Jakarta, Kabariku – Polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Ia menyebut, penetapan ini diambil setelah melalui kajian administratif dan historis secara mendalam.
“Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.
Penetapan ini sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung sejak 2022.

Sejarah Panjang Proses Administratif
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menungkap, kajian awal terkait keempat pulau tersebut bermula ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencantumkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Namun saat itu baik Gubernur Aceh Nova Iriansyah maupun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keberatan. Keduanya melampirkan dokumen dan data historis, termasuk surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan Mendagri saat itu, Rudini,” ujar Tito.
Menurut Tito, salah satu poin penting dari dokumen kesepakatan itu menyebut bahwa batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh merujuk pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 serta peta topografi TNI AD tahun 1978.
“Dokumen ini menjadi pijakan kuat dalam proses pengkajian ulang, meskipun awalnya hanya berupa salinan fotokopi yang secara hukum rawan dipatahkan,” tambahnya.
Pengkajian Ulang – Keputusan Final
Sejak saat itu, lanjut Tito, Kemendagri bersama Tim Pembakuan Rupabumi Nasional dan pihak-pihak terkait dari kedua provinsi melakukan verifikasi dan pencarian dokumen asli untuk memperkuat landasan hukum.
Hasil kajian mendalam itulah yang menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan.
“Semua pihak akhirnya sepakat, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh, bahwa dokumen historis tersebut valid dan cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan,” tuntas Tito.
Dengan keputusan ini, status administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi titik sengketa kini telah dipastikan berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Aceh.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik serta memperkuat koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antarprovinsi.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post