• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Menyoal Pasal 21 UU Tipikor Gugatan Hasto ke MK, Ini Kata Wakil Ketua KPK dan SIAGA 98

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
7 Agustus 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (dok KPK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan langkah Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, pengajuan Judicial Review merupakan hak konstitusional yang sah selama pihak yang menggugat merasa dirugikan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang merasa dirugikan hak konstitusionalnya,” ujar Tanak kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

Tanak menegaskan lembaganya menghormati proses hukum tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Apakah permohonan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan, dan diputus oleh majelis hakim MK,” imbuhnya.

SIAGA 98: Amnesti Gugurkan Legal Standing Hasto

Hal senada disampaikan Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998), Hasanuddin, menilai bahwa setelah Hasto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghapuskan seluruh konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya, maka secara hukum, Hasto kehilangan dasar untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional.

“Setelah amnesti diberikan, klaim bahwa dia dirugikan secara hukum oleh perintangan penyidikan menjadi tidak relevan atau hilang karena kasusnya sudah ‘berhenti’ atau dimaafkan,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, amnesti bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi pembebasan penuh dari segala bentuk tuntutan. Dengan demikian, status hukum Hasto kembali bersih, sehingga tak ada lagi kerugian hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Bertema Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi, Bus KPK akan Roadshow di Kota Bengkulu Selama Empat Hari

“Konsekuensinya, Hasto kehilangan legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK karena tidak lagi dirugikan secara hukum,” tegasnya.

Gugatan Hasto terhadap Pasal 21 UU Tipikor

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan perkara korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Gugatan Hasto, yang teregistrasi dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan ketidakjelasan batasan perbuatan yang disebut sebagai perintangan penyidikan serta memohon agar ancaman hukumannya disesuaikan menjadi maksimal 3 tahun penjara.

Hasto menilai, ketentuan tersebut terlalu luas dan dapat menjerat tindakan sah secara hukum, seperti upaya praperadilan. Ia juga menyebut ancaman pidana dalam pasal itu tidak sebanding dengan pasal lain dalam UU Tipikor yang mengatur perbuatan yang lebih substansial seperti suap.

Vonis dan Amnesti

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto, sebagai bagian dari program rekonsiliasi nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Dengan pemberian amnesti itu, Hasto resmi bebas dari sisa hukuman dan dampak hukum lainnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGugatan Hasto ke MKHak KonstitusionalKomisi Pemberantasan KorupsiKPKpengajuan judicial reviewSIAGA ’98Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Padahal Baru Seminggu Ikuti Rakor Antikorupsi

Post Selanjutnya

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

RelatedPosts

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Pimpin HUT ke-75, Jaksa Agung Tegaskan PERSAJA Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Mengawal Stabilitas Nasional

7 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto segera melantik Wakil Panglima TNI yang lebih dari 20 tahun kosong,

Setelah Penetapan Wakapolri, Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Wakil Panglima TNI pada Minggu (10/8)

FEB UI Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahakarya Pandawa Lima di Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com