• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Mendagri Tito Ungkap Pemindahan 4 Pulau Aceh Diajukan Sejak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
18 Juni 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025), oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ia menyebut, penetapan ini diambil setelah melalui kajian administratif dan historis secara mendalam.

RelatedPosts

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

“Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh,” kata Prasetyo.

Penetapan ini sekaligus mengakhiri polemik yang telah berlangsung sejak 2022.

Sejarah Panjang Proses Administratif

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menungkap, kajian awal terkait keempat pulau tersebut bermula ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang mencantumkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Namun saat itu baik Gubernur Aceh Nova Iriansyah maupun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan keberatan. Keduanya melampirkan dokumen dan data historis, termasuk surat kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar yang disaksikan Mendagri saat itu, Rudini,” ujar Tito.

Menurut Tito, salah satu poin penting dari dokumen kesepakatan itu menyebut bahwa batas wilayah antara Tapanuli Tengah dan Aceh merujuk pada Staatsblad No. 604 Tahun 1908 serta peta topografi TNI AD tahun 1978.

Baca Juga  Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

“Dokumen ini menjadi pijakan kuat dalam proses pengkajian ulang, meskipun awalnya hanya berupa salinan fotokopi yang secara hukum rawan dipatahkan,” tambahnya.

Pengkajian Ulang – Keputusan Final

Sejak saat itu, lanjut Tito, Kemendagri bersama Tim Pembakuan Rupabumi Nasional dan pihak-pihak terkait dari kedua provinsi melakukan verifikasi dan pencarian dokumen asli untuk memperkuat landasan hukum.

Hasil kajian mendalam itulah yang menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk mengambil keputusan.

“Semua pihak akhirnya sepakat, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut dan Aceh, bahwa dokumen historis tersebut valid dan cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan,” tuntas Tito.

Dengan keputusan ini, status administratif empat pulau yang sebelumnya menjadi titik sengketa kini telah dipastikan berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Aceh.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri polemik serta memperkuat koordinasi pembangunan kawasan perbatasan antarprovinsi.*

Baca juga :

Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Kemendagri, Tetapkan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh
Bupati Tapteng Masinton Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Soal Status 4 Pulau: Siap Mensosialisasikan
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Pemerintah Tetapkan 4 Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)Gubernur Sumut Bobby Nasutionkonflik tapal batas Aceh-SumutMendagri Tito KarnavianPresiden Prabowo Subianto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KAMAKSI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Gas Bumi PGN-IAE hingga ke Akarnya

Post Selanjutnya

Erupsi Lewotobi Laki-Laki Jadi Perhatian Dunia, Bali Tutup Akses Udara Sementara

RelatedPosts

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

26 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026
Post Selanjutnya
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki/ Tangkapan layar YouTube News Channel Asia

Erupsi Lewotobi Laki-Laki Jadi Perhatian Dunia, Bali Tutup Akses Udara Sementara

Iwan Sumule dan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Pupuk Indonesia Rombak Komisaris dan Direksi: Kini Ada Iwan Sumule, Wamenaker Noel, dan Yovie Widianto

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menapaki Karier Komjen Panca Putra Simanjuntak dari Perwira Reserse Kini Nahkodai Lemdiklat Polri

26 Juni 2026

APKLI PERJUANGAN: MBG dan KDKMP Tak Boleh Dihentikan, Investor dan Elit yang Terlibat Korupsi Harus Ditangkap

26 Juni 2026

The Changcuters Merilis Album Baru “WOW MA”

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com