• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
23 Desember 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan kembali mengungkap relasi antara pejabat kementerian, politisi, dan pengusaha. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama Agustina Wilujeng Pramestuti, mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, disebut berperan dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2021.

Kesaksian itu disampaikan Jumeri, mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah, Selasa, 23 Desember 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Jumeri, Agustina yang kini menjabat Wali Kota Semarang tidak hanya mengajukan nama pengusaha, tetapi juga memfasilitasi pertemuan langsung antara pejabat Kemendikbudristek dan pihak swasta yang akan menjadi penyedia Chromebook.

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Pertemuan Tertutup di Hotel

Jumeri mengungkapkan, pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, ketika Agustina masih menjadi anggota Komisi X DPR RI, komisi yang membidangi pendidikan dan menjadi mitra kerja Kemendikbudristek.

Ia menyebut pertemuan itu terjadi atas penugasan langsung dari Nadiem Anwar Makarim, yang saat itu menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Kami diminta, kemudian mengajak semua direktur untuk ikut ke Hotel Fairmont. Kita diundang ke atas,” kata Jumeri dalam persidangan.

Dalam pertemuan itu, Agustina memperkenalkan tiga pengusaha yang disebut akan mengajukan diri sebagai rekanan pengadaan Chromebook. Mereka adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Baca Juga  Ketua KPK Sebut Anies Baswedan Banyak Tahu Peristiwa Dugaan Korupsi Formula E

“Yang saya ingat ada tiga orang,” ujar Jumeri.

Tak lama setelah pertemuan tersebut, ketiga perusahaan itu kemudian terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2021.

Nilai Proyek dan Dugaan Keuntungan

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut kebutuhan Chromebook pada 2021 mencapai 431.730 unit. Sebagian pengadaan dibiayai melalui APBN 2021 sebanyak 189.165 unit, sementara sisanya 242.565 unit menggunakan DAK fisik pendidikan.

Jaksa menyatakan proyek tersebut menguntungkan sejumlah perusahaan. PT Bhinneka Mentari Dimensi disebut menerima keuntungan Rp 281,6 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp 177 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp 41,1 miliar.

Politikus Lain dan Dugaan Pendekatan Penyedia

Selain Agustina, Jumeri juga menyebut nama Sofyan Tan, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengaku pernah dipertemukan dengan seorang pengusaha oleh Sofyan Tan untuk membahas pengadaan Chromebook tahun 2022.

“Beliau mengajak saya sarapan di Hotel Fairmont. Saya dipertemukan dengan seorang pengusaha,” kata Jumeri.

Jaksa kemudian menanyakan apakah pendekatan penyedia terhadap pejabat kementerian masih berlanjut pada pengadaan tahun berikutnya. Jumeri menjawab bahwa pendekatan tersebut memang ada.

Aliran Uang dan Barang

Dalam persidangan yang sama, Jumeri juga mengakui pernah menerima uang dan sebuah telepon genggam dari dua terdakwa, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Meski jumlahnya tidak disebutkan secara langsung di persidangan, jaksa mencatat nilai uang tersebut sebesar Rp 100 juta.

“Beliau berdua men-support kami untuk kegiatan kami. Terkait dengan dukungan pengadaan,” ujar Jumeri.

Chromebook Dinilai Tak Layak Sejak Awal

Saksi lain, Hamid Muhammad, Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2015–2020, menyampaikan bahwa penggunaan Chromebook sebenarnya telah diuji coba sejak 2018 dan dinilai tidak berhasil.

Baca Juga  Ditjen Diktiristek Luncurkan Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke Lima LAM Baru

Menurut Hamid, kegagalan itu disebabkan keterbatasan listrik dan internet, terutama di wilayah 3T, serta ketidakcocokan sistem operasi Chromebook dengan aplikasi pembelajaran nasional yang berbasis Windows.

“Chromebook itu tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik,” kata Hamid.

Ia menyebut hasil uji coba tersebut telah disampaikan kepada tim terkait, termasuk Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani, serta pernah dilaporkan kepada Nadiem Makarim dalam rapat. Namun, menurut Hamid, peringatan tersebut tidak mendapat respons berarti.

“Sepertinya, ya, kayak mengabaikan aja,” ujarnya.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam perkara digitalisasi pendidikan 2019–2022. Kerugian tersebut berasal dari selisih harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan senilai Rp 621,3 miliar.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut turut diperkaya, termasuk Nadiem Anwar Makarim dengan nilai mencapai Rp 809 miliar. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih buron dan diduga berada di luar negeri.

Dua terdakwa utama, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Digitalisasi Pendidikankasus pendidikanKemendikbudristekKomisi X DPRkorupsi APBNkorupsi Chromebookpengadaan laptop 2021politikus PDI Perjuangansidang Tipikor
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

Post Selanjutnya

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

RelatedPosts

Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

23 Juni 2026

Rakernas KSPI, Wakapolri Dedi Prasetyo Ungkap Amanat Kapolri  Dukung Perjuangkan Nasib Buruh

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Post Selanjutnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mitra MBG Layangkan Ultimatum ke BGN, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Cabut SE 12/2026

24 Juni 2026

Dua Peserta Latsarmil Wafat, Politisi PDIP Ida Nurlaela Minta Evaluasi Menyeluruh Program SPPI Calon Manajer KDMP

24 Juni 2026
Oplus_131072

Benyamin Wacanakan Pendidikan Informal Gratis untuk Perluas Akses Belajar Warga Tidak Mampu

24 Juni 2026

Soal Isu Awasi Gibran, Gerindra Ungkap Potensi Pecah Belah di Internal Pemerintah

24 Juni 2026

Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, IPW Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Perkara

24 Juni 2026

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com