• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

CSO Soroti Pasal Kontroversial RUU KUHAP, Waspadai Potensi Pelemahan KPK

El Badhi oleh El Badhi
4 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam forum “KPK Mendengar” yang digelar di Jakarta dan dihadiri perwakilan CSO dari berbagai daerah.

Salah satu pasal yang menuai kritik tajam adalah Pasal 329 dan 330, yang dinilai dapat menggeser asas kekhususan (lex specialis) yang selama ini menjadi dasar hukum KPK. Ketentuan ini dianggap bisa membuka peluang terjadinya tumpang tindih dengan UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pasal 329 menyebut, ‘Segala ketentuan undang-undang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.’ Ini menimbulkan perdebatan soal prioritas hukum, terutama bagi lembaga seperti KPK. Kalimat ini perlu direvisi agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Charles Simabura dari PUSaKO Universitas Andalas.

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 154, yang mengatur bahwa persidangan pidana tidak dapat dimulai sebelum praperadilan selesai. Ketentuan ini dikhawatirkan menjadi celah bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum secara sistematis.

Orin Gusta Andini dari Universitas Mulawarman menambahkan bahwa ketidakkonsistenan antara RUU KUHAP dan UU KPK dapat melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di lapangan.

Sementara itu, Tita dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah menyampaikan masukan resmi kepada kementerian dan lembaga terkait melalui pengawalan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

Baca Juga  KPK Gugah Taruna - Taruni Akpol jadi Kader Penegak Hukum Berintegritas

Forum ini dihadiri oleh perwakilan 18 organisasi masyarakat sipil, termasuk ICW, TII, PUKAT UGM, IM57+, dan LBH Jakarta. Dari internal KPK hadir Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan sejumlah pejabat struktural.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi demi menjaga integritas sistem hukum nasional dan menjamin bahwa agenda reformasi hukum tetap berpihak pada kepentingan publik dan pemberantasan korupsi.

Jika Anda ingin dibuat versi ringkas, format berita feature, atau tambahan kutipan lebih tajam, saya siap bantu sesuaikan.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKontroversial RUU KUHAPKPKPotensi Pelemahan KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Gandeng Masyarakat Sipil Kawal RUU KUHAP Demi Jaga Kewenangan Antikorupsi

Post Selanjutnya

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

RelatedPosts

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Post Selanjutnya
pertunjukan seribu lebih drone yang membentuk logo 80 Tahun Kemerdekaan RI di langit Kota Melbourne, Australia, pada 8 Agustus 2025.

Spektakuler! Seribu Drone akan Warnai Langit Melbourne Rayakan 80 Tahun Kemerdekaan RI

M. Riza Chalid

Diduga Ada di Malaysia, Raja Minyak Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com