Jakarta, Kabariku – Pemerintah secara resmi menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari wilayah pemerintahan Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan bersama oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, didampingi Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyampaikan jajaran Polkam akan menyetujui keputusan pemerintah tersebut.
Menurut Menko BG, keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.
“Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar BG.
Lebih lanjut, Menko Polkam menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.
“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam masalah perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategi pemerintah,” pungkas Menko Polkam.*
*Siaran Pers No.107/SP/HM.01.02/POLKAM/6/2025
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post