korupsi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
20 Januari 2026
di News
A A
0
Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026

Mantan Jurubicara KPK, Ali Fikri (tengah) meraih gelar doktor di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin, 19 Januari 2026 (dok AF)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wacana penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan hak korban kembali menguat. Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Ali Fikri, SH., M.Kn., menegaskan pentingnya restitusi bagi korban korupsi usai meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair), Senin (19/01/2025).

Ali menyampaikan gagasan tersebut dalam disertasi berjudul “Konsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsi”, yang menempatkan korban sebagai subjek hukum yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam sistem pemidanaan korupsi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Ali, praktik penegakan hukum korupsi masih menitikberatkan pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian keuangan negara. Padahal, dampak korupsi juga dirasakan langsung oleh masyarakat dan individu, baik secara ekonomi, sosial, maupun pelayanan publik.

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

“Korupsi tidak hanya soal angka kerugian negara. Ada penderitaan nyata yang dialami masyarakat. Karena itu, korban perlu diberi kedudukan hukum yang jelas serta mekanisme ganti rugi yang adil dan akuntabel,” ujar Ali Fikri, yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pengembangan SDM Aparatur Kementerian Perhubungan RI.

Dalam kajiannya, Ali menawarkan kerangka konseptual dan normatif mengenai restitusi korban korupsi sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan.

Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan arah pemidanaan modern, yang menekankan keadilan korektif dan restorative justice, sebagaimana tercermin dalam KUHP baru.

Disertasi itu juga menekankan perlunya harmonisasi antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan KUHAP. Sinkronisasi tersebut dinilai krusial agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang jelas dalam menerapkan restitusi, tanpa memicu tumpang tindih kewenangan atau risiko pemidanaan ganda.

Promotor disertasi, Prof Dr Basuki Nur Minarno, menyebut penelitian Ali Fikri memiliki bobot akademik sekaligus relevansi praktis bagi penegakan hukum.

Baca Juga  Kapolri Minta HIPMI Kawal Seluruh Kebijakan Terkait Pertumbuhan Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19

Ia menilai pendekatan yang berfokus pada pemulihan hak korban dapat melengkapi sistem hukum pidana korupsi yang selama ini lebih bersifat retributif.

“Penekanan pada perlindungan dan pemulihan hak korban merupakan perspektif penting yang perlu dikembangkan dalam hukum pidana korupsi di Indonesia,” kata Prof Basuki.

Sidang terbuka promosi doktor tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan penegak hukum, di antaranya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta jajaran pejabat KPK dan Kementerian Perhubungan RI.

Ali berharap, gagasan dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional.

“Harapannya, konsep restitusi bagi korban korupsi ini dapat menjadi rujukan dalam pembaruan hukum pidana nasional, sehingga penegakan hukum korupsi ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga benar-benar memulihkan hak dan keadilan bagi para korban,” tutup Ali Fikri.***

Tags: Gelar Doktor HukumKonsep Ganti Rugi bagi Korban Tindak Pidana Korupsimantan Jubir KPK Ali FikriUniversitas Airlangga
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

Post Selanjutnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

RelatedPosts

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Negara Rp14,2 Miliar dari Perkara Pinjol

21 Juli 2026

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris, Tegur Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

21 Juli 2026
Post Selanjutnya

RUPSLB PGEO 2026: Ahmad Yani Resmi Gantikan Julfi Hadi sebagai Direktur Utama

Wali Kota Madiun, Maidi memakai rompi orange KPK saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Wali Kota Madiun Resmi Tersangka, Kampus Kesehatan Ikut Terlibat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com