• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
28 Februari 2026
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Proses pewarganegaraan Indonesia terbukti sangat selektif. Sepanjang 2025, dari 147 permohonan naturalisasi yang diajukan warga negara asing (WNA), hanya dua permohonan yang dikabulkan, sementara 145 lainnya ditolak atau belum dapat disetujui.

Data tersebut disampaikan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum). Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, dari total 544 pengajuan pewarganegaraan, hanya 241 permohonan yang diterima.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa status Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar identitas administratif, melainkan kehormatan dan komitmen kebangsaan yang diperoleh melalui proses ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

RelatedPosts

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

“Setiap tahun, kami menerima berbagai permohonan pewarganegaraan dari WNA yang ingin menetap dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Penerimaan dilakukan dengan pertimbangan yang ketat, menunjukkan bahwa status kewarganegaraan Indonesia merupakan sesuatu yang berharga dan tidak diberikan secara otomatis,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Syarat Administratif dan Substantif Ketat

Widodo menjelaskan, setiap pemohon wajib memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aspek integrasi kebangsaan, kepatuhan terhadap hukum, serta kontribusi nyata kepada negara.

“Angka persetujuan yang relatif kecil disebut menjadi bukti bahwa proses naturalisasi dilakukan secara selektif dan berbasis pertimbangan hukum yang ketat,” tambahnya.

Selain permohonan dari WNA, pengajuan kewarganegaraan juga banyak datang dari anak hasil perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Hukum, sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026 sebanyak 212 ABG telah memperoleh Surat Keputusan (SK) WNI. Tahun 2025 tercatat sebagai periode dengan jumlah penetapan tertinggi.

Baca Juga  Reformasi Kamtibmas: Menata Ulang Relasi Keamanan dan Ketertiban Sipil

“Penetapan SK WNI bagi ABG adalah bentuk perlindungan negara, kepastian hukum, dan investasi masa depan anak. Semakin tinggi permohonan menandakan semakin banyak keluarga yang memastikan status kewarganegaraan anak secara resmi dan sah,” kata Widodo.

Wajib Memilih Kewarganegaraan

Sesuai ketentuan perundang-undangan, anak hasil perkawinan campuran diberikan kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Setelah itu, atau paling lambat sebelum usia 21 tahun, mereka wajib menyatakan pilihan kewarganegaraan.

Menurut Widodo, banyak ABG yang secara sadar memilih menjadi WNI setelah memasuki usia tersebut. Hal ini dinilai menunjukkan kuatnya keterikatan generasi muda dari keluarga lintas negara dengan Indonesia.

“Anak-anak hasil perkawinan campuran memiliki kesempatan untuk memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun. Banyak di antara mereka yang dengan sadar memilih menjadi WNI. Ini menunjukkan Indonesia tetap menjadi pilihan utama,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingginya minat WNA maupun ABG untuk menjadi WNI menjadi indikator kepercayaan terhadap Indonesia.

“Pemerintah, melalui Ditjen AHU, memastikan setiap proses pewarganegaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar status kewarganegaraan Indonesia tetap bermakna dan bernilai tinggi,” tutup Dirjen AHU.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Anak Berkewarganegaraan GandaDirektorat Jenderal Administrasi Hukum UmumKementerian HukumNaturalisasi WNAstatus WNI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

Post Selanjutnya

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

RelatedPosts

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026

Presiden Prabowo: Indonesia Tidak Gelap, Siap Jadi “Rising Giant” Dunia

9 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026
Post Selanjutnya

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi

Model Penunjukan Ketua Dinilai Efektif, PKB Garut Targetkan Kemenangan 2029

14 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026

Anggaran EO Rp113,9 Miliar, BGN Bangun Sistem Kerja Profesional untuk Optimalkan MBG

13 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

13 April 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Kabupaten Cianjur Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat Ruang Publik

13 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com