Jakarta, Kabariku – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil kembali mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus dugaan keterlibatan dalam praktik perlindungan situs judi daring (judol).
“Yang jelas, beliau pernah kami periksa. Dan tentunya, mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk dari proses hukum yang berjalan,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan keterangan di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (20/05/2025).
Kapolri menegaskan bahwa Polri akan mengikuti proses persidangan yang tengah berlangsung atas kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti kami menyesuaikan dengan petunjuk dari Majelis Hakim,” tambahnya.
Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/05). Dalam dakwaan itu, Budi Arie diduga menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs-situs judi daring agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman dekat Budi Arie), pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Diketahui, Budi Arie pernah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024, sebagai bagian dari penyelidikan awal kasus ini.
PPATK Lacak Aliran Dana Judi Online
Sebelunya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat upaya pelacakan aliran dana yang diduga terkait aktivitas judi online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa penelusuran dilakukan melalui pendekatan follow the money, mencakup transaksi melalui lembaga keuangan konvensional hingga platform teknologi finansial (fintech).
PPATK juga bekerja sama dengan lembaga intelijen keuangan, Financial Intelligence Unit (FIU) dari berbagai negara, termasuk anggota Financial Action Task Force (FATF).
Selama tahun 2024, PPATK menghentikan sementara lebih dari 28.000 rekening pasif yang dicurigai digunakan untuk aktivitas ilegal seperti deposit judol, penipuan, dan transaksi narkotika.
Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Perputaran dana judi online sepanjang kuartal pertama (Januari-Maret) 2025 telah mencapai Rp47,97 triliun. Jika pemerintah menuatkan intervensi, total perputaran dana sepanjang tahun ini diperkirakan bisa mencapai Rp150,36 triliun,” ungkap Ivan.*
*Divhum Polri
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post