Jakarta, Kabariku – Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) menyampaikan apresiasi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam pengusutan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengusut praktik korupsi pada kerja sama bisnis gas bumi yang terjadi pada kurun waktu 2017 hingga 2021.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil mantan Menteri BUMN periode 2014–2019, Rini Soemarno, guna mendalami dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga USD 15 juta.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, mendesak KPK agar tidak berhenti pada dua nama tersangka yang telah ditetapkan, yakni Iswan Ibrahim (ISW), eks Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN. Ia menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap jajaran direksi PGN dan pejabat BPH Migas.
“KPK harus segera menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan menetapkan tersangka baru. Dugaan keterlibatan Dirut PGN Arief Setiawan Handoko dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati harus diusut secara tuntas. Kami juga mendorong dilakukannya audit investigatif atas pengawasan sektor gas bumi yang selama ini tidak optimal,” tegas Joko dalam keterangannya, Selasa (18/6/2025).
Desakan Mundur dan Atensi Presiden
KAMAKSI menilai Kepala BPH Migas tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan merugikan rakyat.
Oleh karena itu, organisasi anti korupsi yang dipimpin para aktivis 98 ini mendesak agar pejabat terkait mundur secara sukarela dari jabatannya.
“Gas bumi adalah kebutuhan dasar rakyat dan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Kami minta Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus pada kasus ini. Sesuai arahan Presiden, pejabat yang tidak becus dan terindikasi korupsi lebih baik mundur sebelum menciptakan keresahan publik,” tukas Joko yang karib disapa Jojo.
Ia menambahkan bahwa banyak pejabat yang memilih bertahan meski telah kehilangan legitimasi moral.
“Miris, oknum pejabat baru mau mundur setelah jadi tersangka. Kami ingatkan semua pejabat yang diberi amanah agar tidak mencederai komitmen Presiden dalam memberantas korupsi,” lanjutnya.
Dorongan Sanksi Berat dan UU Perampasan Aset
Sebagai bagian dari gerakan sipil yang konsisten mengawal agenda reformasi dan pemberantasan korupsi, KAMAKSI juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset dan menyiapkan penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil.
“Tidak boleh ada impunitas. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas masa depan bangsa. Sudah saatnya kita menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Semua warga negara sama di mata hukum,” pungkasnya.
KAMAKSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Tanah Air dan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus gas bumi PGN-IAE hingga ke akar-akarnya.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post