• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus TPPU Tata Niaga Timah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
22 Mei 2025
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (21/05/2025) sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2018-2020.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

Sufmi Dasco Apresiasi Semangat Kader PIRA di Munas 2025: Pondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melacak dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

“Dapat kami sampaikan, benar penyidik dalam jajaran Jampidsus kemarin tanggal 21 Mei 2025, penyidik sudah melakukan penyitaan, jadi melakukan pemasangan plang di rest area km 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025).

Ia menjelaskan, bahwa penyitaan ini merupakan upaya penyidik dalam melakukan asset recovery dari perkara tersebut.

“Jadi, penyidik terus melakukan mengembangkan dalam konteks dalam bagaimana upaya pemulihan keuangan negara, nah itu komitmen kita. Makanya harta yang tersembunyi semua kita buka. Termasuk ini,” ucapnya.

Kapuspekum menyebut, rest area itu masih memiliki keterkaitan dengan salah seorang terdakwa dari kasus timah, yakni Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner dari CV VIP.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi, KPK dan Kejaksaan Agung RI Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama

“Karena kalo kita lihat karakternya bahwa ini kan dikelola oleh katakan 1 atau 2 perusahaan. Tapi penyidik bisa mencari benang merah dengan seseorang katakan lah terdakwa A ya, yang sebagai beneficial owner terhadap satu perusahaan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara timah korporasi,” ucap Harli.

“Nah sementara terdakwa A ini adalah beneficial owner perusahaan VIP, sementara VIP itu kan merupakan korporasi yang sedang disidik oleh penyidik,” tambahnya.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Harli menjelaskan, objek penyitaan meliputi 3 (tiga) bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha, antara lain: 1 (satu) SPBU Pertamina; 1 (satu) SPBU Shell; 2 (dua) bangunan food court;

Lalu 1 (satu) bangunan di dekat jalan keluar rest area; 1 (satu) bangunan musala; 1 (satu) bangunan ATM; dan28 (dua puluh delapan) unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Kegiatan penyitaan turut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA). Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Tamron sudah divonis oleh pengadilan. Ia divonis penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 3,5 triliun.

Baca Juga  Di Tahun 2022, Perusahaan Jasa Energy Elnusa Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 248%

Dalam kasusnya, di pengadilan tingkat pertama, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tata kelola timah. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.

Tersangka dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV VIP, Tamron Tamsil (tengah) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanzoom-in-white

Selain itu, Tamron dkk (didakwa dalam berkas terpisah) juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.*

*Siaran Pers Nomor: PR-439/069/K.3/Kph.3/05/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat PenyidikanIzin Usaha Pertambangan PT Timah TbkJAM PIDSUSKasus Tata Niaga TimahKasus TPPUKejagung RIPT Timah TbkRest Area KM 21B Tol JagorawiTim Sub Direktorat Pelacakan Aset
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lewat PERINTIS, ASN Muda Pemkab Bandung Tampil di Garis Depan Lawan Korupsi

Post Selanjutnya

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

RelatedPosts

Ketua Kadin Kabupaten Karawang H. Emay Ahmad Maehi

Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

11 Oktober 2025

BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

11 Oktober 2025
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., memberikan sambutan di acara Munas 2025 PIRA, Jumat (9/10/2025)

Sufmi Dasco Apresiasi Semangat Kader PIRA di Munas 2025: Pondasi Menuju Indonesia Emas 2045

10 Oktober 2025
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono (tengah belakang) berfoto bersama para siswa dan staf pengajar Sekolah Garuda Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (9/10/2025) (Foto: Biro Humas Kementerian Kesehatan)

Dante Saksono Harbuwono: Jangan Takut Bermimpi, Jadilah Pencipta Teknologi Kesehatan Masa Depan

10 Oktober 2025
Menteri Luar Negeri Sugiono saat hadir dalam ASEAN foreign Ministers Retreat (AMM Retreat) di Langkawi, Malaysia, Minggu (19/1/2025). (Kementerian Luar Negeri.)

Indonesia Sambut Positif Gencatan Senjata Israel–Hamas: Langkah Awal Menuju Perdamaian

10 Oktober 2025
PBNU tolak kehadiran atlet asal Israel/ist

PBNU Tegaskan Penolakan Kehadiran Atlet Israel di Indonesia, Sebut Langgar Amanat Konstitusi

10 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

HM Rizal Fadillah

TPUA Keberatan Keputusan Bareskrim Soal Ijazah Jokowi, Minta Dilibatkan dalam Penyelidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Kadin Kabupaten Karawang H. Emay Ahmad Maehi

Kadin Karawang Dukung H. Nizar Sungkar, Desak Kadin Indonesia Segera Akhiri Dualisme Kadin Jabar

11 Oktober 2025

BUMN, Mandat Negara dan Kemandirian Ekonomi Nasional

11 Oktober 2025

Sinergi TNI–Agrinas Perkuat Kopdes Merah Putih Diapresiasi Menkop

11 Oktober 2025

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

11 Oktober 2025

Bukti Kolaborasi dengan Polri yang Nyata, Serapan Jagung Bulog Melejit 16 Ribu Ton dalam Sebulan

11 Oktober 2025

Konsumsi Telur dan Perkuat Gizi Masyarakat Digaungkan Badan Pangan Nasional

11 Oktober 2025

Sekolah Rakyat, Inisiatif Strategis Pemerintah Buka Akses Pendidikan dan Perbaiki Taraf Hidup Masyarakat

11 Oktober 2025
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Meninves/Kepala BKPM), Rosan Roeslani, saat ditemui di sela kegiatan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok Humas BKPM).

‎Indonesia Punya Potensi Energi Terbarukan 3.700 GW, Meninves Ajak Investor Global Berkolaborasi

11 Oktober 2025
Pemain Timnas berebut bola dengan lawannya/PSSI

‎Jelang Lawan Irak, Patrick Kluivert Bungkam Soal Strategi Timnas Indonesia

11 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.