• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

PPATK Bekukan 28 Ribu Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Finansial

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Mei 2025
di Kabar Terkini, News
A A
0
Ilustrasi perjudian online

Ilustrasi perjudian online (dok. PPATK)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait maraknya penyalahgunaan rekening bank dalam aktivitas kejahatan keuangan sepanjang tahun 2024.

Lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online, serta aktivitas kriminal lainnya seperti penipuan dan perdagangan narkotika.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

“Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk aktivitas perjudian online,” ujar Ivan dalam keterangannya dikutip Rabu (21/05/2025).

Rekening dormant, menurut Ivan, kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan karena statusnya yang pasif dan jarang diawasi pemiliknya.

Selain perjudian online, PPATK juga menemukan rekening milik orang lain digunakan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, narkotika, dan berbagai bentuk kejahatan finansial lainnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PPATK telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010 dengan melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya terindikasi dormant dan disalahgunakan.

“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, serta bentuk perlindungan terhadap kepentingan umum dan integritas sistem keuangan nasional,” tegas Ivan.

Baca Juga  Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di dalam rekening tersebut.

Mereka bisa mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk klarifikasi dan informasi lanjutan.

Sebagai langkah preventif, Ivan mengimbau masyarakat untuk, menutup rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan, tidak memberikan data pribadi atau akses rekening kepada pihak lain, dan segera melapor ke bank atau aparat penegak hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tak dikenal.

Bagi nasabah korporasi atau rekening yang terkait warisan, penting untuk memberitahukan status rekening kepada pimpinan perusahaan atau ahli waris guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

“Langkah pembekuan sementara ini bukan hanya bentuk peringatan terhadap praktik keuangan ilegal, tetapi juga sebagai cara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia,” pungkasnya.*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #BerantasJudiOnlineaktivitas judi onlinePenyalahgunaan rekening DormantPPATKSindikat Judol
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Panggil Danantara ke Istana: Bedah Arah Investasi dan Tata Kelola BUMN

Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

RelatedPosts

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

KPK Apresiasi Buku “KUPAS”: Refleksi Pemikiran dan Solusi ASN Melawan Korupsi

Kapolri dalam acara Seremoni Apresiasi Tim Bola Voli Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5) malam.

Kapolri Buka Peluang Panggil Ulang Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Rudi Margono: Jamwas yang Pernah Pimpin Tim Supervisi BLBI KPK, Kini Jadi Plt Jampidsus

11 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com