Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Sebanyak sembilan tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk di antaranya nama pengusaha ternama, Muhammad Riza Chalid (MRC).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat.
“Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Daftar 9 Tersangka Baru:
-AN (Alfian Nasution) – VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015);
-HB (Hanung Budya) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014);
-TN (Toto Nugroho) – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018);
-DS (Dwi Sudarsono) – VP Crude and Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020);
-AS (Arif Sukmara) – Direktur Gas, Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping (PIS);
-HW (Hasto Wibowo) – Mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018–2020);
-MH (Martin Haendra Nata) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore (2020–2021);
-IP (Indra Putra) – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi; dan
-MRC (Muhammad Riza Chalid) – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sebelumnya
Sebelum penetapan terbaru ini, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara serupa, di antaranya:
-Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga;
-Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
-Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping;
-Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
-Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
-Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;
-Muhammad Kerry Andrianto Riza – Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa;
-Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim; dan
-Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.
“Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” beber Abdul Qohar.
Adapun penyimpangan tersebut, diantaranya; dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor BBM;
Kemudian, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM); proses pemberian kompensasi produk pertalite;
Dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar).
Fokus Penyidikan
Kejagung mengungkap, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Kejagung menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tata kelola yang menyimpang.
Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis minyak nasional dan internasional.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025,” pungkasnya.*
*Siaran Pers Nomor: PR-610/037/K.3/Kph.3/07/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post